Menurut UU Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, disebutkan bahwa terdapat larangan rangkap jabatan untuk menteri, seperti pada pasal 23 sebagai berikut:
- Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta
- Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah
Dalam ketentuan diatas memang tidak disebutkan dengan jelas bahwa wakil menteri termasuk ke dalam jajaran pejabat yang dilarang melakukan rangkap jabatan. Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang melakukan rangkap jabatan terhadap jabatan berikut:
Anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakil menteri juga termasuk dalam kategori larangan merangkap jabatan karena dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Dengan begitu, adanya dua peraturan yang bertolak belakang menandakan bahwa ketetapan mengenai rangkap jabatan pada wakil menteri masih rancu.
Kasus rangkap jabatan yang dilakukan oleh wakil menteri juga dinilai dapat melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai bagian dari ASN, wakil menteri seharusnya menerapkan seluruh kode etik yang berlaku. Menurut Permen BUMN No. PER-06/MBU/07/2020 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dalam BUMN, para ASN diharuskan menerapkan poin ASN BUMN berupa kompeten dan harmonis. Namun, rangkap jabatan akan menimbulkan ketidak kompetenan dimana mereka harus mengemban dua tugas sekaligus.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















