Posisi Wakil Menteri, Polemik Kode Etik pada Kasus Rangkap Jabatan

Selasa, 6 Desember 2022 | 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut UU Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, disebutkan bahwa terdapat larangan rangkap jabatan untuk menteri, seperti pada pasal 23 sebagai berikut:

  • Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta
  • Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah

Dalam ketentuan diatas memang tidak disebutkan dengan jelas bahwa wakil menteri termasuk ke dalam jajaran pejabat yang dilarang melakukan rangkap jabatan. Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang melakukan rangkap jabatan terhadap jabatan berikut:

Baca Juga:  ATR/BPN Mesuji Launching Pojok Baca

Anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakil menteri juga termasuk dalam kategori larangan merangkap jabatan karena dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Dengan begitu, adanya dua peraturan yang bertolak belakang menandakan bahwa ketetapan mengenai rangkap jabatan pada wakil menteri masih rancu.

Baca Juga:  Mirza Buka "Gubernur Lampung Badminton Open 2026"

Kasus rangkap jabatan yang dilakukan oleh wakil menteri juga dinilai dapat melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai bagian dari ASN, wakil menteri seharusnya menerapkan seluruh kode etik yang berlaku. Menurut Permen BUMN No. PER-06/MBU/07/2020 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dalam BUMN, para ASN diharuskan menerapkan poin ASN BUMN berupa kompeten dan harmonis. Namun, rangkap jabatan akan menimbulkan ketidak kompetenan dimana  mereka harus mengemban dua tugas sekaligus.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

FKUB Lampung Dukung Film Ageman, Sebut Intoleransi Embrio Radikalisme
Pesawaran Kaji Strategi Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Lampung Terus Perkuat Infrastruktur Jalan
Wagub Jihan: Mahasiswa Lampung Bangun Mindset Adaptif
Bapemperda DPRD Rancang Propemperda 28 Raperda di 2027
Muzani: Bangunan Cagar Budaya Kembali ke Bentuk Aslinya
Indonesia Tampil di WorldSkills Competition ke-48
Trump Nyakin Perundingan AS-Iran Banyak Digelar Pekan Ini

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:17 WIB

FKUB Lampung Dukung Film Ageman, Sebut Intoleransi Embrio Radikalisme

Selasa, 29 September 2026 - 10:11 WIB

Pesawaran Kaji Strategi Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik

Senin, 28 September 2026 - 22:28 WIB

Lampung Terus Perkuat Infrastruktur Jalan

Senin, 28 September 2026 - 22:07 WIB

Wagub Jihan: Mahasiswa Lampung Bangun Mindset Adaptif

Senin, 28 September 2026 - 22:03 WIB

Bapemperda DPRD Rancang Propemperda 28 Raperda di 2027

Berita Terbaru

Berita Utama

Pesawaran Kaji Strategi Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:11 WIB

Berita Utama

Lampung Terus Perkuat Infrastruktur Jalan

Senin, 28 Sep 2026 - 22:28 WIB

Wagub Jihan saat memberikan kuliah umum dalam rangka penyambutan mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 di Kampus STKIP PGRI Bandar Lampung, Mahasiswa Lampung Bangun Mindset Adaptif

Berita Utama

Wagub Jihan: Mahasiswa Lampung Bangun Mindset Adaptif

Senin, 28 Sep 2026 - 22:07 WIB

Berita Utama

Bapemperda DPRD Rancang Propemperda 28 Raperda di 2027

Senin, 28 Sep 2026 - 22:03 WIB