JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan audit pada perusahaan yang memegang konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang bermasalah.
Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Senin kemarin (15/12) telah menetapkan pencabutan izin untuk 22 pemegang PBPH.
Menhut Raja Juli telah mencabut 22 izin PBPH dengan total luas 1.012.016 hektare, termasuk 116.168 hektare di Sumatra. Dampk yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Pencabutan ini merupakan bagian dari upaya penertiban PBPH bermasalah, dengan total luas 1,5 juta hektare dalam satu tahun terakhir.
Presiden meminta sinergitas seluruh pihak, termasuk TNI dan Polri, untuk mendukung penertiban yang dilakukan kementerian kehutanan.[]
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Presiden RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















