Posisi Wakil Menteri, Polemik Kode Etik pada Kasus Rangkap Jabatan

Selasa, 6 Desember 2022 | 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Oleh : Najmul Iqlima Pasca Zahra

Wakil menteri (wamen) merupakan suatu jabatan yang ada pada struktur kementerian negara, tepatnya adalah berada satu tingkat dibawah menteri dan satu tingkat diatas sekretaris jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan mempunyai fungsi serta tugas yang berbeda antar masing-masingnya. Namun, ketentuan mengenai wakil menteri dirasa masih abu-abu mengingat beban tugas dan peran yang diemban oleh wakil menteri bergantung pada pemberian tugas oleh menteri yang bersangkutan.

Keberadaan wakil menteri juga dinilai bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 karena jabatan tersebut dirasa subjektif tanpa memiliki kedudukan, kewenangan, dan kejelasan fungsi dalam UU Kementerian negara. Pasalnya, wakil menteri hanya diatur berdasarkan peraturan presiden. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan bahwa kedudukan, wewenang, dan kejelasan fungsi berada dalam materi muatan undang-undang.

Baca Juga:  Dede Kusdinar: Budaya Garut Harus Mendunia, Selaras dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo

Dengan begitu, ketidakjelasan pada ketentuan wakil menteri dapat menimbulkan kesewenang-wenangan karena tidak adanya peran DPR selaku representasi rakyat. Pengangkatan wakil menteri juga dinilai subjektif karena hanya atas pertimbangan presiden dengan urgensi yang kurang jelas.

Ketidakjelasan pada peraturan wakil menteri juga dapat dilihat dari peristiwa rangkap jabatan yang kerap terjadi. Biasanya, wakil menteri tersebut merangkap sebagai dewan direksi atau komisaris pada BUMN.

Baca Juga:  Borong Penghargaan Nasional, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

Beberapa diantaranya adalah Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PLN, Budi Gunadi selaku Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris PT Pertamina, serta Kartika Wirjoatmodjo selaku Wakil Menteri BUMN merangkap komisaris utama PT Bank Bank Rakyat Indonesia.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Resmi Nakhodai PSI Mesuji
Perkuat Basis Kader, Partai Golkar Kecamatan Way Tuba Konsolidasi Melalui Muscam dan GELAM
Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter
Optimalkan Keamanan Desa, Kapolsek Simpang Pematang Cek Pos Kamling dan Serahkan Kentongan
LCC Empat Pilar MPR Provinsi Jawa Timur Resmi Dibuka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Sampaikan Lima Pesan Kebangsaan
Raker UIN RIL 2026, Karo SDM Kemenag Dorong Peningkatan Tata Kelola ASN
Perkuat Spiritual dan Soliditas, Raker UIN RIL 2026 Diisi Qiyamul Lail hingga Senam Pagi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:53 WIB

Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.

Minggu, 19 April 2026 - 19:51 WIB

Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Resmi Nakhodai PSI Mesuji

Minggu, 19 April 2026 - 19:48 WIB

Perkuat Basis Kader, Partai Golkar Kecamatan Way Tuba Konsolidasi Melalui Muscam dan GELAM

Minggu, 19 April 2026 - 19:44 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter

Sabtu, 18 April 2026 - 16:59 WIB

Optimalkan Keamanan Desa, Kapolsek Simpang Pematang Cek Pos Kamling dan Serahkan Kentongan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:53 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:44 WIB