Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala

Sabtu, 8 April 2023 | 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

TULANG BAWANG – Nekat membawa narkotika jenis sabu ke Terminal Menggala menjelang tengah malam, seorang pria ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Terminal Menggala, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (08/04).

Baca Juga:  Terbang ke Moskow, Kepala CIA Bawa Misi Tekan Iran soal Hormuz

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam kantong saku celana.

Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Presiden Iran: Sia-Sia Tekanan Ekonomi AS

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Dorong Hilirisasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Zulhas : Pemerintah Siapkan Bantuan Pangan Dan Beras Subsidi Hadapi Kemarau
Hujan Perdana Setelah Kemarau, Bandar Lampung Diselimuti Kesejukan
Anggota Polda Sumsel Yang Sempat Hilang di Perairan Mesuji, Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa
Sinergi TP PKK dan BAZNAS, Tali Asih Apresiasi Dedikasi Petugas Kebersihan Pemprov Lampung
Menko Pangan Zulhas Pastikan Bantuan Beras untuk 33,2 Juta KPM Berlanjut hingga Akhir 2026, Termasuk 182.398 KPM Lampung Selatan
Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa, Kades Tanjung Waras Buang Badan?
Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak Diperluas Hingga Lampung

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:37 WIB

Lampung Dorong Hilirisasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Jumat, 11 September 2026 - 15:32 WIB

Zulhas : Pemerintah Siapkan Bantuan Pangan Dan Beras Subsidi Hadapi Kemarau

Jumat, 11 September 2026 - 15:30 WIB

Hujan Perdana Setelah Kemarau, Bandar Lampung Diselimuti Kesejukan

Jumat, 11 September 2026 - 14:06 WIB

Anggota Polda Sumsel Yang Sempat Hilang di Perairan Mesuji, Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa

Jumat, 11 September 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TP PKK dan BAZNAS, Tali Asih Apresiasi Dedikasi Petugas Kebersihan Pemprov Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lampung Dorong Hilirisasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:37 WIB

#indonesiaswasembada

Zulhas : Pemerintah Siapkan Bantuan Pangan Dan Beras Subsidi Hadapi Kemarau

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:32 WIB

#indonesiaswasembada

Hujan Perdana Setelah Kemarau, Bandar Lampung Diselimuti Kesejukan

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:30 WIB