LAMPUNG UTARA – Kelompok masyarakat (Pokmas) Desa Cempaka Barat, Kecamatan Sungkai Jaya, luruskan isu pemberitaan mengenai tarif PTSL yang dinilai tak wajar.
Ketua Pokmas Cempaka Barat, Edy Chandra mengatakan biaya pokok yang dibebankan pada warga untuk penerbitan buku sertifikat hak milik (SHM) telah sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adanya biaya lebih yang harus dikeluarkan warga dikarenakan administrasi surat-menyurat alas hak tanah masing-masing yang mengikuti program ini belum lengkap. Mulai dari akta hibah, surat jual beli, hingga surat keterangan waris jika status tanahnya berasal dari harta warisan.
“Rata-rata warga yang mengikuti program PTSL ini belum mengantongi dokumen dasar atas kepemilikan tanah. Ada yang dapat hibah dari orang tua, warisan, dan jual beli lepas namun belum memiliki surat,” jelas Edy, Rabu, 18 Juni 2025.
Dikarenakan dokumen pendukung belum dimiliki warga, maka untuk melengkapi berkas PTSL dibuatkan beberapa dokumen pendukung.
“Termasuk pembayaran pajak PBB, dan surat pertanggung jawaban mutlak yang menyatakan tanah itu tidak dalam sengketa,” jelasnya.
“Bagi mereka yang tanahnya berbatasan dengan tanah milik orang lain, kata dia, harus dibuatkan surat kesepakatan dan pernyataan dalam pemasangan patok batas,” imbuhnya.
Selain itu, tenaga kerja pendukung dari desa setempat yang membantu juru ukur dari BPN Lampung Utara di lapangan juga diberikan uang lelah atau ucapan terima kasih atas bantuan selama mengukur petak tanah/lahan. Termasuk pengambilan dokumentasi selama pengukuran sebagai arsip desa.
“Warga yang membantu tim juru ukur kita berikan uang lelah. Foto video kegiatan juga kita dokumentasikan untuk arsip dikemudian hari,” tuturnya.
Biaya operasional Pokmas, sambung dia, digunakan untuk biaya rapat dan akomodasi dilapangan. Bahkan Pokmas juga menyediakan patok permanen sebagai batas tiap-tiap tanah/lahan milik warga yang mengikuti program PTSL tahun ini.
“Biaya rapat dan akomodasi Pokmas juga termasuk didalamnya. Kita juga yang menyiapkan patok permanen, karena semua tanah milik warga yang ikut PTSL belum memiliki tapal batas tanah,” tandasnya.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Hadi
Sumber Berita : Pemkab Lampura
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.