Pengunduran Diri Firli Bahuri Demi Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024

Kamis, 21 Desember 2023 | 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo

JAKARTA — Setelah empat tahun bertugas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri akhirnya mengundurkan diri. Pengunduran diri itu disampaikannya dalam sepucuk surat yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo.

Informasi yang diperoleh menyebutkan surat pengunduran diri itu ditulis dan ditandatangani Firli pada hari Senin kemarin (18/12). Selanjutnya fisik surat diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno sehari kemudian (Selasa, 19/12). Presiden Jokowi telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Firli Bahuri itu.

Surat pengunduran diri itu juga diserahkan Firli kepada Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan anggota Dewas KPK lainnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (21/12).

Dalam surat dua halaman itu, Firli Bahuri mengatakan pengunduran dirinya demi menjaga stabilitas negara menjelang Pemilu 2024.

Hal ini adalah bagian ketujuh di dalam surat pengunduran itu.

“Untuk menjaga stabilitas nasional menjelang pesta demokrasi tahun 2024, dan kepentingan umum serta kepentingan bangsa dan negara, maka kami menyatakan berhenti dari Ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2024 terhitung mulai tanggal 20 Desember 2023 dan kami menyatakan tidak ingin diperpanjang masa jabatan kami,” tulis Firli Bahuri.

Baca Juga:  Al-Sisi: Mesir akan Pertahankan Hak atas Air Sungai Nil

Sementara pada bagian kedelapan, Firli menambahkan, “Sehubungan dengan hal tersebut,  kami memohon dengan hormat kepada Bapak Presiden RI untuk memproses pemberhentian kami dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024.”

Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK RI dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang digelar bulan September 2019. Di dalam Rapat Pleno itu, semua anggota Komisi III yang hadir, sebanyak 56 anggota, memilih Firli. Suara terbanyak kedua diraih Alexander Marwata (53 suara), diikuti Nurul Gufron (51 Suara), Nawawi Pamolongo (50 suara), dan Lili Pantauli Siregar (44 suara).

Awalnya Firli memimpin KPK dari tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023.

Lalu Mahkamah Konstitus dalam putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 menyatakan Pasal 34 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan” bertentangan dengan UUD 1945.

Bunyi pasal itu kemudian diganti menjadi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.

Lalu dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXI/2023 ditegaskan bahwa masa jabatan Pimpinan KPK Periode 2019-2023 akan berakhir pada 20 Desember 2024.

Baca Juga:  Iran Ingatkan AS dan Israel; Jangan Miskalkulasi

Selain kepada Dewas KPK, Firlu Bahuri juga menembuskan surat pengunduran diri itu kepada enam pejabat lainnya, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Ketua DPR RI, Kepala Kepolisian RI, dan Menteri Sekretaris Negara RI.

Ucapan Terima Kasih

Dalam surat pengunduran diri itu, Firli Bahuri juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Dia juga berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Jokowi selama ini.

“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih atas arahan dukungan yang telah diberikan kepada kami selama kami melaksanakan tugas terutama di masa-masa yang sangat sulit menghadapi penanggulangan Covid-19 dan kami selalu hadir dan dilibatkan dalam rapat pembahasan serta pengambilan keputusan penting untuk pelaksanaan program-program Pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sehingga Indonesia bebas dari Covid-19,” urainya.

“Dan kami dapat menggenapkan tugas selaku Ketua KPK selama empat tahun dari 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023,” demikian Firli dalam poin keenam surat pengunduran dirinya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tabrakan Kereta Maut, 68 Meninggal Dunia
Pemerintah Jawab 5 Tuntutan Mahasiswa
Palestina Berharap, Pemilu Israel Bawa Kedamaian di Gaza dan Tepi Barat
AS Naikkan Anggaran Perang Lawan Iran 47 Miliar Dolar
Gubernur Ingatkan, Pejabat Harus Berintegritas dan Berkompetensi
Alhamdulillah, Hujan Bantu Padamkan Karhutla di Way Kambas
AS Ingatkan Kawasan Teluk soal Serangan ke Iran Usai Pemilu Sela
Rival Netanyahu, Eisenkot, Siap Bentuk Pemerintahan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Tabrakan Kereta Maut, 68 Meninggal Dunia

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Pemerintah Jawab 5 Tuntutan Mahasiswa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Palestina Berharap, Pemilu Israel Bawa Kedamaian di Gaza dan Tepi Barat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:46 WIB

AS Naikkan Anggaran Perang Lawan Iran 47 Miliar Dolar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Gubernur Ingatkan, Pejabat Harus Berintegritas dan Berkompetensi

Berita Terbaru

Foto yang diabadikan pada 28 Oktober 2026 ini memperlihatkan lokasi tabrakan kereta cepat di Provinsi Toledo, Spanyol.  Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez menekankan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah membantu para korban dan keluarga mereka, menyelamatkan sebanyak mungkin penyintas, serta memberikan dukungan medis dan psikologis kepada mereka yang terdampak.(Xinhua)

Berita Utama

Tabrakan Kereta Maut, 68 Meninggal Dunia

Kamis, 29 Okt 2026 - 10:06 WIB

Berita Utama

Pemerintah Jawab 5 Tuntutan Mahasiswa

Kamis, 29 Okt 2026 - 09:44 WIB

Ditengah setiap langkahnya kain tak jelas, Trump lempar pernyataan 'Perang Dengan Iran ' adalah perkara kecil. [XInhua]

Berita Utama

AS Naikkan Anggaran Perang Lawan Iran 47 Miliar Dolar

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:46 WIB