“Kemudian untuk ungkap Non TO pelaku berhasil mengamankan sebanyak 8 tersangka. Yaitu pelaku yang melakukan tindak pidana curanmor di 3 TKP di Kecamatan Mesuji Timur dan Tindak Pidana Curat di Wilayah Tanjung serta Simpang Pematang,”kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dalam kurun waktu 14 hari, Ops Sikat Krakatau 2024 berhasil mengumpulkan 17 Pucuk senjata Api Rakitan (Senpira) yang terdiri dari 15 Pucuk Senpira Laras Pendek dan 2 Pucuk Laras Panjang serta 19 Butir Amunisi.
“Senpi rakitan berikut amunisi tersebut adalah hasil penggalangan kepolisian terhadap masyarakat untuk menyerahkan senpira secara sukarela sebagai bentuk masyarakat Mesuji yang sadar hukum,”ujarnya.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti kendaraan sepeda motor dan mobil kepada para korban tanpa dipungut biaya.##
1 2
Penulis : Nara J Afkar
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Mesuji
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2