Posisi Wakil Menteri, Polemik Kode Etik pada Kasus Rangkap Jabatan

Selasa, 6 Desember 2022 | 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut UU Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, disebutkan bahwa terdapat larangan rangkap jabatan untuk menteri, seperti pada pasal 23 sebagai berikut:

  • Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta
  • Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah

Dalam ketentuan diatas memang tidak disebutkan dengan jelas bahwa wakil menteri termasuk ke dalam jajaran pejabat yang dilarang melakukan rangkap jabatan. Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang melakukan rangkap jabatan terhadap jabatan berikut:

Baca Juga:  Gubernur Mirza: Pejabat Administrator sebagai Arsitek Kebijakan yang Kreatif dan Inovatif

Anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakil menteri juga termasuk dalam kategori larangan merangkap jabatan karena dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Dengan begitu, adanya dua peraturan yang bertolak belakang menandakan bahwa ketetapan mengenai rangkap jabatan pada wakil menteri masih rancu.

Baca Juga:  Anies Jadi Penasehat Kerajaan Arab Saudi

Kasus rangkap jabatan yang dilakukan oleh wakil menteri juga dinilai dapat melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai bagian dari ASN, wakil menteri seharusnya menerapkan seluruh kode etik yang berlaku. Menurut Permen BUMN No. PER-06/MBU/07/2020 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dalam BUMN, para ASN diharuskan menerapkan poin ASN BUMN berupa kompeten dan harmonis. Namun, rangkap jabatan akan menimbulkan ketidak kompetenan dimana  mereka harus mengemban dua tugas sekaligus.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat
Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mesuji Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Desa Labuhan Permai   
Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Positif, Gubernur Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak
Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan
Bandarlampung 344; Wajah Lampung
Herman Khaeron : Revisi UU Perkoperasian Harus Komprehensif, Tidak Parsial 
Gubernur Lampung-Dirut PT. Nusantara Plastik Energi Teken MOU Pembangunan Pengolahan Sampah dan Pengembangan Potensi Energi dan Industri

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:33 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:31 WIB

Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:29 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mesuji Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Desa Labuhan Permai   

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:16 WIB

Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Positif, Gubernur Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:34 WIB

Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan

Berita Terbaru