Posisi Wakil Menteri, Polemik Kode Etik pada Kasus Rangkap Jabatan

Selasa, 6 Desember 2022 | 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Oleh : Najmul Iqlima Pasca Zahra

Wakil menteri (wamen) merupakan suatu jabatan yang ada pada struktur kementerian negara, tepatnya adalah berada satu tingkat dibawah menteri dan satu tingkat diatas sekretaris jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan mempunyai fungsi serta tugas yang berbeda antar masing-masingnya. Namun, ketentuan mengenai wakil menteri dirasa masih abu-abu mengingat beban tugas dan peran yang diemban oleh wakil menteri bergantung pada pemberian tugas oleh menteri yang bersangkutan.

Keberadaan wakil menteri juga dinilai bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 karena jabatan tersebut dirasa subjektif tanpa memiliki kedudukan, kewenangan, dan kejelasan fungsi dalam UU Kementerian negara. Pasalnya, wakil menteri hanya diatur berdasarkan peraturan presiden. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan bahwa kedudukan, wewenang, dan kejelasan fungsi berada dalam materi muatan undang-undang.

Baca Juga:  Timwas Haji DPR RI Soroti Wajah Baru Layanan Haji Agar Jama'ah Lebih Nyaman

Dengan begitu, ketidakjelasan pada ketentuan wakil menteri dapat menimbulkan kesewenang-wenangan karena tidak adanya peran DPR selaku representasi rakyat. Pengangkatan wakil menteri juga dinilai subjektif karena hanya atas pertimbangan presiden dengan urgensi yang kurang jelas.

Ketidakjelasan pada peraturan wakil menteri juga dapat dilihat dari peristiwa rangkap jabatan yang kerap terjadi. Biasanya, wakil menteri tersebut merangkap sebagai dewan direksi atau komisaris pada BUMN.

Baca Juga:  Mantan Ketua BEM Berharap, Prabowo Hadir di Munas HIPMI, Dialog Ekonomi Kekinian

Beberapa diantaranya adalah Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PLN, Budi Gunadi selaku Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris PT Pertamina, serta Kartika Wirjoatmodjo selaku Wakil Menteri BUMN merangkap komisaris utama PT Bank Bank Rakyat Indonesia.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat
Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mesuji Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Desa Labuhan Permai   
Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Positif, Gubernur Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak
Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan
Bandarlampung 344; Wajah Lampung
Herman Khaeron : Revisi UU Perkoperasian Harus Komprehensif, Tidak Parsial 
Gubernur Lampung-Dirut PT. Nusantara Plastik Energi Teken MOU Pembangunan Pengolahan Sampah dan Pengembangan Potensi Energi dan Industri

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:33 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:31 WIB

Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:29 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mesuji Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Desa Labuhan Permai   

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:16 WIB

Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Positif, Gubernur Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:34 WIB

Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan

Berita Terbaru