Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala

Sabtu, 8 April 2023 | 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

TULANG BAWANG – Nekat membawa narkotika jenis sabu ke Terminal Menggala menjelang tengah malam, seorang pria ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Terminal Menggala, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (08/04).

Baca Juga:  Polisi Tindak Tegas DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam kantong saku celana.

Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Menlu China Serukan Penguatan Kerja Sama dengan Indonesia

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemda Diminta Ciptakan Mesin Pertumbuhan Baru
Entry Meeting BPK Dimulai, Marindo Tegaskan Pemeriksaan untuk Pastikan APBD Tepat Sasaran
Polres Mesuji Gerak Cepat Bagikan Masker Kepada Masyarakat Pasca Erupsi GAK
Indonesia dan Tujuh Negara lain Kecam Israel
Komite II DPD RI ke Lampung, Inventarisasi soal Perlindungan Nelayan
BERITA FOTO: Gubernur Lampung Siaga Bencana
Mendagri : Pemda Terdampak Erupsi Tingkatkan Kewaspadaan
43 Tewas, 261 WNA dari 23 Negara Hilang di Longsor Gyirong

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:32 WIB

Pemda Diminta Ciptakan Mesin Pertumbuhan Baru

Senin, 7 September 2026 - 13:23 WIB

Entry Meeting BPK Dimulai, Marindo Tegaskan Pemeriksaan untuk Pastikan APBD Tepat Sasaran

Senin, 7 September 2026 - 13:20 WIB

Polres Mesuji Gerak Cepat Bagikan Masker Kepada Masyarakat Pasca Erupsi GAK

Senin, 7 September 2026 - 12:50 WIB

Indonesia dan Tujuh Negara lain Kecam Israel

Senin, 7 September 2026 - 12:45 WIB

Komite II DPD RI ke Lampung, Inventarisasi soal Perlindungan Nelayan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemda Diminta Ciptakan Mesin Pertumbuhan Baru

Senin, 7 Sep 2026 - 14:32 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Gerak Cepat Bagikan Masker Kepada Masyarakat Pasca Erupsi GAK

Senin, 7 Sep 2026 - 13:20 WIB


Seorang anak pengungsi Palestina terlihat di sebuah sekolah yang dialihfungsikan menjadi tempat penampungan di pusat Gaza City pada 5 April 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Indonesia dan Tujuh Negara lain Kecam Israel

Senin, 7 Sep 2026 - 12:50 WIB

#indonesiaswasembada

Komite II DPD RI ke Lampung, Inventarisasi soal Perlindungan Nelayan

Senin, 7 Sep 2026 - 12:45 WIB