Posisi Wakil Menteri, Polemik Kode Etik pada Kasus Rangkap Jabatan

Selasa, 6 Desember 2022 | 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut UU Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, disebutkan bahwa terdapat larangan rangkap jabatan untuk menteri, seperti pada pasal 23 sebagai berikut:

  • Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta
  • Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah

Dalam ketentuan diatas memang tidak disebutkan dengan jelas bahwa wakil menteri termasuk ke dalam jajaran pejabat yang dilarang melakukan rangkap jabatan. Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang melakukan rangkap jabatan terhadap jabatan berikut:

Baca Juga:  Tiongkok Berhasil Integrasikan Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan

Anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakil menteri juga termasuk dalam kategori larangan merangkap jabatan karena dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Dengan begitu, adanya dua peraturan yang bertolak belakang menandakan bahwa ketetapan mengenai rangkap jabatan pada wakil menteri masih rancu.

Baca Juga:  Elyas Sesalkan Ketidak hadiran 2 Orang Cawabup Way Kanan

Kasus rangkap jabatan yang dilakukan oleh wakil menteri juga dinilai dapat melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai bagian dari ASN, wakil menteri seharusnya menerapkan seluruh kode etik yang berlaku. Menurut Permen BUMN No. PER-06/MBU/07/2020 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dalam BUMN, para ASN diharuskan menerapkan poin ASN BUMN berupa kompeten dan harmonis. Namun, rangkap jabatan akan menimbulkan ketidak kompetenan dimana  mereka harus mengemban dua tugas sekaligus.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China
Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji
Purnama Wulan Sari Mirza: PMI Hadir di Tengah Warga yang Terdampak Krisis Air
Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Wiralaga Mesuji
Serangan Siber Q1 2026, Melonjak 62 % di Indonesia
Lanudad Gatot Subroto Adakan Syukuran HUT Ke-29 
1 Tahun Kodam XXI, TNI-Pemprov Perkuat Stabilitas dan Ketahanan Pangan
Polres Way Kanan Amankan 2 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza: PMI Hadir di Tengah Warga yang Terdampak Krisis Air

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Wiralaga Mesuji

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Serangan Siber Q1 2026, Melonjak 62 % di Indonesia

Berita Terbaru

Sejumlah Wartawan Indonesia saat mengunjungi Chengdu China [Xin]

#indonesiaswasembada

Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China

Senin, 10 Agu 2026 - 17:48 WIB

#indonesiaswasembada

Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji

Senin, 10 Agu 2026 - 16:45 WIB

Ilustrasi Serangan Siber

#indonesiaswasembada

Serangan Siber Q1 2026, Melonjak 62 % di Indonesia

Senin, 10 Agu 2026 - 16:10 WIB