Posisi Wakil Menteri, Polemik Kode Etik pada Kasus Rangkap Jabatan

Selasa, 6 Desember 2022 | 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketidak harmonisan juga dapat terjadi mengingat rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan antara dua institusi. Tak hanya itu, dalam kode etik, ASN juga memiliki nilai dasar berupa “menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak”.

Dalam kondisi rangkap jabatan, perlu dipertanyakan mengenai konsistensinya untuk bersikap profesional. Bukan suatu hal yang mustahil bahwa akan terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dimana mereka akan melanggar asas netralitas dalam mengambil keputusan. Apalagi, wakil menteri yang melakukan rangkap jabatan menduduki jabatan yang strategis.

Lantas bagaimana kejelasan mengenai rangkap jabatan pada wamen, apakah diperbolehkan?

Baca Juga:  Dedikasi Tanpa Libur, Kurir J&T Bekri Kembali Mengaspal di Hari Ketiga Lebaran demi Rupiah

Melihat banyaknya fenomena rangkap jabatan pada wakil menteri, Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun Agustus 2020 melalui pertimbangan keputusan No. 80/PUU-XVII/2019 menegaskan adanya larangan rangkap jabatan kepada wakil menteri. Hal tersebut berkaitan dengan uji materi pada UU No. 39 tahun 2008 mengenai Kementerian Negara yang menyebutkan bahwa ketetapan kepada menteri juga berlaku untuk wakil menteri. Dalam ketetapan final tersebut, MK menegaskan bahwa walaupun wakil menteri hanya bertugas membantu menteri dalam pelaksanaan tugas kementerian, wakil menteri diberikan status layaknya menteri.

Baca Juga:  Mirza Yakini Perbaikan Jalan Dongkrak Petani Lampung Lebih Sejahtera

Pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri pun menjadi hak prerogratif presiden layaknya menteri sehingga pada kasus rangkap jabatan juga diberlakukan ketentuan yang sama. Namun, mengingat masih banyaknya kerancuan yang terjadi, perlu adanya undang-undang baru yang menjelaskan mengenai jabatan wakil menteri, hak, tugas, wewenang, dan larangannya secara terintegrasi.##

*Mahasiswa Universitas Indonesia, Program Studi Ilmu Administrasi Niaga

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Resmi Nakhodai PSI Mesuji
Perkuat Basis Kader, Partai Golkar Kecamatan Way Tuba Konsolidasi Melalui Muscam dan GELAM
Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter
Optimalkan Keamanan Desa, Kapolsek Simpang Pematang Cek Pos Kamling dan Serahkan Kentongan
LCC Empat Pilar MPR Provinsi Jawa Timur Resmi Dibuka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Sampaikan Lima Pesan Kebangsaan
Raker UIN RIL 2026, Karo SDM Kemenag Dorong Peningkatan Tata Kelola ASN
Perkuat Spiritual dan Soliditas, Raker UIN RIL 2026 Diisi Qiyamul Lail hingga Senam Pagi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:53 WIB

Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.

Minggu, 19 April 2026 - 19:51 WIB

Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Resmi Nakhodai PSI Mesuji

Minggu, 19 April 2026 - 19:48 WIB

Perkuat Basis Kader, Partai Golkar Kecamatan Way Tuba Konsolidasi Melalui Muscam dan GELAM

Minggu, 19 April 2026 - 19:44 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter

Sabtu, 18 April 2026 - 16:59 WIB

Optimalkan Keamanan Desa, Kapolsek Simpang Pematang Cek Pos Kamling dan Serahkan Kentongan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:53 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:44 WIB