JMSI Tegaskan Pers Bukan Alat Pemecah Persatuan 

Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SORONG- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menegaskan bahwa pers merupakan pilar demokrasi keempat di negara kesatuan republik indonesia (NKRI) memiliki peran strategis sebagai perekat bangsa bukan alat untuk memecah belah persatuan.

Penegasan ini disampaikan pengurus pusat JMSI Satria Utama Batubara saat memberikan materi dalam kegiatan Seminar Nasional Harmonisasi Polri dan Insan Pers di Provinsi Papua Barat Daya di Rylich Panorama Kota Sorong Papua Barat Daya yang digelar JMSI Papua Barat Daya, Jumat (13/2/2026).

Menurut Sekretaris Bidang Jurnalisme Berkualitas ini, salah satu fungsi utama JMSI adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) wartawan dan perusahaan pers.

“Pers itu merekatkan bangsa, bukan memecah bangsa. Profesionalisme wartawan juga harus didukung oleh perusahaan pers yang berkualitas,” ujarnya.

Satria menjelaskan, keberadaan JMSI sebagai salah satu konstituen Dewan Pers menjadi wadah bagi perusahaan media siber untuk berkomitmen menciptakan media yang profesional. Seluruh anggota JMSI diwajibkan bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menerapkan Kode Etik Jurnalistik.

Tokoh Pers yang akrab disapa bang Saut Batubara itu menekankan bahwa wartawan profesional harus mematuhi setiap aturan yang berlaku, baik undang-undang pers maupun kode etik jurnalistik. Hal ini penting untuk mengantisipasi maraknya penyalahgunaan profesi wartawan, terlebih di era digital yang memudahkan siapa saja membuat situs atau portal yang seolah-olah menjadi media resmi.

Baca Juga:  Peran Forecasting dalam Menjamin Bahan Baku Kegiatan Usaha Pertanian

“Sekarang sangat mudah membuat website dan mengaku sebagai media. Inilah yang harus dibentengi dengan aturan dan komitmen profesionalisme,” tegasnya.

Saut juga mengingatkan bahwa oknum tidak hanya terjadi di kalangan birokrasi, tetapi juga di lingkungan wartawan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan dan regulasi yang melindungi kemerdekaan pers yang benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik secara bertanggung jawab.

Akademisi ini mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi dan seminar nasional tentang harmonisasi Polri dan insan pers yang dinilai menjadi tonggak kebersamaan dalam memperkuat penegakan hukum, baik terhadap kriminalisasi pers maupun penyalahgunaan profesi wartawan di Provinsi Papua Barat Daya.

Lebih lanjut, Satria menyampaikan bahwa JMSI yang kini telah hadir di 32 provinsi dapat membantu pemerintah dan pihak terkait dalam memverifikasi serta melakukan pendataan terhadap perusahaan pers secara lebih baik.

“Dengan jaringan JMSI yang luas, pendataan dan verifikasi perusahaan pers bisa dilakukan lebih akurat,” katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Papua Barat Daya atas dukungan terhadap kegiatan JMSI Papua Barat Daya. Ia berharap, ke depan tidak lagi terjadi konflik maupun kriminalisasi terhadap insan pers yang bekerja secara profesional.

Baca Juga:  JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Satria menambahkan, JMSI memiliki tanggung jawab moral sebagai konstituen Dewan Pers untuk terus melakukan sosialisasi, sesuai kesepakatan antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya dalam peningkatan kapasitas wartawan dan anggota Polri melalui pelatihan, seminar, dan lokakarya.

“Kami punya kewajiban moral untuk ikut mencerdaskan, mentransfer nilai profesionalisme, dan memperkuat pemahaman hukum pers di Papua Barat Daya,” ujarnya.

Dalam seminar tersebut, turut hadir sebagai pembicara Pokja hukum dan perundang-undangan Dewan Pers, Erick Tanjung, Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iwan Manurung, serta Ketua JMSI Papua Barat Daya, Zakarias A. Balubun. Diskusi dipandu oleh Pemimpin Redaksi Sorongnews.com, Olha Irianti Mulalinda, sebagai moderator.

Melalui kegiatan ini, JMSI berharap terbangun sinergi yang kuat antara pers, Polri, dan pemerintah daerah demi menciptakan iklim jurnalistik yang sehat, profesional, dan berintegritas di Provinsi Papua Barat Daya.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : JMSI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sembelih Satwa Dilindungi Jenis Tapir, 4 Warga Mesuji Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Program Revitalisasi Rp1 Miliar SMKN 2 Kotabumi Bermasalah?
Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik
Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan
Terkait Kemunculan Tapir di Kawasan Register 45, Begini Himbauan Camat Mesuji Timur
Peringati Hari Jadi Ke-14, Skuadron AJY Bantu Sanitasi Warga
Kembali Viral Video Tapir Disembelih, BKSDA dan Kapolres Mesuji Buru Pelaku   
Bupati Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Sepak Bola Lampung Utara

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:08 WIB

Sembelih Satwa Dilindungi Jenis Tapir, 4 Warga Mesuji Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:18 WIB

Program Revitalisasi Rp1 Miliar SMKN 2 Kotabumi Bermasalah?

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:10 WIB

Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:06 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Terkait Kemunculan Tapir di Kawasan Register 45, Begini Himbauan Camat Mesuji Timur

Berita Terbaru

Program revitalisasi satuan pendidikan di SMKN 2 Kotabumi senilai Rp1 miliar lebih yang bersumber dari APBN 2026 diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan hingga mengarah pada indikasi korupsi.[Ra]

#indonesiaswasembada

Program Revitalisasi Rp1 Miliar SMKN 2 Kotabumi Bermasalah?

Jumat, 3 Jul 2026 - 12:18 WIB