Polsek Banjit Bekuk DPO Pelaku Curat di Homestay Peserta Kejurnas Arung Jeram Banjit

Selasa, 6 Juni 2023 | 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan membekuk diduga DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Homestay peserta Kejurnas Arung Jeram kontingen Jawa Barat di Dusun 6 Mekar Jaya Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Selasa (06/06).

Tersangka inisial AEJ (34) berdomisili di Desa Bukit Indah Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dan Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kejadian perkara terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekitar pukul 06.00 WIB di Homestay peserta Kejurnas Arung Jeram Jawa Barat di Banjit.

Saat itu, korban an. Aceng Supendi warga Desa Sampora Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat bangun tidur mendapati tas pinggang merek eiger warna biru dongker yang sebelumnya diletakkan di lantai dekat jendela sudah hilang, saat sebelum tidur jendela rumah dalam keadaan terbuka.

Baca Juga:  Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman

Setelah itu, korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada saksi Nurlela dan saksi Mulyadi.

Akibat pristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (Satu) unit HP Samsung A30S warna toska, uang Tunai Rp. 10. 200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) serta dokumen-dokumen penting lainnya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit .

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal, 03 Juni 2023 pukul 20:00 Polsek Banjit bersama-sama dengan Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Mangga Dua Square Taman Sari Jakarta Barat.

Baca Juga:  No Urut Cawabup Way Kanan, Galang No: 1 Sony No: 2

Atas informasi tersebut petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi dan petugas berhasil melakukan penangkapan tanpa disertai perlawanan kemudian tersangka di bawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti berupa tas pinggang merek eiger warna biru dongker berisikan
HP Samsung A30S warna Toska, simcard, KTP, Kartu ATM, Kartu NPWP, Kartu BPJS Kartu Sertifikat Vaksin , sertifikat IRF, SIM A, SIM C, Kartu Alfamart, Stiker bertuliskan Bravo
uang tunai Rp. 500. ribu rupiah milik korban telah dilakukan penyitaan dalam perkara sebelumnya.

Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Iptu Supriyanto. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Masyarakat Lampung Diminta Rawat Persatuan
Prof Sudarman: Film Ageman Simbol Kedamaian
Kemenko IPK Atensi Pemanfaatan Disposal Oleh Pemkab Mesuji
Flydubai Mendarat Darurat, Dua Pilot Terlibat Insiden
Lampung Fokus Deteksi Dini pada Penyakit Kanker
Marindo: Nilai Pancasila Harus Jadi Landasan Pembangunan
Kwaran Kasui Adakan Rapat Program Kerja 
Bupati Ayu Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Masyarakat Lampung Diminta Rawat Persatuan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Prof Sudarman: Film Ageman Simbol Kedamaian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Kemenko IPK Atensi Pemanfaatan Disposal Oleh Pemkab Mesuji

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:58 WIB

Flydubai Mendarat Darurat, Dua Pilot Terlibat Insiden

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Lampung Fokus Deteksi Dini pada Penyakit Kanker

Berita Terbaru

Berita Utama

Masyarakat Lampung Diminta Rawat Persatuan

Jumat, 2 Okt 2026 - 09:21 WIB

Berita Utama

Prof Sudarman: Film Ageman Simbol Kedamaian

Jumat, 2 Okt 2026 - 07:53 WIB

Berita Utama

Kemenko IPK Atensi Pemanfaatan Disposal Oleh Pemkab Mesuji

Jumat, 2 Okt 2026 - 06:39 WIB

flydubai [net]

Berita Utama

Flydubai Mendarat Darurat, Dua Pilot Terlibat Insiden

Kamis, 1 Okt 2026 - 23:58 WIB

Berita Utama

Lampung Fokus Deteksi Dini pada Penyakit Kanker

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:16 WIB