Posisi Wakil Menteri, Polemik Kode Etik pada Kasus Rangkap Jabatan

Selasa, 6 Desember 2022 | 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketidak harmonisan juga dapat terjadi mengingat rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan antara dua institusi. Tak hanya itu, dalam kode etik, ASN juga memiliki nilai dasar berupa “menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak”.

Dalam kondisi rangkap jabatan, perlu dipertanyakan mengenai konsistensinya untuk bersikap profesional. Bukan suatu hal yang mustahil bahwa akan terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dimana mereka akan melanggar asas netralitas dalam mengambil keputusan. Apalagi, wakil menteri yang melakukan rangkap jabatan menduduki jabatan yang strategis.

Baca Juga:  Film Ageman Merestrukturisasi Logika dengan Mistika

Lantas bagaimana kejelasan mengenai rangkap jabatan pada wamen, apakah diperbolehkan?

Melihat banyaknya fenomena rangkap jabatan pada wakil menteri, Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun Agustus 2020 melalui pertimbangan keputusan No. 80/PUU-XVII/2019 menegaskan adanya larangan rangkap jabatan kepada wakil menteri. Hal tersebut berkaitan dengan uji materi pada UU No. 39 tahun 2008 mengenai Kementerian Negara yang menyebutkan bahwa ketetapan kepada menteri juga berlaku untuk wakil menteri. Dalam ketetapan final tersebut, MK menegaskan bahwa walaupun wakil menteri hanya bertugas membantu menteri dalam pelaksanaan tugas kementerian, wakil menteri diberikan status layaknya menteri.

Baca Juga:  Indonesia dan Tujuh Negara lain Kecam Israel

Pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri pun menjadi hak prerogratif presiden layaknya menteri sehingga pada kasus rangkap jabatan juga diberlakukan ketentuan yang sama. Namun, mengingat masih banyaknya kerancuan yang terjadi, perlu adanya undang-undang baru yang menjelaskan mengenai jabatan wakil menteri, hak, tugas, wewenang, dan larangannya secara terintegrasi.##

*Mahasiswa Universitas Indonesia, Program Studi Ilmu Administrasi Niaga

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

FKUB Lampung Dukung Film Ageman, Sebut Intoleransi Embrio Radikalisme
Pesawaran Kaji Strategi Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Lampung Terus Perkuat Infrastruktur Jalan
Wagub Jihan: Mahasiswa Lampung Bangun Mindset Adaptif
Bapemperda DPRD Rancang Propemperda 28 Raperda di 2027
Muzani: Bangunan Cagar Budaya Kembali ke Bentuk Aslinya
Indonesia Tampil di WorldSkills Competition ke-48
Trump Nyakin Perundingan AS-Iran Banyak Digelar Pekan Ini

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:17 WIB

FKUB Lampung Dukung Film Ageman, Sebut Intoleransi Embrio Radikalisme

Selasa, 29 September 2026 - 10:11 WIB

Pesawaran Kaji Strategi Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik

Senin, 28 September 2026 - 22:28 WIB

Lampung Terus Perkuat Infrastruktur Jalan

Senin, 28 September 2026 - 22:07 WIB

Wagub Jihan: Mahasiswa Lampung Bangun Mindset Adaptif

Senin, 28 September 2026 - 22:03 WIB

Bapemperda DPRD Rancang Propemperda 28 Raperda di 2027

Berita Terbaru

Berita Utama

Pesawaran Kaji Strategi Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:11 WIB

Berita Utama

Lampung Terus Perkuat Infrastruktur Jalan

Senin, 28 Sep 2026 - 22:28 WIB

Wagub Jihan saat memberikan kuliah umum dalam rangka penyambutan mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 di Kampus STKIP PGRI Bandar Lampung, Mahasiswa Lampung Bangun Mindset Adaptif

Berita Utama

Wagub Jihan: Mahasiswa Lampung Bangun Mindset Adaptif

Senin, 28 Sep 2026 - 22:07 WIB

Berita Utama

Bapemperda DPRD Rancang Propemperda 28 Raperda di 2027

Senin, 28 Sep 2026 - 22:03 WIB