Peringati HAN, Puan Ingatkan Ciptakan Lingkungan Aman

Senin, 24 Juli 2023 | 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2023 yang jatuh pada tanggal 23 Juli tiap tahunnya, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengingatkan urgensi menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Sebab itu, ia juga mendorong segenap Pemerintah Indonesia bersama penegak hukum dan seluruh elemen bangsa memastikan anak-anak di Indonesia terbebas dari segala bentuk kekerasan.

“Dengan masih adanya temuan kasus yang melibatkan anak sebagai korban, hal tersebut menjelaskan bahwa anak masih berada dalam lingkungan yang tidak aman. Mari jadikan peringatan Hari Anak Nasional 2023 sebagai momentum memperkuat komitmen untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak,” tutur Puan melalui rilis , Senin (24/7/2023).

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini juga mengingatkan, masih banyaknya kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban. Dirinya merinci berbagai kekerasan yang dialami oleh anak, mulai dari bentuk psikis hingga kekerasan fisik termasuk kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga:  Cegah Child Grooming, KKN UIN Edukasi SMPN 13 Bandar Lampung

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus kekerasan terhadap anak tercatat ada sebanyak 11.057 kasus pada 2019. Lalu tahun 2020 meningkat 221 kasus sehingga menjadi 11.278 kasus. Kekerasan pada anal pun meningkat signifikan pada tahun 2021 hingga mencapai 14.517 kasus. Bahkan tahun 2022, angkanya semakin tinggi di mana kekerasan terhadap anak mencapai 16.106 kasus yang menjadi potret di Indonesia saat ini.

Tidak hanya itu, diketahui persentase terbesar kekerasan pada anak terjadi di lingkungan rumah tangga, yakni mencapai 53 persen. Sementara untuk pelaku persentase terbesar merupakan teman atau pacar sebanyak 29 persen dan orang tua 21 persen.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat ada sebanyak 4.683 aduan masuk kekerasan pada anak sepanjang 2022. Pengaduan paling tinggi adalah klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 2.133 kasus. Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus.

Baca Juga:  Guangdong Investasi di Indonesia, Dorong Industri Lokal

“Tren peningkatan kasus kekerasan pada anak ini membuktikan bahwa masih ada yang kurang dalam sistem perlindungan terhadap anak di Indonesia,” tanggapnya.

Maka dari itu, Puan menilai perlu sistem yang lebih kuat dalam pencegahan dan pengawasan terhadap kekerasan pada anak. Dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada anak, Puan menilai penegak hukum tidak cukup hanya dengan menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam menjerat pelaku. Sebab saat ini Indonesia sudah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan UU TPKS merupakan UU lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual. “Penegak hukum harus berani menggunakan UU TPKS saat menangani kasus kekerasan seksual, termasuk pada anak. Maka sekali lagi kami ingatkan, Pemerintah harus segera menerbitkan aturan teknis sehingga penerapan UU TPKS semakin efektif,” tandas Puan. (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji
Ahmad Muzani: Finalis Lomba Baris-Berbaris Harus Jadi Duta Empat Pilar MPR
Wulan Mirza Buka Lampung Fun Swimming Festival 2026, Dorong Anak Lampung Tumbuh Sehat dan Percaya Diri
Ekonomi Digital Menggeliat, Gubernur Mirza Dorong Anak Muda Lampung Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Konsumen
Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri
Menlu Nepal: Tiongkok Sangat Membantu
Erdogan: Turkiye Terus ‘Damaikan’ AS dan Iran
Trump Sebut Konflik dengan Iran “Perkara Kecil”

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:19 WIB

Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji

Sabtu, 5 September 2026 - 17:27 WIB

Ahmad Muzani: Finalis Lomba Baris-Berbaris Harus Jadi Duta Empat Pilar MPR

Sabtu, 5 September 2026 - 17:25 WIB

Wulan Mirza Buka Lampung Fun Swimming Festival 2026, Dorong Anak Lampung Tumbuh Sehat dan Percaya Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 17:19 WIB

Ekonomi Digital Menggeliat, Gubernur Mirza Dorong Anak Muda Lampung Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Konsumen

Sabtu, 5 September 2026 - 16:35 WIB

Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri

Berita Terbaru

Residivis Pencurian Mobil Truk Antar Provinsi di Tangkap Satreskrim Mesuji

#indonesiaswasembada

Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:19 WIB

#indonesiaswasembada

Ahmad Muzani: Finalis Lomba Baris-Berbaris Harus Jadi Duta Empat Pilar MPR

Sabtu, 5 Sep 2026 - 17:27 WIB

#indonesiaswasembada

Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:35 WIB