Laporan : Vini
BANDARLAMPUNG – Subdit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus mafia tanah kepada Kejaksaan, Senin (20/11).
Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit 2 Harda Direskrimum Kompol Sendi Antoni, saat melakukan Konferensi di depan awak media di Mapolda Lampung, Senin (21/11).
Adapun berkas perkara dan kelima tersangka berikut barang bukti yang dilimpahkan dan diserahkan tersebut adalah perkara kasus mafia tanah atau dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mewakili Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Lampung dan telah dilakukan penelitian berkas perkara oleh pihak kejaksaan selama 14 hari, dan berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, ucapnya.
“Hari ini kita akan melakukan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan, yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti,” tutur Rahmad.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya