Ketidak harmonisan juga dapat terjadi mengingat rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan antara dua institusi. Tak hanya itu, dalam kode etik, ASN juga memiliki nilai dasar berupa “menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak”.
Dalam kondisi rangkap jabatan, perlu dipertanyakan mengenai konsistensinya untuk bersikap profesional. Bukan suatu hal yang mustahil bahwa akan terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dimana mereka akan melanggar asas netralitas dalam mengambil keputusan. Apalagi, wakil menteri yang melakukan rangkap jabatan menduduki jabatan yang strategis.
Lantas bagaimana kejelasan mengenai rangkap jabatan pada wamen, apakah diperbolehkan?
Melihat banyaknya fenomena rangkap jabatan pada wakil menteri, Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun Agustus 2020 melalui pertimbangan keputusan No. 80/PUU-XVII/2019 menegaskan adanya larangan rangkap jabatan kepada wakil menteri. Hal tersebut berkaitan dengan uji materi pada UU No. 39 tahun 2008 mengenai Kementerian Negara yang menyebutkan bahwa ketetapan kepada menteri juga berlaku untuk wakil menteri. Dalam ketetapan final tersebut, MK menegaskan bahwa walaupun wakil menteri hanya bertugas membantu menteri dalam pelaksanaan tugas kementerian, wakil menteri diberikan status layaknya menteri.
Pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri pun menjadi hak prerogratif presiden layaknya menteri sehingga pada kasus rangkap jabatan juga diberlakukan ketentuan yang sama. Namun, mengingat masih banyaknya kerancuan yang terjadi, perlu adanya undang-undang baru yang menjelaskan mengenai jabatan wakil menteri, hak, tugas, wewenang, dan larangannya secara terintegrasi.##
*Mahasiswa Universitas Indonesia, Program Studi Ilmu Administrasi Niaga
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















