JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta pemerintah untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait regulasi yang mengatur soal kewenangan tiap-tiap lembaga dalam menangani pengungsi yang datang dari negara luar.
Hal itu menyusul jumlah pengungsi Rohingya di Aceh yang kini jumlahnya mencapai lebih dari 1000 orang dan tersebar di tujuh kabupaten/kota. Menurutnya, kasus pengungsi ini harus cepat ditangani karena merupakan masalah yang besar.
“Sinkronisasi dan harmonisasi ini dibutuhkan agar kita bisa mencegah orang masuk ke Indonesia sebagai pengungsi. Sebab kalau itu tidak dilakukan, maka sampai kapanpun, mereka (para pengungsi) tetap hadir di sini (Indonesia) atas alasan kemanusiaan, dan emang Indonesia tidak bisa menolak kedatangan mereka,” ujar Nasir usai pertemuan dengan Polda Aceh dan Kanwil Kumham Aceh dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Banda Aceh, Aceh, Jumat (31/5/2024).
Diketahui, Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 – 2024. Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Aceh ini dilakukan dengan tujuan meninjau kondisi sekaligus merumuskan kebijakan yang efektif terkait masalah pengungsi Rohingya di Aceh.
Ia menjelaskan bahwa sinkronisasi dalam harmonisasi peraturan perundang undangan perlu dimulai dari regulasi yang paling atas, kemudian Undang-Undang terkait Keimigrasian, lalu peraturan pemerintah hingga peraturan presiden. Menurutnya, sinkronisasi tersebut perlu dilakukan agar Indonesia bisa optimal menangani tiap pengungsi yang masuk ke Indonesia. Apalagi, tambahnya, datangnya pengungsi tersebut tidak dapat lepas dari adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Jadi karena karena mereka bergerombolan dan jumlahnya juga tidak sedikit, maka terjadilah apa yang disebutkan penyelundupan manusia. Bisa jadi ini bukan soal mereka bergerak anggap aja dari Bangladesh ke Indonesia, dalam hal ini Aceh, tapi juga ini bagian dari sindikat penyelundupan manusia,” jelas Politisi Fraksi PKS dari Dapil Aceh ini.
Maka dari itu, karena TPPO merupakan tindak kejahatan, dirinya menilai hal tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia berharap pemerintah bersama DPR RI dapat inisiatif untuk bisa lebih fokus ke depannya untuk mengatasi hal itu.
“Terutama Aceh, (agar) tidak kelimpungan ya kalau menangani mereka. Karena dalam Perpres itu disebutkan bahwa pemerintah daerah lah yang memberikan tempat tampungan, sementara pemerintah daerah punya pekerjaan lain yang harus mereka selesaikan,” pungkasnya.
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Rudi
Sumber Berita : DPR RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.