Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala

Sabtu, 8 April 2023 | 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

TULANG BAWANG – Nekat membawa narkotika jenis sabu ke Terminal Menggala menjelang tengah malam, seorang pria ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Terminal Menggala, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (08/04).

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Sesama, Satlantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam kantong saku celana.

Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Lahirnya Wartawan Profesional Melalui UKW PWI Angkatan ke-38

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Indonesia Usulkan Belajar AI ke Negeri China
Komunitas Pemuda China-ASEAN 2026 Ruang Dialog Diplomat Indonesia
Ledakan di Restoran Moskow, 3 Tewas dan 21 Luka-luka
Trump Tunda Serangan, Katanya Permintaan Iran?
Inspiratif: Pabrik Tua Jadi Cuan
KKN Transformatif UIN RIL Dilepas, Ikut Membenahi Bandar Lampung
Pabowo Bisa Jadi Juru Damai di Semenanjung Korea
Bandarlampung Segera Perbaiki Infrastruktur Jalan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Indonesia Usulkan Belajar AI ke Negeri China

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Komunitas Pemuda China-ASEAN 2026 Ruang Dialog Diplomat Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Ledakan di Restoran Moskow, 3 Tewas dan 21 Luka-luka

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Trump Tunda Serangan, Katanya Permintaan Iran?

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Inspiratif: Pabrik Tua Jadi Cuan

Berita Terbaru


Badri Munir Sukoco (depan, kedua dari kiri), sekretaris jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (RI), dan para pejabat serta hadirin lainnya berfoto bersama dalam Pekan Kerja Sama Pendidikan China-ASEAN (China-ASEAN Education Cooperation Week) 2026 di Guiyang, ibu kota Provinsi Guizhou, China barat daya. (Xin)

#indonesiaswasembada

Indonesia Usulkan Belajar AI ke Negeri China

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:36 WIB

#indonesiaswasembada

Komunitas Pemuda China-ASEAN 2026 Ruang Dialog Diplomat Indonesia

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:30 WIB

Bom Moscow 3 Tewas [Ins]

#indonesiaswasembada

Ledakan di Restoran Moskow, 3 Tewas dan 21 Luka-luka

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:47 WIB

Trump Hentikan Serangan

#indonesiaswasembada

Trump Tunda Serangan, Katanya Permintaan Iran?

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:29 WIB

Pabrik Tua Jadi Pusat Kesejahteraan

#indonesiaswasembada

Inspiratif: Pabrik Tua Jadi Cuan

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:19 WIB