Posisi Wakil Menteri, Polemik Kode Etik pada Kasus Rangkap Jabatan

Selasa, 6 Desember 2022 | 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Oleh : Najmul Iqlima Pasca Zahra

Wakil menteri (wamen) merupakan suatu jabatan yang ada pada struktur kementerian negara, tepatnya adalah berada satu tingkat dibawah menteri dan satu tingkat diatas sekretaris jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan mempunyai fungsi serta tugas yang berbeda antar masing-masingnya. Namun, ketentuan mengenai wakil menteri dirasa masih abu-abu mengingat beban tugas dan peran yang diemban oleh wakil menteri bergantung pada pemberian tugas oleh menteri yang bersangkutan.

Keberadaan wakil menteri juga dinilai bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 karena jabatan tersebut dirasa subjektif tanpa memiliki kedudukan, kewenangan, dan kejelasan fungsi dalam UU Kementerian negara. Pasalnya, wakil menteri hanya diatur berdasarkan peraturan presiden. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan bahwa kedudukan, wewenang, dan kejelasan fungsi berada dalam materi muatan undang-undang.

Baca Juga:  Lampung Selatan Disiapkan Jadi Role Model Ekonomi Pertanian NasionalDilirik Kementan, Lampung Selatan Disiapkan Jadi Role Model Ekonomi Pertanian Nasional

Dengan begitu, ketidakjelasan pada ketentuan wakil menteri dapat menimbulkan kesewenang-wenangan karena tidak adanya peran DPR selaku representasi rakyat. Pengangkatan wakil menteri juga dinilai subjektif karena hanya atas pertimbangan presiden dengan urgensi yang kurang jelas.

Ketidakjelasan pada peraturan wakil menteri juga dapat dilihat dari peristiwa rangkap jabatan yang kerap terjadi. Biasanya, wakil menteri tersebut merangkap sebagai dewan direksi atau komisaris pada BUMN.

Baca Juga:  Fatayat NU Lampung Gandeng BAZNAS, Dorong Program Sosial dan Dakwah Inklusif

Beberapa diantaranya adalah Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PLN, Budi Gunadi selaku Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris PT Pertamina, serta Kartika Wirjoatmodjo selaku Wakil Menteri BUMN merangkap komisaris utama PT Bank Bank Rakyat Indonesia.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Marindo Kurniawan Kunjungi Ombudsman RI Lampung, Bahas Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Konstituen Dewan Pers di Lampung Siap Sukseskan HPN 2027
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi UNHAN KKDN di Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Rektor Unhan RI
Jihan Nurlela: MBG Instrumen Penting Mencetak SDM Unggul
Sambangi BEI di Tengah IHSG Anjlok, Dasco Yakinkan Investor Pasar Modal Indonesia Tetap Kuat
Lampung Perkuat Ketahanan Wilayah Hadapi Ancaman Multidimensi
Pemprov Lampung Dorong Dapur MBG Serap Produk Petani, Peternak, dan UMKM Lokal

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:15 WIB

Marindo Kurniawan Kunjungi Ombudsman RI Lampung, Bahas Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:13 WIB

Konstituen Dewan Pers di Lampung Siap Sukseskan HPN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:38 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi UNHAN KKDN di Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:36 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Rektor Unhan RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:34 WIB

Jihan Nurlela: MBG Instrumen Penting Mencetak SDM Unggul

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Konstituen Dewan Pers di Lampung Siap Sukseskan HPN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:13 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi UNHAN KKDN di Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:38 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Rektor Unhan RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:36 WIB

#indonesiaswasembada

Jihan Nurlela: MBG Instrumen Penting Mencetak SDM Unggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:34 WIB