Posisi Wakil Menteri, Polemik Kode Etik pada Kasus Rangkap Jabatan

Selasa, 6 Desember 2022 | 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut UU Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, disebutkan bahwa terdapat larangan rangkap jabatan untuk menteri, seperti pada pasal 23 sebagai berikut:

  • Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta
  • Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah

Dalam ketentuan diatas memang tidak disebutkan dengan jelas bahwa wakil menteri termasuk ke dalam jajaran pejabat yang dilarang melakukan rangkap jabatan. Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang melakukan rangkap jabatan terhadap jabatan berikut:

Baca Juga:  Peringati Hari Seni Sedunia 2026 di Museum Gajah, Ibas Dorong Penguatan dan Pemajuan Seni Budaya Kreatif Sebagai Identitas Bangsa

Anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakil menteri juga termasuk dalam kategori larangan merangkap jabatan karena dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Dengan begitu, adanya dua peraturan yang bertolak belakang menandakan bahwa ketetapan mengenai rangkap jabatan pada wakil menteri masih rancu.

Kasus rangkap jabatan yang dilakukan oleh wakil menteri juga dinilai dapat melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai bagian dari ASN, wakil menteri seharusnya menerapkan seluruh kode etik yang berlaku. Menurut Permen BUMN No. PER-06/MBU/07/2020 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dalam BUMN, para ASN diharuskan menerapkan poin ASN BUMN berupa kompeten dan harmonis. Namun, rangkap jabatan akan menimbulkan ketidak kompetenan dimana  mereka harus mengemban dua tugas sekaligus.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Resmi Nakhodai PSI Mesuji
Perkuat Basis Kader, Partai Golkar Kecamatan Way Tuba Konsolidasi Melalui Muscam dan GELAM
Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter
Optimalkan Keamanan Desa, Kapolsek Simpang Pematang Cek Pos Kamling dan Serahkan Kentongan
LCC Empat Pilar MPR Provinsi Jawa Timur Resmi Dibuka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Sampaikan Lima Pesan Kebangsaan
Raker UIN RIL 2026, Karo SDM Kemenag Dorong Peningkatan Tata Kelola ASN
Perkuat Spiritual dan Soliditas, Raker UIN RIL 2026 Diisi Qiyamul Lail hingga Senam Pagi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:53 WIB

Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.

Minggu, 19 April 2026 - 19:51 WIB

Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Resmi Nakhodai PSI Mesuji

Minggu, 19 April 2026 - 19:48 WIB

Perkuat Basis Kader, Partai Golkar Kecamatan Way Tuba Konsolidasi Melalui Muscam dan GELAM

Minggu, 19 April 2026 - 19:44 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter

Sabtu, 18 April 2026 - 16:59 WIB

Optimalkan Keamanan Desa, Kapolsek Simpang Pematang Cek Pos Kamling dan Serahkan Kentongan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:53 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:44 WIB