Polda Tangkap Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Serang

Senin, 6 Maret 2023 | 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

Lampung Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menangkap pelaku penculikan dan rudapaksa anak di bawah umur asal Kota Serang-Banten.

Pelaku merupakan pria berusia 45 tahun berinisial SB. Pelaku diamankan oleh Polda Lampung ketika melarikan diri ke rumah keluarganya di Provinsi Jawa Tengah.

Pelaku penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban.

Hal itu diungkapkan saat konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Lampung di gedung pelayanan khusus perempuan dan anak Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (6/3/2023).

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri, dan pendamping dari UPTD PPA Provinsi Lampung Rini Larassati.

Dalam keterangan yang disampaikan pelaku, diketahui bahwa pelaku melakukan rudapaksa sebanyak dua kali terhadap korban.

Pada saat itu, SB mengajak korban untuk bermalam di salah satu Wisma di Lampung Timur. Korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk.

Baca Juga:  Lapor Pak Gubernur!, SMK Negeri 2 Kotabumi Diduga Pungut Biaya Jalan-Jalan ke Jakarta-Bandung

Pada saat tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya. Sedangkan aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada 22 Januari 2023.

Pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten.

“Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung,” ujarnya.

Polda Lampung pun menurutnya, langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan dan penempatan korban penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang- banten di rumah aman.

Baca Juga:  Lengkapi Sarana Ibadah, BPN Mesuji Kebut Pembangunan Musholla Al-Mizan

“Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.

Tak lama kemudian, pada Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku di Jawa Tengah.

“Setelah melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang Polda Jateng terkait dengan kebedaraan tersangka, pada pukul 19.50 WIB berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya.

Atas kejahatannya yang melakukan penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Pelaku pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara. ##

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO
Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025
Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban
RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional
Tingkatkan Kualitas SDM, ITBA DCC Lampung Kirim Dosennya Ikuti Training Nasional Pembelajaran Koding KEMDIKDASMEN
Kepala BPN dan Ketua PCNU Mesuji Teken PKS, Berikut Isi Perjanjiannya
Pelaku Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan Menangis di Ruang Sidang Mengakui Kesalahan
Rapat Sinkronisasi Program Perumahan 2025, Lampung Komit Wujudkan Hunian Layak dan Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:35 WIB

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:24 WIB

Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:12 WIB

Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:09 WIB

RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:26 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM, ITBA DCC Lampung Kirim Dosennya Ikuti Training Nasional Pembelajaran Koding KEMDIKDASMEN

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:35 WIB

#indonesiaswasembada

Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:24 WIB