Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala

Sabtu, 8 April 2023 | 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

TULANG BAWANG – Nekat membawa narkotika jenis sabu ke Terminal Menggala menjelang tengah malam, seorang pria ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Terminal Menggala, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (08/04).

Baca Juga:  Lewat Seni Islami, Lampung Dorong Generasi Muda Berkarakter

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam kantong saku celana.

Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Polri Periksa ATR/BPN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah 4,8 T Di Bali

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Serang Istana Aden, Houthi Klaim Tewaskan Perwira Arab Saudi
5 Tewas Akibat Serangan Houthi ke Istana Aden
Kawasan Industri Katibung Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Perangi Narkoba, BNNK Latih Teman Anti Narkotika
Lima Rudal Sasar Istana Kepresidenan di Aden, Yaman
Presiden Lebanon Desak AS tekan Israel Hentikan Serangan
Ledakan Guncang Pasar Cimanggis di Ciputat, 2 Tewas
Universitas Peking Bahas Indonesia di Masa Transisi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Serang Istana Aden, Houthi Klaim Tewaskan Perwira Arab Saudi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:00 WIB

5 Tewas Akibat Serangan Houthi ke Istana Aden

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Kawasan Industri Katibung Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Perangi Narkoba, BNNK Latih Teman Anti Narkotika

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Lima Rudal Sasar Istana Kepresidenan di Aden, Yaman

Berita Terbaru

Peperangan di Yaman dan Houthi Yaman [XInhua]

Berita Utama

Serang Istana Aden, Houthi Klaim Tewaskan Perwira Arab Saudi

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:05 WIB

Pasukan Houthi di Yaman [xinhua]

Berita Utama

5 Tewas Akibat Serangan Houthi ke Istana Aden

Jumat, 16 Okt 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Bahas Kawasan Industri Katibung [LL]

Berita Utama

Kawasan Industri Katibung Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 16 Okt 2026 - 20:25 WIB

Berita Utama

Perangi Narkoba, BNNK Latih Teman Anti Narkotika

Jumat, 16 Okt 2026 - 20:17 WIB

Para pendukung Houthi berpartisipasi dalam pawai bersenjata menentang keterlibatan Turkiye dan Pakistan bersama Arab Saudi dalam konflik Yaman, di Sanaa, Yaman, pada 7 Oktober 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Lima Rudal Sasar Istana Kepresidenan di Aden, Yaman

Jumat, 16 Okt 2026 - 20:15 WIB