Polda Lampung Selamatkan 541.102 Jiwa dari Ancaman Narkoba

Sabtu, 30 Desember 2023 | 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung musnahkan  sekitar Rp 177 M lebih dan selamatkan jiwa 541.102 orang dari bisnis haram narkoba periode Oktober-Desember 2023. Ini terkuak saat pemusnahan barang bukti narkoba saat refleksi akhir tahun Polda Lampung kemarin (29/12).

Hadir pada saat pemusnahan barang haram tersebut, perwakilan dari Gubernur Lampung, Ketua Dprd Prov Lampung, Danrem 043 Gatam, Ketua Pengadilan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dan Brigif 4 Marinir, Kepala BNN Prov Lampung, DanLanal Lampung, dan Para Pejabat Utama Polda Lampung serta Kapolres/Ta jajaran Polda Lampung ikut hadir dalam kegiatan.

Baca Juga:  Rekor Dunia Lari 100 M Putra Akhirnya Pecah!

Adapun rincian barang bukti narkotika dan miras yang dimusnahkan sejumlah 21 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 59,5 Kg, shabu sebanyak 117,9 Kg, ekstacy sebanyak 980 butir, miras 8.714 botol dan 435 liter tuak. Estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan sebesar Rp. 177.815.580.000 ,-

Tata cara pemusnahan barang bukti ini secara simbolis narkotika jenis shabu dimasukan kedalam mesin blender lalu di campur dengan cairan pelarut dan diblender sampai menyatu kemudian dibuang ke tempat pembuangan lain (closet) dan sisa nya selanjutnya dibawa ke gedung krematorium lempasing karena jumlah cukup banyak lalu disana akan dibakar sampai habis menjadi abu.

Baca Juga:  Iran akan lebih 'Menghancurkan' AS jika Perang Meledak Lagi

Selanjutnya barang bukti miras akan di musnahkan di halaman Mapolda Lampung ditumpuk diatas terpal kemudian di gilas menggunakan alat stumwalls sampai hancur setelah itu di buang tempat pembuangan akhir (TPA).

Kegiatan pemusnahan ini sudah mendapatkan surat persetujuan dari Kejaksaan Negeri BandarLampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

PWI Lampung Gandeng Pemkab Lamtim Sukseskan HPN-Porwanas 2027 dan Kick-Off
Fahd 3 Kali Jadi Tersangka Korupsi, KPK Siapkan Hukuman Berat
Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor
KPK Menduga 4 Tersangka Kepercayaan Nusron
KPK Sita 106,3 Milyar Rupiah, Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung
RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih
Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:27 WIB

PWI Lampung Gandeng Pemkab Lamtim Sukseskan HPN-Porwanas 2027 dan Kick-Off

Rabu, 16 September 2026 - 09:24 WIB

Fahd 3 Kali Jadi Tersangka Korupsi, KPK Siapkan Hukuman Berat

Rabu, 16 September 2026 - 05:31 WIB

Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 05:26 WIB

KPK Menduga 4 Tersangka Kepercayaan Nusron

Rabu, 16 September 2026 - 05:22 WIB

KPK Sita 106,3 Milyar Rupiah, Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PWI Lampung Gandeng Pemkab Lamtim Sukseskan HPN-Porwanas 2027 dan Kick-Off

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:27 WIB

#indonesiaswasembada

Fahd 3 Kali Jadi Tersangka Korupsi, KPK Siapkan Hukuman Berat

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:24 WIB

#indonesiaswasembada

Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor

Rabu, 16 Sep 2026 - 05:31 WIB

#indonesiaswasembada

KPK Menduga 4 Tersangka Kepercayaan Nusron

Rabu, 16 Sep 2026 - 05:26 WIB

#indonesiaswasembada

KPK Sita 106,3 Milyar Rupiah, Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB

Rabu, 16 Sep 2026 - 05:22 WIB