Perlu Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Guna Tangani Pengungsi dari Negara Luar

Senin, 3 Juni 2024 | 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta pemerintah untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait regulasi yang mengatur soal kewenangan tiap-tiap lembaga dalam menangani pengungsi yang datang dari negara luar.

Hal itu menyusul jumlah pengungsi Rohingya di Aceh yang kini jumlahnya mencapai lebih dari 1000 orang dan tersebar di tujuh kabupaten/kota. Menurutnya, kasus pengungsi ini harus cepat ditangani karena merupakan masalah yang besar.

 

“Sinkronisasi dan harmonisasi ini dibutuhkan agar kita bisa mencegah orang masuk ke Indonesia sebagai pengungsi. Sebab kalau itu tidak dilakukan, maka sampai kapanpun, mereka (para pengungsi) tetap hadir di sini (Indonesia) atas alasan kemanusiaan, dan emang Indonesia tidak bisa menolak kedatangan mereka,” ujar Nasir usai pertemuan dengan Polda Aceh dan Kanwil Kumham Aceh dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Banda Aceh, Aceh, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:  Nasionalisme Harus Ditanamkan Sejak Dini Menuju Indonesia Emas 2045

 

Diketahui, Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 – 2024. Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Aceh ini dilakukan dengan tujuan meninjau kondisi sekaligus merumuskan kebijakan yang efektif terkait masalah pengungsi Rohingya di Aceh.

 

Ia menjelaskan bahwa sinkronisasi dalam harmonisasi peraturan perundang undangan perlu dimulai dari regulasi yang paling atas, kemudian Undang-Undang terkait Keimigrasian, lalu peraturan pemerintah hingga peraturan presiden. Menurutnya, sinkronisasi tersebut perlu dilakukan agar Indonesia bisa optimal menangani tiap pengungsi yang masuk ke Indonesia. Apalagi, tambahnya, datangnya pengungsi tersebut tidak dapat lepas dari adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

“Jadi karena karena mereka bergerombolan dan jumlahnya juga tidak sedikit, maka terjadilah apa yang disebutkan penyelundupan manusia. Bisa jadi ini bukan soal mereka bergerak anggap aja dari Bangladesh ke Indonesia, dalam hal ini Aceh, tapi juga ini bagian dari sindikat penyelundupan manusia,” jelas Politisi Fraksi PKS dari Dapil Aceh ini.

Baca Juga:  TP. PKK Provinsi Lampung Dorong Pemanfaatan Pekarangan Rumah untuk Ketahanan Pangan Keluarga

 

Maka dari itu, karena TPPO merupakan tindak kejahatan, dirinya menilai hal tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia berharap pemerintah bersama DPR RI dapat inisiatif untuk bisa lebih fokus ke depannya untuk mengatasi hal itu.

 

“Terutama Aceh, (agar) tidak kelimpungan ya kalau menangani mereka. Karena dalam Perpres itu disebutkan bahwa pemerintah daerah lah yang memberikan tempat tampungan, sementara pemerintah daerah punya pekerjaan lain yang harus mereka selesaikan,” pungkasnya.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Rudi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB