Peran Sentral Airlangga Galang Penolakan Pemilu Proporsional Tertutup Diapresiasi

Selasa, 10 Januari 2023 | 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan mengatakan, inisiasi Partai Golkar mengajak parpol lain untuk menolak sistem proporsional tertutup patut diapresiasi. Inisiasi Golkar, sekaligus menunjukkan kapasitas mereka dan ketokohan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto.

“Inisiasi Golkar itu sekaligus menunjukkan kapasitas dan ketokohan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dalam merespon dinamika politik yang berkembang secara akseleratif,“ tegas Yusak, Selasa (10/1).

Lebih dari itu, inisiasi Golkar harus diperluas lagi dengan melibatkan parpol non parlemen dan parpol baru peserta pemilu 2024 untuk bersama-sama menolak sistem proporsional tertutup.

“Saya kira delapan parpol pemilik kursi parlemen telah menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan reformasi sistem politik Indonesia dengan tetap menjaga dan menegakkan asas kedaulatan rakyat dalam pemilu,“ ujar Yusak.

Bagaimanapun, sistem proporsional terbuka lebih menjamin akuntabilitas dan keterlibatan rakyat dalam proses pemilu terutama dalam memilih wakil rakyat.

“Proporsional tertutup juga berpotensi memperlemah relasi antara wakil rakyat dengan masyarakat pasca pemilu. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang argumentatif untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup,“ kata Yusak.

Ditambah lagi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2008 kan jelas memerintahkan penggunaan suara terbanyak dalam penetapan caleg terpilih.

Dengan sikap delapan parpol yang menolak Sistem Proporsional Tertutup, mereka menjalankan peran penting dan menjaga demokrasi. “Saya kira perlu dipertegas lagi bahwa parpol memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi yang harus menjaga kedaulatan rakyat. Daulat rakyat itulah esensi dari demokrasi sebenarnya,” jelas Yusak.

Baca Juga:  Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan

Dia menambahkan, pesan penting berikutnya dari sikap bersama 8 parpol yang diinisiasi Golkar adalah warning agar KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya.

“KPU tidak boleh masuk ke ranah politik praktis dengan menjadi partisan atau pendukung salah satu sistem pemilu yang ada. Tugas KPU adalah melaksanakan UU dengan menjaga netralitasnya,“ ungkap Yusak.

Sebanyak 8 partai politik (parpol) parlemen menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan komitmen dukungan pada sistem pemilu proporsional terbuka untuk menjaga kemajuan demokrasi yang telah berjalan sejak era reformasi. Airlangga mengatakan bahwa sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi.

“Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” kata Airlangga.

Bertanggungjawab ke Pemilih

Sementara itu, Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto mengungkapkan sistem proporsional tertutup dianggap unggul dalam menjaga kohesivitas partai. Sistem itu juga lebih memungkinkan pengakomodasian representasi kalangan rentan lewat daftar calon yang disusun oleh elite partai.

Sebaliknya, sistem daftar terbuka dipandang lebih memberdayakan pemilih dan membangun kedekatan konstituen dengan calon sehingga dapat meminimalisasi peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga:  Pu'er Kota Kopi Tiongkok yang Siap Kalahkan Brazil dan Indonesia

“Dengan kekuasaan besar elite partai, sistem daftar tertutup berpeluang mendorong calon untuk lebih akomodatif terhadap kehendak elite ketimbang aspirasi pemilihnya. Namun, dengan mendorong agar calon lebih bertanggung jawab kepada pemilihnya, sistem daftar terbuka dapat menurunkan kohesivitas dan signifikansi partai,” ujarnya.

Menurutnya, sistem terbuka juga berlandaskan pada Putusan MK No 22-24/PUU-VI/2008. Arif juga membaca sistem terbuka akan mendorong peningkatan kompetisi para calon dalam mendekati pemilih. Semakin dekat agenda mereka, semakin besar peluang keterpilihan.

“Jadi, sengitnya kontestasi antar calon adalah dampak langsung dan diinginkan dari diterapkannya sistem daftar terbuka dalam pemilu,” tambahnya.

Arif menegaskan tidak ada sistem yang benar-benar sempurna. Mengubah pilihan struktur pemberian suara dari terbuka menjadi tertutup atau sebaliknya tidak akan menyelesaikan masalah yang berakar bukan dari dalam sistem tersebut.

Menurut dia, penerapan sistem pemilu membutuhkan konsistensi dan efisiensi. Dengan demikian, penyelenggara dapat mempersiapkan pemilu secara baik, peserta dapat menyusun strategi secara adaptif, pemilih dapat membuat pilihan yang cerdas.

“Jalan perbaikan menuntut insentif politik yang dapat menghasilkan daya dukung bagi keberhasilan penerapan sistem daftar terbuka agar calon dan partai berubah lebih aspirasional dan pemilih menjadi lebih berdaya,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

FABEM dan MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji
DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026
Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga
1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill
Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng
Hanya Satu dari Tiga Warga AS Dukung Perang Terhadap Iran
Legislatif Bersama Eksekutif Way Kanan  Bahas Rancangan KUA PPAS 2027
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:44 WIB

FABEM dan MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:32 WIB

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:36 WIB

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:31 WIB

Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:51 WIB

1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:32 WIB

#indonesiaswasembada

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:36 WIB

Kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah menerapkan sistem controlled landfill di Bekasi, Provinsi Jawa Barat [xin]

#indonesiaswasembada

1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB