Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen 

Selasa, 21 Juli 2026 | 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan pentingnya menjaga kualitas substansi sekaligus mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal tersebut disampaikannya usai agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Senin (20/7/2026).

Akademisi yang hadir dalam kesempatan tersebut ialah Septa Chandra (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta/UMJ) dan Ahmad Noviandri Adji (Mahasiswa Pascasarjana, University of Cambridge).

Nyoman mengungkapkan bahwa rangkaian RDPU ini merupakan langkah krusial untuk melengkapi masukan dalam penyusunan draf. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut pun menyoroti tata kelola pasca-penyitaan. Merujuk pada masukan para pakar, Nyoman sepakat bahwa hasil perampasan aset harus diurus oleh sebuah badan khusus.

Baca Juga:  Dave Laksono Pantau 4 ABK WNI yang di Sandera di Perairan Somalia

“Hasil perampasan aset harus diurus oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap, ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil,” ungkapnya.

Menurutnya, ketiadaan lembaga khusus membuat proses hukum sering gagal memulihkan kekayaan negara secara maksimal, termasuk mengembalikan hak harta yang menjadi korban. Dengan adanya badan khusus, nantinya akan ada proses verifikasi dan perencanaan yang matang.

“Ketika dilelang, ada tim appraisal (penilai) yang kuat, yang independen, yang kredibel, sehingga aset yang dikumpulkan bisa dipulihkan, dipertanggungjawabkan, dan hasilnya bisa didapatkan secara maksimal,” ujarnya.

Baca Juga:  Wagub Jihan Tinjau Langsung Calon Siswa Sekolah Rakyat, Wujud Komitmen Pemerintah Mengawal Masa Depan Generasi Muda Lampung

Sebagai penutup, legislator dapil Bali tersebut menyatakan kekhawatirannya mengenai masih adanya oknum aparat penegak hukum yang terlibat kasus hukum yang menyebabkan implementasi undang-undang ini tidak akan berhasil mencapai tujuan.

“Oleh karena itu, jika nanti kewenangannya luas, maka perlu juga ada yang mengawasi khusus dalam rangka penegakan perampasan aset. Selama ini kan Hakim sudah punya Dewas, KPK sudah punya Dewas, Jaksa juga sudah punya. Tapi khusus dalam rangka penegakan hukum terkait dengan persoalan perampasan aset, perlu ada tim pengawasan khusus,” pungkasnya. (*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 
Ekonomi Syariah Jadi Pengungkit Pertumbuhan Inklusif
Dandim Way kanan Serahkan Mobil dan Motor Dinas Pendukung Operasional Satuan
PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cermin Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid
Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI
Tim Peneliti Lampung Kaji Model Tata Kelola Sampah Berbasis Pencegahan di Surabaya
Gubernur Mirza Yakinkan APBD Berbasis Kesejahteraan
Messi Gagal Hantarkan Negaranya Juara Dunia 2026
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:38 WIB

Ekonomi Syariah Jadi Pengungkit Pertumbuhan Inklusif

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:20 WIB

Dandim Way kanan Serahkan Mobil dan Motor Dinas Pendukung Operasional Satuan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:31 WIB

PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cermin Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:23 WIB

Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:44 WIB

#indonesiaswasembada

Ekonomi Syariah Jadi Pengungkit Pertumbuhan Inklusif

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:38 WIB