PPHN Lewat Konvensi MPR "Ngaco" Secara Ketatanegaraan

Kamis, 28 Juli 2022 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Pakar hukum konstitusi Bivitri Susanti mengungkapkan upaya menghidupkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) melalui konvensi ketatanegaraan adalah tidak bisa diterima secara keilmuan.

Bivitri menganggap upaya penghadiran PPHN lewat konvensi ketatanegaraan seperti rekomendasi Badan Pengkajian MPR sebagai hal yang mengada-ada.

“Itu ngaco secara keilmuan. Mengada-ada banget. Memang salah satu sumber hukum tata negara adalah konvensi, tapi konvensi artinya praktik yang berulang-ulang kayak pidato presiden 17 Agustus. Tapi kalau mengubah suatu substansi, materi, muatan konstitusi atau UU, tidak ada,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/7).

Sebelumnya, rapat Gabungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bersama pimpinan fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui rencana menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN tanpa melalui amandemen UUD 1945 sebagaiman inisiasi Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Kendati demikian, partai-partai belum sepakat dengan bentuk payung hukum PPHN. Fraksi Golkar menolak usul PPHN dihadirkan lewat konvensi ketatanegaraan seperti rekomendasi Badan Pengkajian MPR tersebut.

“Rekomendasi Badan Pengkajian MPR adalah wacana penetapan TAP MPR RI sebagai dasar hukum PPHN tanpa harus melakukan amandemen UUD 1945, yang oleh Badan Pengkajian MPR disebut konvensi ketatanegaraan. Terhadap wacana ini, Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan tegas menolak,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena.

Baca Juga:  BPK Buat Bingung Kadis Koperasi dan UKM, Kasus 22 Tahun Silam Muncul di Temuan 2024

Bivitri menambahkan, konstitusi Indonesia memang sudah tidak lagi punya PPHN. Dengan model pemilihan presiden langsung seperti sekarang, tidak ada haluan negara yang perlu diberikan kepada presiden karena presiden dipilih berdasarkan visi-misi.

“Saya juga orang yang tidak setuju. Karena saya kira argumen dasarnya itu memang konstitusi,” ujarnya.

Menurutnya, konvensi ketatanegaraan itu adalah praktik ketatanegaraan yang berulang-ulang dan sudah diterima sebagai praktik. Konvensi ketatanegaraan tidak bisa mengubah konstitusi ataupun UU.

Tanpa Konsekuensi

Senada, Direktur PSHK Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) Anang Zubaidy menilai tidak tepat upaya menghadirkan PPHN lewat konvensi ketatanegaraan.

“Hanya kalau pertanyaannya apakah PPHN itu bisa masuk sebagai bagian dari konvensi ketatanegaraan menurut saya tidak tepat. Karena dia tidak dilakukan berulang-ulang, terlebih lagi setelah MPR mengalami perubahan secara struktur maupun kewenangan pasca-amandemen UUD,” ujarnya.

Menurutnya, konvensi ketatanegaraan sebenarnya hukum tidak tertulis. Dikatakan sebagai konvensi ketatanegaraan ketika ada perbuatan hukum yang berulang-ulang, dilakukan terus menerus, dan seolah-olah menjadi keharusan untuk dilakukan.

Baca Juga:  Raih Medali Emas, Rudi Chandra Atlet Catur Cepat PWI Lampung Berada di Posisi 3 Klasemen

Namun praktik tersebut tidak mempunyai landasan hukum tertulis misalnya upacara ataupun pidato presiden pada sidang MPR. Oleh karena itu PPHN tidak bisa dimasukkan sebagai bagian dari konvensi ketatanegaraan.

“Hanya kalau pertanyaannya apakah PPHN itu bisa masuk sebagai bagian dari konvensi ketatanegaraan menurut saya tidak tepat. Karena dia tidak dilakukan berulang-ulang, terlebih lagi setelah MPR mengalami perubahan secara struktur maupun kewenangan pasca amandemen UUD,” lanjutnya.

Jika hal itu dipaksakan akan membawa dampak yang cukup rumit.
“Kalau dia (PPHN) masuk sebagai konvensi, jelas tidak bisa ada konsekuensi. Kalau dipaksakan, ke mana? Siapa yang mau dipaksakan? Karena dia tidak punya konsekuensi,” lanjutnya.

Zubaidy menduga ada pihak yang ingin mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi dengan kewenangannya.

“Menurut saya begini, MPR ataupun DPD yang menginginkan itu sebagai bagian dari konvensi ketatanegaraan, karena mereka menganggap MPR pasca-amendemen ini kan sebagai lembaga yang tidak punya kewenangan. Dia ada kayak tidak ada. Kemudian cari-cari alasan, peluang yang bisa digunakan. Bisa jadi begitu,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Temuan BPK RI di Setda dan BPKAD Metro Capai Rp2,5 M Lebih
Hetifah Sesalkan Kontroversi Wasit dalam Pertandingan Aceh vs Sulawesi Tengah di PON
Lalu Lintas Long Weekend di Tol Bakter Meningkat Tajam
HUT Desa Talang Jali Semarak, Belasan Anak Ikuti Sunat Massal
Tindak Lanjut Program BERKIBAR, Kadis BMBK Lampung Tinjau Jalan Adijaya-Simpang Tulung Randu
RMD Support Gemilang Cetak Atlet Sepakbola Lampung Untuk Ikut Bela Timnas
Satlantas Polres Tuba Gelar Razia Gabungan di Jalintim Tugu Garuda, AKP Khoirul: 50 Pelanggar Ditindak
Meresahkan, Polsek Tanjung Raya Amankan Puluhan Pelaku Aksi Balap Liar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 17:15 WIB

Penting dan Harus Dikuasai, Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas

Selasa, 17 September 2024 - 15:45 WIB

Hetifah Sesalkan Kontroversi Wasit dalam Pertandingan Aceh vs Sulawesi Tengah di PON

Senin, 16 September 2024 - 19:54 WIB

HUT Desa Talang Jali Semarak, Belasan Anak Ikuti Sunat Massal

Senin, 16 September 2024 - 07:52 WIB

Satlantas Polres Tuba Gelar Razia Gabungan di Jalintim Tugu Garuda, AKP Khoirul: 50 Pelanggar Ditindak

Senin, 16 September 2024 - 07:44 WIB

Meresahkan, Polsek Tanjung Raya Amankan Puluhan Pelaku Aksi Balap Liar

Sabtu, 14 September 2024 - 23:42 WIB

Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Iptu Eman: Pelakunya Seorang Pemuda Warga Setempat

Sabtu, 14 September 2024 - 10:50 WIB

Kapolres Pimpin Sertijab Pejabat di Polres Lampung Timur

Sabtu, 14 September 2024 - 01:01 WIB

Pasca Pelemparan di Tol Bakauheni-Terbanggi, Pengelola Perkuat Koordinasi di Tingkat Desa

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Temuan BPK RI di Setda dan BPKAD Metro Capai Rp2,5 M Lebih

Selasa, 17 Sep 2024 - 16:54 WIB

gubernur

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Temu Bisnis

Selasa, 17 Sep 2024 - 16:38 WIB

#pilihankukotakkosong

Lalu Lintas Long Weekend di Tol Bakter Meningkat Tajam

Selasa, 17 Sep 2024 - 13:38 WIB