Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala

Sabtu, 8 April 2023 | 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

TULANG BAWANG – Nekat membawa narkotika jenis sabu ke Terminal Menggala menjelang tengah malam, seorang pria ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Terminal Menggala, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (08/04).

Baca Juga:  Trump Tunda Serangan, Katanya Permintaan Iran?

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam kantong saku celana.

Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  SMAN 3 Kotabumi Perkuat Kompetensi Guru Wali Lewat IHT

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bupati Ayu Pimpin Upacara HUT RI Ke-81 Tingkat Kabupaten Way Kanan 
Ketua KPK : Pihaknya Akan Awasi Bantuan Gempa NTT Untuk Mencegah Penyalahgunaan
Ziarah di TMP Kusuma Bangsa, Bupati Radityo Egi Serukan Semangat Pahlawan untuk Lampung Selatan yang Lebih Maju
Usai Merah Putih Diturunkan, Warna Budaya Nusantara Menghiasi Menara Siger
Dari Merah Putih ke Layar Digital, Kreativitas Kemerdekaan Bergema di Menara Siger
Karhutla Terus Berulang, Firman Soebagyo Usul Badan Nasional Pengendali Karhutla
Upacara Kemerdekaan di Tengah Konflik Agraria: Petani Anak Tuha Mengingatkan Negara bahwa Kemerdekaan Belum Selesai
Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Provinsi Lampung Berlangsung Khidmat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Bupati Ayu Pimpin Upacara HUT RI Ke-81 Tingkat Kabupaten Way Kanan 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Ketua KPK : Pihaknya Akan Awasi Bantuan Gempa NTT Untuk Mencegah Penyalahgunaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Ziarah di TMP Kusuma Bangsa, Bupati Radityo Egi Serukan Semangat Pahlawan untuk Lampung Selatan yang Lebih Maju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Usai Merah Putih Diturunkan, Warna Budaya Nusantara Menghiasi Menara Siger

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Dari Merah Putih ke Layar Digital, Kreativitas Kemerdekaan Bergema di Menara Siger

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Pimpin Upacara HUT RI Ke-81 Tingkat Kabupaten Way Kanan 

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:17 WIB

#indonesiaswasembada

Usai Merah Putih Diturunkan, Warna Budaya Nusantara Menghiasi Menara Siger

Selasa, 18 Agu 2026 - 09:32 WIB