Political Will untuk Mencegah Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Harus Diperkuat

Senin, 17 Maret 2025 | 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Political will pihak-pihak terkait untuk mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak harus konsisten diperkuat.

“Sejumlah aturan yang bertujuan melindungi setiap warga negara, termasuk perempuan, sejatinya sudah ada. Terpenting saat ini bagaimana para pemangku kepentingan memanfaatkan aturan tersebut semaksimal mungkin dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/3).

Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional tahun 2024 satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat terjadi 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia sepanjang 2024.

Baca Juga:  7 Fakta Menarik Pelatih Portugal Tersukses dalam Sejarah Sepak Bola

Menindaklanjuti catatan tersebut, pada Selasa (4/3) lalu, KemenPPPA menandatanganani kerja sama dengan Bareskrim Polri terkait kesepakatan untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tanah air.

Menurut Lestari upaya untuk memperkuat kolaborasi antarpihak terkait dalam pelaksanaan sejumlah aturan perundang-undangan yang dapat mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak, merupakan langkah strategis yang harus dilakukan.

Rerie, sapaan akrab Lestari, mendorong agar pihak-pihak yang telah bersepakat saling mendukung dalam mengatasi sejumlah ancaman tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan komitmen mereka dengan langkah nyata.

Baca Juga:  Munas SMAN 2 PSP: Andar Amin Ketua IKA 

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap pihak-pihak terkait seperti para penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, dapat benar-benar memahami pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah memiliki polical will yang kuat dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk ancaman tindak kekerasan dalam keseharian mereka.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Jakarta, MPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil
Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah
Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO
Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius
Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum
AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:24 WIB

Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:11 WIB

Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:58 WIB

Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

#indonesiaswasembada

Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:24 WIB

#indonesiaswasembada

Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:11 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:58 WIB

#indonesiaswasembada

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB