Penjelasan Firli Terkait Dugaan “Mangkir” Dari Panggilan Polda

Jumat, 17 November 2023 | 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firli Bahuri

Firli Bahuri

Laporan: Anis

BERIKUT Penjelasan Ketua KPK RI Firli Bahuri terkait dugaan upaya “mangkir” panggilan dari Polda Metro Jaya yang rilisnya diterima lintaslampung.com (17/11).

Hari ini saya, Firli Bahuri, telah memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan secara utuh dan lengkap kepada pihak penyidik, setelah sebelumnya tanggal 24 Oktober 2023 dilakukan hal yang sama.

Adapun permohonan perubahan tanggal yang terjadi selama ini, merupakan hal-hal yang ditempuh oleh konfirmasi yang komunikatif, berkaitan dengan urgency tanggung jawab di lembaga tempat bekerja.

Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memenuhi permintaan pihak penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan, bentuknya adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Firli Bahuri, tahun 2019 sampai dengan 2022.

Atas seluruh proses yang telah berlangsung, sekurangnya dalam 9 peristiwa yang dijelaskan selanjutnya di bawah.

Saya dalam status sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan.

Sembilan peristiwa penegakan hukum yang telah saya lalui sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2023, Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, menerbitkan Surat Penyidikan dengan Nomor: SP-Sidik/6715/X/ RES.3.3/2023/Ditreskrimsus untuk melakukan Penyidikan dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 s.d. 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pada sekira tahun 2020 s.d. 2023;

2. Bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, telah diperiksa sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 dan dilakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini Kamis tanggal 16 November 2023;

3. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bekasi (VILLA GALAXY) (Namun tidak ada barang yang disita) sedangkan di Rumah Sewa di Kertanegara 46 – Jakarta Selatan (terdapat 3 Barang yang disita berupa Kunci dan gembok gerbang, Dompet Warna Hitam serta Kunci Mobil Keyless);

4. Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak pernah bersikap ‘mangkir’ dari pemanggilan Penyidik POLDA Metropolitan Jakarta Raya (PMJ) karena semua disampaikan secara komunikatif dan informatif serta selalu berada diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;

5. Ketua KPK, Firli Bahuri, telah menyerahkan LHKPN sebagaimana permintaan Penyidik PMJ melalui Biro hukum KPK;

6. Ketua KPK, Firli Bahuri, bersikap menghormati kewenangan penyidik, dan sebagai Warga Negara Indonesia dipastikan akan selalu kooperatif melaksanakan Kewajiban pada proses penegakan hukum tersebut;

7. Bahwa sampai dengan saat ini kurang lebih sekitar 20 (Dua Puluh) Pegawai KPK yang sudah dipanggil oleh Penyidik PMJ dan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen KPK;

8. Ketua KPK, Firli Bahuri, bersama Pimpinan KPK akan selalu kooperatif untuk kebutuhan penegakan hukum, dan berharap ini bisa diselesaikan dengan baik;

9. Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 s.d. 2023.

Mari bersama wujudkan keadilan dan kepastian hukum karena saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Baca Juga:  Bupati Mesuji Lakukan Home Care Tiga Warganya di Kecamatan Mesuji

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong Pemenuhan Hak Disabilitas dalam akses Pendidikan, Kesehatan, Sosial, dan Dunia Kerja
Gubernur Lampung Tinjau Pembuatan Pupuk Organik Cair, Dorong Kemandirian Petani
Kenaikan Tarif Tol Lampung, Solusi atau Membebani
Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan dan Penjaga Moral Bangsa
Wagub Jihan Nurlela Dampingi Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tinjau Pendirian Balai Pelestarian Kebudayaan di Lampung
Wagub Jihan Nurlela Luncurkan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Ahmad Novriwan, Ketua JMSI Lampung Sepakat Dan Tandatangani Pernyataan Sikap Terkait Pajak

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:22 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pemenuhan Hak Disabilitas dalam akses Pendidikan, Kesehatan, Sosial, dan Dunia Kerja

Sabtu, 22 November 2025 - 18:53 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Pembuatan Pupuk Organik Cair, Dorong Kemandirian Petani

Sabtu, 22 November 2025 - 13:47 WIB

Kenaikan Tarif Tol Lampung, Solusi atau Membebani

Sabtu, 22 November 2025 - 13:44 WIB

Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan dan Penjaga Moral Bangsa

Sabtu, 22 November 2025 - 09:23 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dampingi Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tinjau Pendirian Balai Pelestarian Kebudayaan di Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kenaikan Tarif Tol Lampung, Solusi atau Membebani

Sabtu, 22 Nov 2025 - 13:47 WIB