LAMPUNG UTARA – Penerapan persetujuan lingkungan berkelanjutan yang akuntabel pada pelaku usaha di Kabupaten Lampung Utara sangat dibutuhkan.
Hal itu menjadi fokus perhatian salah satu Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten setempat, mengingat masih banyak ditemukan pelaku-pelakunya usaha yang kurang memahami hingga belum terbuka atas usaha yang digeluti.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampura, Juliyansyah Imron, kepada lintaslampung mengaku terpanggil untuk melakukan terobosan melalui bidang yang Ia pegang di Perangkat Daerah yang menjadi perumpamaan wajah dari Kabupaten berjuluk Bumi Ragem Tunas Lampung itu.
“Usaha yang ‘sehat’ bisa terwujud jika kolaborasi pengawas dan pelaku usaha dalam menerapkan aturan-aturan untuk persetujuan lingkungan bisa selaras,” kata Julian, Kamis, 03 Oktober 2024.
Terobosan yang didapat dari Diklat Pelatihan Kepemimpinan Angkatan V di BPSDM Provinsi Lampung tahun 2024 itu, dinilai mampu memberikan kontribusi pada sektor pembangunan berkelanjutan melalui kegiatan berusaha para Pemrakarsa di Lampung Utara. Tak menutup kemungkinan target pencapaian yang dicanangkan Pemkab Lampura dapat terealisasi tanpa mengenyampingkan hak-hak para pelaku usaha sehingga tetap konsisten dengan Izin yang ramah lingkungan.
Pemrakarsa (pelaku usaha) diminta untuk terbuka, dan tidak menutup diri atas informasi yang berhubungan dengan aktivitas usaha. Pihaknya berjanji akan dengan senang hati membantu para Pemrakarsa yang ingin menyehatkan usahanya, sehingga nyaman selama beroperasional di daerah.
“Kami dengan sigap dan bersedia membantu untuk menyehatkan izin-izin lingkungan milik mereka (pelaku usaha). Karena kita ingin, investor maupun pelaku usaha ditingkat mikro usahanya memiliki izin usaha yang lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Lampung Utara,” tuturnya.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.