MESUJI – Satuan Narkoba, Polres Mesuji, Polda Lampung, melaksanakan press rilis terhadap 13 tersangka penyalahgunaan Narkotika, dan satu orang tersangka dinyatakan buron, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun kegiatan tersebut di gelar di Aula Tribrata Endra Dharma Laksana, pada selasa (12/08/2025).
Kapolres Mesuji AKBP. Dr. Firdaus. S.IK.MH., yang didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Kasi Humas mengatakan, penangkapam para tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut dilakukan sejak 22 Juli hingga 7 Agutus 2025 lalu.
“Dari 13 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya adalah perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT). Ironisnya lagi, terdapat satu orang pasangan suami istri,”kata Kapolres.
Lebih dalam Kapolres menerangkan, penangkapan ke 13 tersangka ini berdasarkan tidak lanjut atas 13 laporan yang masuk ke Polres Mesuji.
“Saat ini para tersangka kita amankan di Mapolres Mesuji beserta barang bukti,”terang Kapolres.
Dari para tersangka lanjutnya, polisi mengamankan sebanyak 54 gram Narkotika jenis Sabu dan 16 butir Ekstasi dan 1/4(seperempat) pecahan Ekstasi yang di duga sisa penggunaan, serta satu pucuk senjata api rakitan berikut amunisi.
“Untuk para tersangka kita kenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 2009,Tetang Narkotika dengan acaman 20 tahun penjara,”tegas Mantan Kasat Reskrim Polda Metro Jaya ini.
Selain itu perwira menengah dengan dua melati di pundak ini juga memastikan komitmennya untuk terus ‘Memerangi’ Narkoba di wilayah hukum Polres Mesuji. Bahkan Kapolres berjanji akan menindak tegas pelaku tidak pidana lainnya yang berani menganggu situasi Kamtibmas di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, untuk itu kami berharap kerja sama semua pihak untuk segera melaporkan ke pihak Polres dan Polsek atau Call Canter jika menemukan tidak pidana di lingkungannya masing-masing,”tutupnya.
Penulis : Nara J Afkar
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Mesuji








![Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, secara resmi melantik dan mengangkat sumpah Camat Simpang Pematang, Ali Hasan AT, S.Km., M.Kes., Camat Panca Jaya, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dengan wilayah kerja Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.[Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260714-WA0098-225x129.jpg)
![Diwakili oleh Waka Polres, Kapolres Mesuji kembali menerima penyerahan Sebelas (11) Pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) dan empat butir Amunisi dengan sukarela dari tokoh masyarakat tiga desa di Kecamatan Simpang Pematang. Bertempat di halaman Mapolres setempat.[Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260714-WA0091-225x129.jpg)




![Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, secara resmi melantik dan mengangkat sumpah Camat Simpang Pematang, Ali Hasan AT, S.Km., M.Kes., Camat Panca Jaya, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dengan wilayah kerja Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.[Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260714-WA0098-129x85.jpg)


