Perkara Kekerasan Jurnalis, Praktisi Pers & Ketua JMSI Lampung Apresiasi Pihak Polres

Jumat, 28 April 2023 | 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

LAMPUNG – Atensi khusus dalam penanganan perkara tindak kekerasan terhadap jurnalis, yang di lakukan pihak Satreskrim Polres Kabupaten Tanggamus, hingga sampai tahap gelar olah TKP pada Kamis, 27/03 kemarin, mendapat apresiasi dari salah satu praktisi pers senior di Lampung, Juniardi, S.I.P., SH.,MH.,Cmed dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Lampung, Ahmad Novriwan. Jumat, 28/03.

Apresiasi itu, ditujukan kepada pihak Kepolisian daerah lampung, khususnya para Pati dan tim penyidik Polres Kabupaten Tanggamus.

Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada pihak Institusi penegak hukum di lampung, khususnya Kabupaten Tanggamus, yang selama ini cukup responsif menindak lanjuti laporan oknum jurnalis korban penganiayaan. Sehingga sampai pada gelar olah TKP. Tentunya bisa dapat segera ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Artinya, kasus yang di tangani pihak Polres Tanggamus ini, menjadi catatan dan sejarah bagi kita semua, dan menjadi Preseden baik bagi lembaga penegak hukum di Lampung, khususnya APH di Kabupaten Tanggamus. Dan kedepan, akan menjadi catatan dimana kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi, dan para jurnalis juga akan lebih meningkatkan keprofesionalitas sebagai jurbalis,”katanya.

Baca Juga:  Polres Mesuji Sabet Juara II Penyerapan Jagung Bulog Terbaik Se-Polda Lampung

Dikatakan juga oleh salah satu praktisi pers senior lampung, Juniardi bahwa, langkah yang di lakukan oleh pihak Polres Kabupaten Tanggamus menjadi catatan khusus bagi dunia jurnalis di Lampung, yang secara serius menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Berharap, penuntasan kasus tersebut dapat berlanjut hingga ditetapkannya dakwaan pidana. Maka, akan menjadi efek jera bagi siapapun, secara pribadi, lembaga atau kelompok, agar tidak melakukan tindak kekerasan verbal maupun fisik terhadap jurnalis.

“Jurnalis itu dalam bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 Tentang Pers. Siapa pun yang mencoba menghalangi kerja wartawan, apalagi sampai melakukan kekerasan fisik, akan dihukum. Tentunya, apreasiasi dan suatu kebanggaan tersendiri bagi kita, kepada pihak penegak hukum Polres Tanggamus, yang cukup responsif dan serius menangani perkara kekerasan terhadap jurnalis,”ungkapnya.

Baca Juga:  Firman Soebagyo Dorong Ikan Lokal Masuk Program Makan Bergizi Gratis

Untuk di ketahui, perkara tindak kekerasan terhadap jurnalis, di Kabupaten Tanggamus yang di lakukan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa dengan korban Jurnalis media online Wawai News, Sumantri, ditangani pihak Satreskrim Polres Tanggamus sejak awal Maret 2023.

Kini, telah sampai pada reka TKP menghadirkan korban dan saksi, dengan memperagakan 6 adegan kejadian di dua lokasi TKP. Setelahnya, penyidik Polres Tanggamus, akan segera menetapkan Kepala Pekon Way Nipah sebagai tersangka. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Menlu Wang Yi Sampaikan Duka atas Gempa NTT
Wujud Kepedulian Nyata, Polri Beri Bantuan Sumur Bor Atasi Kekurangan Air Bersih di Desa Labuhan Permai
Dirut PT BTB Charles Giroth: Semangat Kemerdekaan, Jaga Integritas
Penembakan di Sekolah Terjadi di Manila, 2 Tewas
IRGC Tepis Ada Perundingan’Jalur Belakang’ dengan AS
Bupati Ayu Pimpin Upacara HUT RI Ke-81 Tingkat Kabupaten Way Kanan 
Ketua KPK : Pihaknya Akan Awasi Bantuan Gempa NTT Untuk Mencegah Penyalahgunaan
Ziarah di TMP Kusuma Bangsa, Bupati Radityo Egi Serukan Semangat Pahlawan untuk Lampung Selatan yang Lebih Maju

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Menlu Wang Yi Sampaikan Duka atas Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Wujud Kepedulian Nyata, Polri Beri Bantuan Sumur Bor Atasi Kekurangan Air Bersih di Desa Labuhan Permai

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Dirut PT BTB Charles Giroth: Semangat Kemerdekaan, Jaga Integritas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Penembakan di Sekolah Terjadi di Manila, 2 Tewas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:39 WIB

IRGC Tepis Ada Perundingan’Jalur Belakang’ dengan AS

Berita Terbaru


Warga meninggalkan tempat tinggal mereka setelah gempa bumi di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada 15 Agustus 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Menlu Wang Yi Sampaikan Duka atas Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 23:57 WIB

PT BTB Teguhkan Semangat Kemerdekaan Lewat Kolaborasi [BTB]

#indonesiaswasembada

Dirut PT BTB Charles Giroth: Semangat Kemerdekaan, Jaga Integritas

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:58 WIB


Petugas tanggap darurat terlihat setelah insiden penembakan di sebuah sekolah di Kota Zamboanga, Filipina, pada 18 Agustus 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Penembakan di Sekolah Terjadi di Manila, 2 Tewas

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:38 WIB

Orang-orang menghadiri upacara pemakaman seorang komandan Korps Garda Revolusi Islam (Islamic Revolutionary Guard Corps/IRGC), yang tewas akibat serangan AS-Israel, di Teheran, Iran, pada 1 April 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

IRGC Tepis Ada Perundingan’Jalur Belakang’ dengan AS

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:39 WIB