JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengumumkan sejumlah keputusan penting dalam konsolidasi partai. Salah satunya posisi Ketua Dewan Syura PKB kini dijabat oleh pelaksana tugas K.H. Manarul Hidayah, menggantikan mantan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
“Ketua Dewan Syura PKB sekarang dijabat oleh pelaksana tugas. Pelaksana tugasnya adalah K.H. Manarul Hidayah,” ujar Cak Imin usai melantik pimpinan DPW PKB se-Indonesia di kawasan Gambir, Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah Ma’ruf Amin mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Syura pada akhir 2025. Dalam surat pengunduran dirinya, Ma’ruf menyebut alasan regenerasi dan fokus pada ibadah. PKB mengonfirmasi bahwa pengunduran diri tersebut sudah lama disampaikan kepada Cak Imin.
Pelantikan DPW PKB Periode 2026–2031
Pada kesempatan yang sama, Cak Imin melantik pimpinan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB se-Indonesia periode 2026–2031. Ia menegaskan agar pengurus baru menjaga suara PKB di daerah masing-masing serta meningkatkan kedekatan dengan masyarakat.
“Pengurus baru ini diharapkan menjaga suara PKB. Dengan cara tiada hari tanpa pengabdian, dan tiada hari tanpa pelayanan kepada masyarakat,” kata Cak Imin.
Ia juga mengingatkan agar pengurus tidak hanya fokus memenangkan pemilu, tetapi juga melahirkan pemimpin di tingkat eksekutif dan legislatif. Menurutnya, pengurus harus adaptif menghadapi era disrupsi.
“Semua orang tidak bisa stuck atau jumud. Harus belajar dan memperbaiki pola kerja,” tegasnya.
PKB Tegaskan Pentingnya Ambang Batas Parlemen
Selain itu, Cak Imin menegaskan bahwa PKB masih meyakini ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dibutuhkan dalam sistem politik nasional.
“PKB pada prinsipnya masih yakin dibutuhkannya ambang batas. Kalau tidak ada, sistem politik akan hiruk pikuk,” ujarnya.
Meski demikian, PKB masih mengkaji angka ideal ambang batas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menyatakan ketentuan ambang batas parlemen minimal 4 persen dalam UU Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. MK meminta pembentuk UU segera mengubah aturan sebelum Pemilu 2029.
Menurut Cak Imin, ambang batas parlemen juga berfungsi sebagai motivasi bagi partai politik untuk membuktikan diri kepada masyarakat.
“Ada parliamentary threshold supaya memotivasi kami semua,” katanya.
Dalam satu momentum konsolidasi, PKB mengumumkan pergantian Ketua Dewan Syura, melantik pengurus DPW baru, sekaligus menegaskan sikap politik terkait ambang batas parlemen. Langkah ini menunjukkan arah strategis PKB dalam menghadapi dinamika politik menuju Pemilu 2029..(*)
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Desty
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















