Tawanan Palestina Halal Dihukum Mati oleh Israel, HNW Menolak, Dunia tak Boleh Diam!

Jumat, 3 April 2026 | 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA -Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengecam keras Undang – Undang Hukuman Mati yang telah disetujui oleh mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Israel (Knesset) yang berpotensi diterapkan secara diskriminatif kepada rakyat Palestina.

HNW  menyerukan agar komunitas dunia internasional yang peduli HAM dan Demokrasi agar tidak diam terhadap perilaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan Israel secara berkelanjutan dan celakanya oleh lembaga demokrasinya ; Knesset malah dibuatkan UU yang membenarkannya.

“RUU Hukuman Mati tersebut telah disetujui oleh Parlemen Israel;Knesset dengan voting 62 melawan 48 anggota yang menolak. Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (2/4).

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM, terutama ketika hal itu digeneralisasikan kepada tahanan Palestina yang melakukan perlawanan untuk memperoleh kemerdekaan atas penindasan dan penjajahan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. “Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan Demokrasi, untuk segera bergerak mengkoreksi dan menghentikannya,” ujarnya.

Baca Juga:  GAPEMBI Lampung Resmi Dilantik, Siap Dukung Program MBG di 1.000 Dapur

Lebih lanjut, HNW juga mengapresiasi sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah mengeluarkan pernyataan kecaman kerasnya atas produk legislasi yang berpotensi diskriminatif terhadap rakyat Palestina ini. Ia mengatakan agar Kantor HAM PBB bukan hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi segera berkoordinasi dengan seluruh pihak pegiat HAM internasional, termasuk yang ada di dalam negeri Israel untuk menolak dan berupaya membatalkan produk legislatif tersebut.

“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengkoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk diskriminatif yang melanggar HAM dari Netanyahu dan kroninya ini,” tukasnya.

Selain Kantor HAM PBB, sejumlah pihak juga mengecam tindakan Israel ini, di antaranya Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Sebagian yang lain bahkan menyamakan UU Israel ini setara dengan tindakan Nazi yang “menjatuhkan” hukuman mati berdasarkan etnis tertentu.

HNW mengatakan perilaku Israel terhadap tahanan Palestina selama ini juga telah menunjukkan pelanggaran HAM yang nyata, dengan segala penyiksaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini justru berbeda dengan sikap Organisasi Perlawanan Palestina yang menjaga dan melindungi tahanan Israel yang berada di bawah pengawasannya, bahkan dari serangan Israel sekalipun.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Banten Ajak Wartawan Perkuat Kolaborasi dan Lawan Hoaks

“Para tahanan Israel itu diperlukan dengan baik, HAMnya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi dari serangan Israel yang membabi buta ke Jalur Gaza. Ini menunjukkan siapa bangsa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam keadaan perang sekalipun,” ujarnya.

Oleh karena itu, HNW berharap Pemerintah Indonesia melalui Dewan HAM PBB yg dipimpin oleh Indonesia dan juga Menteri Luar Negeri untuk terus memainkan perannya dalam upaya mewujudkan arahan Konstitusi melindungi dan mendukung rakyat Palestina dalam meraih kemerdekaan dan diakhirinya penjajahan Israel atas Palestina :”Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri. Dan, yang paling penting untuk saat ini adalah diakhirinya segala pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina, walaupun dengan kedok produk legislasi yang seakan dianggap legal, tetapi faktanya diskriminatif, melanggar HAM dan makin membuka kedok Israel yang tidak menghendaki perdamaian tapi malah terus mengobarkan permusuhan, ketegangan dan bahkan perang, hal yang mestinya ditolak keras oleh masyarat internasional peduli HAM dan Demokrasi ,” pungkasnya.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : MPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tasi Berkah Satlantas Polres Mesuji Sasar Masyarakat Kurang Mampu
Curi Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji
MtsN 6 Jakarta Klarifikasi Dugaan Intimidasi Bullying bersama Orang Tua Murid
Idul Adha, Bupati Ayu Shalat Ied Di Kecamatan Bumi Agung 
Sekda Velli Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha Sebagai Ajang Perkuat Ketaqwaan Dan Keikhlasan Menjalani Hidup
Way Kanan Raih 16 Kali Predikat Opini WTP Dari BPK RI
Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK
Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:43 WIB

Tasi Berkah Satlantas Polres Mesuji Sasar Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:40 WIB

Curi Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:41 WIB

MtsN 6 Jakarta Klarifikasi Dugaan Intimidasi Bullying bersama Orang Tua Murid

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:58 WIB

Idul Adha, Bupati Ayu Shalat Ied Di Kecamatan Bumi Agung 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Sekda Velli Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha Sebagai Ajang Perkuat Ketaqwaan Dan Keikhlasan Menjalani Hidup

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tasi Berkah Satlantas Polres Mesuji Sasar Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:43 WIB

#indonesiaswasembada

Idul Adha, Bupati Ayu Shalat Ied Di Kecamatan Bumi Agung 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:58 WIB