Polsek Banjit Bekuk DPO Pelaku Curat di Homestay Peserta Kejurnas Arung Jeram Banjit

Selasa, 6 Juni 2023 | 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan membekuk diduga DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Homestay peserta Kejurnas Arung Jeram kontingen Jawa Barat di Dusun 6 Mekar Jaya Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Selasa (06/06).

Tersangka inisial AEJ (34) berdomisili di Desa Bukit Indah Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dan Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kejadian perkara terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekitar pukul 06.00 WIB di Homestay peserta Kejurnas Arung Jeram Jawa Barat di Banjit.

Saat itu, korban an. Aceng Supendi warga Desa Sampora Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat bangun tidur mendapati tas pinggang merek eiger warna biru dongker yang sebelumnya diletakkan di lantai dekat jendela sudah hilang, saat sebelum tidur jendela rumah dalam keadaan terbuka.

Baca Juga:  Cara Nyaman Belajar Bahasa Mandarin bagi Pemula

Setelah itu, korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada saksi Nurlela dan saksi Mulyadi.

Akibat pristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (Satu) unit HP Samsung A30S warna toska, uang Tunai Rp. 10. 200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) serta dokumen-dokumen penting lainnya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit .

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal, 03 Juni 2023 pukul 20:00 Polsek Banjit bersama-sama dengan Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Mangga Dua Square Taman Sari Jakarta Barat.

Baca Juga:  Kontraktor Tiongkok Modern Lanjutkan Warisan Cheng Ho di Indonesia

Atas informasi tersebut petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi dan petugas berhasil melakukan penangkapan tanpa disertai perlawanan kemudian tersangka di bawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti berupa tas pinggang merek eiger warna biru dongker berisikan
HP Samsung A30S warna Toska, simcard, KTP, Kartu ATM, Kartu NPWP, Kartu BPJS Kartu Sertifikat Vaksin , sertifikat IRF, SIM A, SIM C, Kartu Alfamart, Stiker bertuliskan Bravo
uang tunai Rp. 500. ribu rupiah milik korban telah dilakukan penyitaan dalam perkara sebelumnya.

Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Iptu Supriyanto. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pengamat Ungkap Proyek Panas Bumi Suoh Sekincau tak Kantongi Izin UNESCO
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv Minta Ada Protokol Darurat Karhutla Ancaman Terhadap Satwa
Dasco Tampung Aspirasi PPPK soal Kejelasan Status Kepegawaian
Teguh Santosa: Di Vladivostok Prabowo Sampaikan Cara Pandang Baru yang Berani
Pemprov Lampung Perkuat Langkah Pengendalian Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan
Sekdaprov Marindo Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Gubernur Minta Kinerja Makin Berdampak
Gubernur Mirza Sambut Positif Lampung Jadi Tuan Rumah Kongres PB HMI ke-XXXIII
Kunjungan Komisi IV DPR RI, Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Mitigasi Karhutla Taman Nasional Way Kambas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:10 WIB

Pengamat Ungkap Proyek Panas Bumi Suoh Sekincau tak Kantongi Izin UNESCO

Jumat, 4 September 2026 - 10:52 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv Minta Ada Protokol Darurat Karhutla Ancaman Terhadap Satwa

Jumat, 4 September 2026 - 10:50 WIB

Dasco Tampung Aspirasi PPPK soal Kejelasan Status Kepegawaian

Jumat, 4 September 2026 - 09:43 WIB

Teguh Santosa: Di Vladivostok Prabowo Sampaikan Cara Pandang Baru yang Berani

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Langkah Pengendalian Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pengamat Ungkap Proyek Panas Bumi Suoh Sekincau tak Kantongi Izin UNESCO

Jumat, 4 Sep 2026 - 13:10 WIB

#indonesiaswasembada

Dasco Tampung Aspirasi PPPK soal Kejelasan Status Kepegawaian

Jumat, 4 Sep 2026 - 10:50 WIB