BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Surya Wibowo S.H., LLM menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/6/2024).
Kesepakatan tersebut mencakup kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta sinergi akselerasi Asta Cita di wilayah hukum Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Gubernur menjelaskan, arah kebijakan pembangunan Provinsi Lampung saat ini sejalan dengan Asta Cita, yang merupakan agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Fokus pembangunan Lampung meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sektor pertanian, industri dan pariwisata, percepatan pembangunan infrastruktur, transformasi digital layanan publik, serta optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor perpajakan.
Gubernur juga menyoroti pentingnya peran Kejaksaan Tinggi dalam mendampingi pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah dan meminimalisir potensi kerugian negara.
“Dalam konteks ini, peran Kejaksaan Tinggi sangat vital, khususnya dalam mendampingi Pemerintah Provinsi Lampung dalam penyelesaian piutang pajak dan retribusi, pengamanan serta penyelamatan aset negara dan daerah, hingga pendampingan hukum dalam proses perdata dan tata usaha negara,” ungkap Gubernur.
Saat ini, terdapat 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu aset dan 24 OPD pengampu retribusi, termasuk 4 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Gubernur mengimbau agar setiap aset milik daerah yang tidak termanfaatkan (idle) dan diduduki pihak ketiga segera dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan.
“Kami berharap Kejati Lampung dapat memberikan pertimbangan, bantuan, dan tindakan hukum dalam menyelesaikan tunggakan pajak, menertibkan wajib pajak yang tidak patuh, serta memperkuat perlindungan terhadap aset daerah,” pungkas Gubernur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Surya Wibowo dalam sambutannya menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengawal pelaksanaan pembangunan yang transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Kajati menyatakan bahwa Asta Cita merupakan agenda strategis nasional yang harus dijabarkan hingga ke tingkat daerah. Dalam konteks ini, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Salah satu bentuk nyata sinergi antara Kejati Lampung dan Pemprov Lampung, lanjut Kajati, adalah keberhasilan mediasi penyelesaian status hukum pangkalan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kalianda antara Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Koperasi Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga. Mediasi tersebut berhasil menyelamatkan aset daerah senilai Rp1,3 miliar serta mencegah potensi konflik hukum berkepanjangan.
“Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, kami berharap ini dapat menjadi tonggak sejarah baru dalam kerja sama yang semakin erat, tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga hingga ke pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Lampung,” ucapnya.
“Kami berkomitmen turut mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuh Kajati.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi, S.Sos., M.M. menjelaskan bahwa kerja sama ini dilatarbelakangi oleh peran strategis Kejaksaan dalam penyelamatan dan perlindungan keuangan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Slamet, untuk mengakselerasi terwujudnya Asta Cita dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), perlu dibangun koordinasi yang solid antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Kerja sama ini fokus pada sinergi antara Badan Pendapatan Daerah dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Lampung.
“Tujuan utama dari kerja sama ini adalah meningkatkan sinergi program kerja antara Bapenda dan Kejati, mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh, serta mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ucap Slamet.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup pendampingan hukum dan bantuan hukum non-litigasi, penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan daerah, serta pendampingan dalam penagihan hutang pajak.
Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, I Gde Ngurah Sriada, S.H.,M.H, Inspektur Provinsi Lampung Dra. Bayana, M.Si., CGCAE, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan jajaran Pejabat Kejati Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).
Penulis : Desty
Editor : Nara
Sumber Berita : Pemprov Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.