Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala

Sabtu, 8 April 2023 | 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

TULANG BAWANG – Nekat membawa narkotika jenis sabu ke Terminal Menggala menjelang tengah malam, seorang pria ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Terminal Menggala, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (08/04).

Baca Juga:  Takut Diserang Iran, Israel Mati Ketakutan

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam kantong saku celana.

Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  ‘Secancanan’ Angkat Industri Kreatif Lampung

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dongkrak Kesejahteraan Petani, Lampung Miliki Cassava Center
Perangi Penipuan Telekomunikasi, China Bentuk Aliansi
Peringati Hari Anak Nasional, SPPG Muhammadiyah Abung Semuli Gelar Lomba Mewarnai
4.000 Kasus Keguguran Tercatat di Jalur Gaza pada 2026
Takut Diserang Iran, Israel Mati Ketakutan
PT BTB Ikuti Latihan Menembak Bersama Lanal Lampung
Iran Kecam AS Terkait “Preseden Provokatif”
Wujud Kepedulian Sesama, Satlantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:59 WIB

Dongkrak Kesejahteraan Petani, Lampung Miliki Cassava Center

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:48 WIB

Perangi Penipuan Telekomunikasi, China Bentuk Aliansi

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:45 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, SPPG Muhammadiyah Abung Semuli Gelar Lomba Mewarnai

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:18 WIB

4.000 Kasus Keguguran Tercatat di Jalur Gaza pada 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Takut Diserang Iran, Israel Mati Ketakutan

Berita Terbaru

Lampung Memaksimalkan Keejahteraan Petani Singkong. Dorong hilirisasi maksimal [An]

#indonesiaswasembada

Dongkrak Kesejahteraan Petani, Lampung Miliki Cassava Center

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:59 WIB

China Gagas Bentuk Aliansi Penipuan Telekomunikasi dan Daring [Net]

#indonesiaswasembada

Perangi Penipuan Telekomunikasi, China Bentuk Aliansi

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:48 WIB

Warga Palestina menerima makanan gratis dari pusat distribusi makanan di Gaza City . [Xin]

#indonesiaswasembada

4.000 Kasus Keguguran Tercatat di Jalur Gaza pada 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:18 WIB

Takut Diserang Iran, Warga Tidur Di Rel Kereta Bawah Tanah [Xin]

#indonesiaswasembada

Takut Diserang Iran, Israel Mati Ketakutan

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:06 WIB