Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala

Sabtu, 8 April 2023 | 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

TULANG BAWANG – Nekat membawa narkotika jenis sabu ke Terminal Menggala menjelang tengah malam, seorang pria ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Terminal Menggala, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (08/04).

Baca Juga:  Ini Hasil Pertemuan Wagub Jihan dan WK BP BMUN

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam kantong saku celana.

Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Jihan Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan TBC Kabupaten Lampung Selatan

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dekranasda Provinsi Lampung Perkuat Industri Kreatif, Batik Keris Jadi Etalase Wastra Khas Daerah
Cegah Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam
Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf
Perkuat FTP, Haiko Sediakan Pangkalan Perawatan Pesawat One-stop
Tiongkok Berhasil Integrasikan Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan
Gelar Jumat Curhat di Desa Margo Jadi, Polres Mesuji Bagikan Sembako dan Himbau Cegah Karhutla 
Gubernur Lampung Ajak Pesawaran Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM
Raih WTP 16 Kali berturut-turut, KemenP2MI Banjir Apresiasi dari Komisi IX DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:31 WIB

Dekranasda Provinsi Lampung Perkuat Industri Kreatif, Batik Keris Jadi Etalase Wastra Khas Daerah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:20 WIB

Cegah Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:11 WIB

Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:32 WIB

Perkuat FTP, Haiko Sediakan Pangkalan Perawatan Pesawat One-stop

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:25 WIB

Tiongkok Berhasil Integrasikan Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Cegah Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam

Sabtu, 18 Jul 2026 - 20:20 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi konsistensi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyelenggarakan Bandar Lampung Expo sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan sekaligus etalase promosi potensi daerah.[De]

#indonesiaswasembada

Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf

Sabtu, 18 Jul 2026 - 10:11 WIB

#indonesiaswasembada

Perkuat FTP, Haiko Sediakan Pangkalan Perawatan Pesawat One-stop

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:32 WIB

#indonesiaswasembada

Tiongkok Berhasil Integrasikan Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:25 WIB