Provinsi Lampung Gelar Rapat Pembahasan Mekanisme Pelepasan Aset Lahan Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan

Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG -Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memimpin rapat pembahasan mekanisme pelepasan aset lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung sesuai ketentuan perundang-undangan di Ruang Rapat Sakai Sambaian, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (12/8/2025).

Sekdaprov Marindo mengungkapkan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan jajaran PTPN 7 yang membicarakan rencana pelepasan aset lahan seluas 170 hektare di kawasan Institut Teknologi Sumatera (Itera).

Lahan tersebut awalnya telah diinisiasi untuk dilepaskan sejak lima tahun lalu pada masa Gubernur sebelumnya, dengan rencana pemanfaatan untuk pembangunan sports center.

“Proses ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama, namun terkendala mekanisme pelepasan aset,” ujarnya.

Sekdaprov Marindo menjelaskan sesuai aturan, PTPN sebagai BUMN tidak dapat melakukan hibah aset, sehingga satu-satunya mekanisme yang dapat ditempuh adalah penjualan (penyuaraan).

Baca Juga:  Groundbreaking Jalan Bandar Jaya-Mandala Dinyakini Tingkatkan PAD Lamteng

Ia mengatakan proses ini akan dilakukan berdasarkan penilaian atau appraisal resmi, dengan harga yang kemudian akan disepakati bersama.

“Kami sudah mengusulkan skema pembayaran hingga 50 tahun, mengingat kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Mekanisme pembayaran ini nantinya akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU),” jelasnya.

Selain lahan di kawasan Itera, rapat juga membahas aset PTPN di Kawasan Industri Lampung (KAIL) di wilayah Bekri dan Gunung Batin, Lampung Tengah.

Total luas lahan mencapai 300 hektare, namun baru 130 hektare yang berhasil dibebaskan dan sisanya, seluas 170 hektare, masih menjadi aset PTPN dan akan dilepas dengan mekanisme serupa.

Baca Juga:  Korve PKOR Way Halim Jadi Momentum Pembenahan Kawasan dan Ruang Publik

“Pelepasan aset ini tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Walaupun aset akan dimanfaatkan oleh pemerintah, proses penilaian tetap dilakukan sesuai kode etik appraisal, dengan mempertimbangkan pemanfaatan untuk kepentingan publik,” terangnya.

Ia menegaskan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal siap berkoordinasi langsung dengan kementerian terkait di tingkat pusat untuk mempercepat proses ini setelah seluruh tahapan teknis di tingkat daerah selesai.

“Prinsipnya, kita ingin memastikan lahan ini dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan, sehingga kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.


Penulis : Romy Agus


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Adpim

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang
BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan
Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

#indonesiaswasembada

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB