Polsek Banjit Bekuk DPO Pelaku Curat di Homestay Peserta Kejurnas Arung Jeram Banjit

Selasa, 6 Juni 2023 | 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan membekuk diduga DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Homestay peserta Kejurnas Arung Jeram kontingen Jawa Barat di Dusun 6 Mekar Jaya Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Selasa (06/06).

Tersangka inisial AEJ (34) berdomisili di Desa Bukit Indah Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dan Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kejadian perkara terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekitar pukul 06.00 WIB di Homestay peserta Kejurnas Arung Jeram Jawa Barat di Banjit.

Saat itu, korban an. Aceng Supendi warga Desa Sampora Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat bangun tidur mendapati tas pinggang merek eiger warna biru dongker yang sebelumnya diletakkan di lantai dekat jendela sudah hilang, saat sebelum tidur jendela rumah dalam keadaan terbuka.

Baca Juga:  Habib: Kasus Taufik Hidayat Harus Dikenakan Pasal Berlapis

Setelah itu, korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada saksi Nurlela dan saksi Mulyadi.

Akibat pristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (Satu) unit HP Samsung A30S warna toska, uang Tunai Rp. 10. 200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) serta dokumen-dokumen penting lainnya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit .

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal, 03 Juni 2023 pukul 20:00 Polsek Banjit bersama-sama dengan Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Mangga Dua Square Taman Sari Jakarta Barat.

Baca Juga:  Senegal Menang Besar atas Irak

Atas informasi tersebut petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi dan petugas berhasil melakukan penangkapan tanpa disertai perlawanan kemudian tersangka di bawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti berupa tas pinggang merek eiger warna biru dongker berisikan
HP Samsung A30S warna Toska, simcard, KTP, Kartu ATM, Kartu NPWP, Kartu BPJS Kartu Sertifikat Vaksin , sertifikat IRF, SIM A, SIM C, Kartu Alfamart, Stiker bertuliskan Bravo
uang tunai Rp. 500. ribu rupiah milik korban telah dilakukan penyitaan dalam perkara sebelumnya.

Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Iptu Supriyanto. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Disdik Lampung Temukan Kejanggalan Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi
Rafflesia Investasi Indonesia Kelola Tol Bakter
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Pelestarian Budaya Melalui Pesenggiri Festival 2026
Jumat Berkah, Satlantas Porles Mesuji Gelar Kegiatan TASI BERKAH PRESISI
Sembelih Satwa Dilindungi Jenis Tapir, 4 Warga Mesuji Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Program Revitalisasi Rp1 Miliar SMKN 2 Kotabumi Bermasalah?
Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik
Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:11 WIB

Disdik Lampung Temukan Kejanggalan Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIB

Rafflesia Investasi Indonesia Kelola Tol Bakter

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Pelestarian Budaya Melalui Pesenggiri Festival 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:56 WIB

Jumat Berkah, Satlantas Porles Mesuji Gelar Kegiatan TASI BERKAH PRESISI

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:08 WIB

Sembelih Satwa Dilindungi Jenis Tapir, 4 Warga Mesuji Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Disdik Lampung Temukan Kejanggalan Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi

Sabtu, 4 Jul 2026 - 13:11 WIB

#indonesiaswasembada

Rafflesia Investasi Indonesia Kelola Tol Bakter

Jumat, 3 Jul 2026 - 20:18 WIB

Satlantas Polres Mesuji, Polda Lampung, menggelar kegiatan bakti sosial TASI BERKAH PRESISI atau sedekah Jumat, dengan membagikan puluhan paket sembako langsung kepada masyarakat kurang mampu yang berada di wilayah Hukum Polres Mesuji, jumat (03/07/2026).[Nya]

#indonesiaswasembada

Jumat Berkah, Satlantas Porles Mesuji Gelar Kegiatan TASI BERKAH PRESISI

Jumat, 3 Jul 2026 - 18:56 WIB