Peringati HAN, Puan Ingatkan Ciptakan Lingkungan Aman

Senin, 24 Juli 2023 | 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2023 yang jatuh pada tanggal 23 Juli tiap tahunnya, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengingatkan urgensi menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Sebab itu, ia juga mendorong segenap Pemerintah Indonesia bersama penegak hukum dan seluruh elemen bangsa memastikan anak-anak di Indonesia terbebas dari segala bentuk kekerasan.

“Dengan masih adanya temuan kasus yang melibatkan anak sebagai korban, hal tersebut menjelaskan bahwa anak masih berada dalam lingkungan yang tidak aman. Mari jadikan peringatan Hari Anak Nasional 2023 sebagai momentum memperkuat komitmen untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak,” tutur Puan melalui rilis , Senin (24/7/2023).

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini juga mengingatkan, masih banyaknya kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban. Dirinya merinci berbagai kekerasan yang dialami oleh anak, mulai dari bentuk psikis hingga kekerasan fisik termasuk kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus kekerasan terhadap anak tercatat ada sebanyak 11.057 kasus pada 2019. Lalu tahun 2020 meningkat 221 kasus sehingga menjadi 11.278 kasus. Kekerasan pada anal pun meningkat signifikan pada tahun 2021 hingga mencapai 14.517 kasus. Bahkan tahun 2022, angkanya semakin tinggi di mana kekerasan terhadap anak mencapai 16.106 kasus yang menjadi potret di Indonesia saat ini.

Baca Juga:  UIN Raden Intan Lampung Perkuat Kemitraan Strategis dengan Itera

Tidak hanya itu, diketahui persentase terbesar kekerasan pada anak terjadi di lingkungan rumah tangga, yakni mencapai 53 persen. Sementara untuk pelaku persentase terbesar merupakan teman atau pacar sebanyak 29 persen dan orang tua 21 persen.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat ada sebanyak 4.683 aduan masuk kekerasan pada anak sepanjang 2022. Pengaduan paling tinggi adalah klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 2.133 kasus. Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus.

“Tren peningkatan kasus kekerasan pada anak ini membuktikan bahwa masih ada yang kurang dalam sistem perlindungan terhadap anak di Indonesia,” tanggapnya.

Baca Juga:  Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Maka dari itu, Puan menilai perlu sistem yang lebih kuat dalam pencegahan dan pengawasan terhadap kekerasan pada anak. Dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada anak, Puan menilai penegak hukum tidak cukup hanya dengan menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam menjerat pelaku. Sebab saat ini Indonesia sudah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan UU TPKS merupakan UU lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual. “Penegak hukum harus berani menggunakan UU TPKS saat menangani kasus kekerasan seksual, termasuk pada anak. Maka sekali lagi kami ingatkan, Pemerintah harus segera menerbitkan aturan teknis sehingga penerapan UU TPKS semakin efektif,” tandas Puan. (*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Adat Budaya Jangan Ditinggalkan puun..
Sekolah Kalam Kudus Selatpanjang Wakili Riau ke Grand Final LCC Empat Pilar MPR 2026
Berduka Kembali Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, HNW Desak Indonesia Evaluasi dan PBB Jatuhkan Sanksi Keras terhadap Israel
Polemik Pecah Kaca oleh Santri, Ini Kata Kepsek SD 1 Sidoharjo
Pelaku Curanmor Asal OKI, Dibekuk Tim Polres Mesuji
‎KAFE Unila Dorong ‘Lampung Naik Kelas’
Adian Napitupulu: Perusahaan Jangan Ganggu Lahan Warga
Munas SMAN 2 PSP: Andar Amin Ketua IKA 

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 07:55 WIB

Adat Budaya Jangan Ditinggalkan puun..

Senin, 27 April 2026 - 06:57 WIB

Sekolah Kalam Kudus Selatpanjang Wakili Riau ke Grand Final LCC Empat Pilar MPR 2026

Senin, 27 April 2026 - 06:54 WIB

Berduka Kembali Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, HNW Desak Indonesia Evaluasi dan PBB Jatuhkan Sanksi Keras terhadap Israel

Senin, 27 April 2026 - 06:42 WIB

Polemik Pecah Kaca oleh Santri, Ini Kata Kepsek SD 1 Sidoharjo

Senin, 27 April 2026 - 06:26 WIB

Pelaku Curanmor Asal OKI, Dibekuk Tim Polres Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Adat Budaya Jangan Ditinggalkan puun..

Senin, 27 Apr 2026 - 07:55 WIB

#indonesiaswasembada

Polemik Pecah Kaca oleh Santri, Ini Kata Kepsek SD 1 Sidoharjo

Senin, 27 Apr 2026 - 06:42 WIB

#indonesiaswasembada

Pelaku Curanmor Asal OKI, Dibekuk Tim Polres Mesuji

Senin, 27 Apr 2026 - 06:26 WIB