Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala

Sabtu, 8 April 2023 | 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

TULANG BAWANG – Nekat membawa narkotika jenis sabu ke Terminal Menggala menjelang tengah malam, seorang pria ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Terminal Menggala, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (08/04).

Baca Juga:  Lampung Perkenalkan Inovasi Pertanian dan Produk Unggulan Daerah di PENAS XVII Gorontalo

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam kantong saku celana.

Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Kembali Viral Video Tapir Disembelih, BKSDA dan Kapolres Mesuji Buru Pelaku   

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kejari Way Kanan Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-XXVI IAD dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026.
Duka di Yahukimo: Lagi, Tiga Warga Sipil jadi Korban
Diskominfotik Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan untuk Perkuat Ekosistem Data Daerah
Pemprov Lampung Matangkan Program Kelas Migran Vokasi 2026/2027, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Nurhadi Soroti Rangkap Jabatan Sudaryono, Minta Kinerja BGN Tak Terganggu
Konsultasi Publik KLHS RDTR Tahap I Lampung Utara Serap Ide-ide Strategis
Lampung In Diperkuat Jadi Kanal Pengaduan Masyarakat, Gubernur Dorong Pelayanan Publik Modern
Dukung Pengendalian Inflasi Daerah, Polres Mesuji Kolaborasi Penyaluran Beras SPHP dan Pengamanan Pasar Murah

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:32 WIB

Kejari Way Kanan Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-XXVI IAD dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026.

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:56 WIB

Duka di Yahukimo: Lagi, Tiga Warga Sipil jadi Korban

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:25 WIB

Diskominfotik Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan untuk Perkuat Ekosistem Data Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:22 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Program Kelas Migran Vokasi 2026/2027, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:17 WIB

Nurhadi Soroti Rangkap Jabatan Sudaryono, Minta Kinerja BGN Tak Terganggu

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Duka di Yahukimo: Lagi, Tiga Warga Sipil jadi Korban

Rabu, 22 Jul 2026 - 16:56 WIB

#indonesiaswasembada

Nurhadi Soroti Rangkap Jabatan Sudaryono, Minta Kinerja BGN Tak Terganggu

Rabu, 22 Jul 2026 - 16:17 WIB