Polisi Ungkap 3 Kasus Curanmor, 2 Tersangka di Dalam Bui

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – Pihak Kepolisian berhasil membongkar beberapa kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, yang terjadi diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, pada Minggu (19/5), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah AY (45) warga Kecamatan Jabung, MF (24) warga Kecamatan Batanghari Nuban, kemudian AJ (25), dan SR (30) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka AY, yang kini mendekam di Lapas Sukadana, karena terlibat persoalan hukum lain, pada bulan Mei tahun 2023 lalu, terlibat aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) merk Honda Beat BE 2608 NAV, diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti.

Baca Juga:  UIN RIL Beri Pembekalan Mahasiswa Penerima KIP

Kemudian tersangka MF, yang tengah menjalani penahanan di Rutan Mapolsek Batanghari Nuban, pada bulan Desember tahun 2023 lalu, diduga terlibat aksi pencurian 2 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, masing-masing dengan nomor polisi BE 2136 NP, dan BE 3281 TP, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Sementara Tersangka AJ (25), dan SR (30) warga Kecamatan Gunung Pelindung, diketahui membeli Sepeda Motor merk Honda Beat BE 2422 NCG, yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, yang terjadi pada Bulan Agustus 2023 lalu, diwilayah hukum Polsek Way Jepara.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

“Proses hukum para tersangka, saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reskrim Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, dan Polsek Way Jepara,” terangnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.##


Penulis : Aristusyah


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Polrea Lampung Timur

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti
Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah
Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji
Rilis Akhir Tahun Polda Lampung; Tangani Ilegal Logging Hingga PTDH kan 14 Personil
JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030
Diwawancarai Siswi Taruna Nusantara, Begini Pesan Sekda Mesuji
Mirza: Tahun Baru an Dirumah Aja ya…
Wagub Jihan Apresiasi DPRD Lampung Tetapkan 6 Perda, Satu Diantaranya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Singkong

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 23:51 WIB

Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti

Senin, 29 Desember 2025 - 23:28 WIB

Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Senin, 29 Desember 2025 - 20:53 WIB

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Senin, 29 Desember 2025 - 20:30 WIB

Rilis Akhir Tahun Polda Lampung; Tangani Ilegal Logging Hingga PTDH kan 14 Personil

Senin, 29 Desember 2025 - 20:15 WIB

JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Senin, 29 Des 2025 - 23:28 WIB

#indonesiaswasembada

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Senin, 29 Des 2025 - 20:53 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030

Senin, 29 Des 2025 - 20:15 WIB