Polres Tulang Bawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong, Ada 30 Adegan Yang Diperagakan

Jumat, 18 Juli 2025 | 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban Tya Septiana (26), honorer staff TU salah satu SMA, oleh calon suaminya sendiri, Salman (18).

Rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang ini berlangsung hari Kamis (17/07/2025), pukul 11.00 WIB s/d pukul 12.30 WIB, di 6 (enam) lokasi yang berada di Kampung Moris Jaya dan Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin siang, kami menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban Tya Septiana (26), honorer staff TU salah satu SMA oleh calon suaminya sendiri, Salman (18), yang berlangsung di 6 (enam) lokasi yang berada di Kampung Moris Jaya dan Kampung Tri Darma Wira Jaya,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (18/07/2025).

Baca Juga:  Pemprov Lampung Siap Kolaborasi dengan IWO Perkuat Literasi Digital dan Lawan Hoaks

Lanjutnya, dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Salman memperagakan 30 (tiga puluh) adegan mulai dari tersangka menjemput korban ke rumahnya, korban diantar cek kandungan ke klinik, hingga akhirnya korban meregang nyawa di kebun singkong yang berada di Kampung Tri Darma Wira Jaya.

“Tersangka melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau ada di adegan ke 23, 24, 25, dan 26. Di adegan ke 30 atau terakhir, tersangka membuang sajam yang digunakannya ke sungai yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” papar perwira Alumni Akpol 2016.

Kasat Reskrim menerangkan, dari rekonstruksi tersebut tergambar dengan sangat jelas sekali kalau tersangka memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, dan pembunuhan tersebut dilakukan sendirian oleh tersangka.

Baca Juga:  Rektor UIN Sematkan Tanda Kehormatan Kepada 32 ASN Saat Peringatan HUT RI ke-80

“Jadi dalam melakukan aksinya, tersangka ini sendirian dan tidak ada yang membantunya. Korban tidak merasa curiga kepada tersangka karena tinggal hitungan hari mereka akan melakukan pernikahan. Motif tersangka melakukan perbuatan keji terhadap korban yang sedang hamil 2 bulan adalah karena sakit hati dituduh sudah menghabiskan uang milik korban sebanyak Rp 80 juta,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Noviarif menambahkan, rekonstruksi yang kami lakukan ini adalah untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (P-19) dalam berkas perkara (BP) kasus pembunuhan berencana. Pasal yang dikenakan yakni 340 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)

Berita Terkait

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana
Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati
Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita
UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren
Nadiem Makarim Tersangka!
Kunjungan Kepala BSK Kemenkumham, Bahas Penguatan Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual
Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 12:56 WIB

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 September 2025 - 12:49 WIB

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 September 2025 - 06:49 WIB

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Kamis, 4 September 2025 - 21:22 WIB

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 September 2025 - 21:16 WIB

UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:49 WIB

#indonesiaswasembada

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Jumat, 5 Sep 2025 - 06:49 WIB

#indonesiaswasembada

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 Sep 2025 - 21:22 WIB