Posisi Wakil Menteri, Polemik Kode Etik pada Kasus Rangkap Jabatan

Selasa, 6 Desember 2022 | 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketidak harmonisan juga dapat terjadi mengingat rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan antara dua institusi. Tak hanya itu, dalam kode etik, ASN juga memiliki nilai dasar berupa “menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak”.

Dalam kondisi rangkap jabatan, perlu dipertanyakan mengenai konsistensinya untuk bersikap profesional. Bukan suatu hal yang mustahil bahwa akan terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dimana mereka akan melanggar asas netralitas dalam mengambil keputusan. Apalagi, wakil menteri yang melakukan rangkap jabatan menduduki jabatan yang strategis.

Baca Juga:  Prodi Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Unggul

Lantas bagaimana kejelasan mengenai rangkap jabatan pada wamen, apakah diperbolehkan?

Melihat banyaknya fenomena rangkap jabatan pada wakil menteri, Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun Agustus 2020 melalui pertimbangan keputusan No. 80/PUU-XVII/2019 menegaskan adanya larangan rangkap jabatan kepada wakil menteri. Hal tersebut berkaitan dengan uji materi pada UU No. 39 tahun 2008 mengenai Kementerian Negara yang menyebutkan bahwa ketetapan kepada menteri juga berlaku untuk wakil menteri. Dalam ketetapan final tersebut, MK menegaskan bahwa walaupun wakil menteri hanya bertugas membantu menteri dalam pelaksanaan tugas kementerian, wakil menteri diberikan status layaknya menteri.

Baca Juga:  401 Siswa Sekolah Rakyat Siap Tempuh Tahun Ajaran Baru

Pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri pun menjadi hak prerogratif presiden layaknya menteri sehingga pada kasus rangkap jabatan juga diberlakukan ketentuan yang sama. Namun, mengingat masih banyaknya kerancuan yang terjadi, perlu adanya undang-undang baru yang menjelaskan mengenai jabatan wakil menteri, hak, tugas, wewenang, dan larangannya secara terintegrasi.##

*Mahasiswa Universitas Indonesia, Program Studi Ilmu Administrasi Niaga

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China
Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji
Purnama Wulan Sari Mirza: PMI Hadir di Tengah Warga yang Terdampak Krisis Air
Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Wiralaga Mesuji
Serangan Siber Q1 2026, Melonjak 62 % di Indonesia
Lanudad Gatot Subroto Adakan Syukuran HUT Ke-29 
1 Tahun Kodam XXI, TNI-Pemprov Perkuat Stabilitas dan Ketahanan Pangan
Polres Way Kanan Amankan 2 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza: PMI Hadir di Tengah Warga yang Terdampak Krisis Air

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Wiralaga Mesuji

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Serangan Siber Q1 2026, Melonjak 62 % di Indonesia

Berita Terbaru

Sejumlah Wartawan Indonesia saat mengunjungi Chengdu China [Xin]

#indonesiaswasembada

Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China

Senin, 10 Agu 2026 - 17:48 WIB

#indonesiaswasembada

Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji

Senin, 10 Agu 2026 - 16:45 WIB

Ilustrasi Serangan Siber

#indonesiaswasembada

Serangan Siber Q1 2026, Melonjak 62 % di Indonesia

Senin, 10 Agu 2026 - 16:10 WIB