Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Disperkim Lampura Ditolak

Kamis, 4 April 2024 | 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara yang dilakukan Achmad Avandi ditolak Hakim.

Hal itu terungkap saat pembacaan putusan permohonan Praperadilan nomor register 1/Pid.Pra/2024/PN Kbu oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis, (04/04).

Sebelumnya pemohon atas nama Achmad Avandi mengajukan permohonan Praperadilan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Novritsar H.Pakpahan, S.H, S.Pd,LLM Panitera Indah, S.H.,MH dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Andestan, S.H, Novi Hermanto, S.H, Kuasa Termohon dihadiri oleh Tim Jaksa Sidang Pra Peradilan yaitu Muhammad Azhari Tanjung, S.H, dan Rahmat Hidayat, S.H.,M.H.

Baca Juga:  Heryawan: Data Lapangan Sering Berbeda dengan Laporan Resmi

Pihak Pemohon, Achamd Avandi mengajukan keberatan terhadap penetapan status tersangka yang didasari oleh proses penyidikan terhadap Achmad Avandi tidak pernah disampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kabupaten setempat, dan Kepala Daerah ditempat Achmad Avandi bertugas.

Atas bukti-bukti yang telah diajukan oleh termohon, terdapat kerugian negara dalam Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga:  Lampung Jadi Provinsi dengan Inflasi Terendah di Sumatera

Atas hal tersebut hakim memutuskan menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan prapradilan pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kotabumi, Rajez Mizandi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara dimaksud.

“Belum tau saya bang, besok ya karena saya belum dapat laporannya dan belum dapat konfirmasi dari Hakimnya,” ujarnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Melanda TNWK, Petugas Berjibaku Padamkan Api di Tengah Kondisi Kering
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
UPTD SDN 03 Batangharjo Gelar Jalan Sehat
Dosen Rekayasa Kehutanan ITERA Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana di Tanggamus
China dan Indonesia Perlu Majukan Global South
KKN UIN Kel 87-88 Gugah Anak Gemar Menabung
Menlu China Serukan Penguatan Kerja Sama dengan Indonesia
Cegah Child Grooming, KKN UIN Edukasi SMPN 13 Bandar Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kebakaran Hebat Melanda TNWK, Petugas Berjibaku Padamkan Api di Tengah Kondisi Kering

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:38 WIB

UPTD SDN 03 Batangharjo Gelar Jalan Sehat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Dosen Rekayasa Kehutanan ITERA Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana di Tanggamus

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:57 WIB

China dan Indonesia Perlu Majukan Global South

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

UPTD SDN 03 Batangharjo Gelar Jalan Sehat

Sabtu, 22 Agu 2026 - 11:38 WIB

Menteri Luar Negeri China Wang Yi, yang juga merupakan anggota Biro Politik Komite Sentral Partai Komunis China, bersama-sama memimpin Konferensi Pertama Mekanisme Dialog Strategis Komprehensif China-Indonesia dengan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono di Jakarta pada 21 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

China dan Indonesia Perlu Majukan Global South

Sabtu, 22 Agu 2026 - 02:57 WIB