Pengumuman Capres Diharapkan Bisa Kerek Elektabilitas Parpol

Senin, 3 Oktober 2022 | 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Pengamat Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa mengungkapkan pengumuman kandidat capres diyakini bakal kerek elekabilitas partai politik.

Menurutnya, jika partai atau koalisi ingin memenangkan pertarungan elektoral, mereka perlu merilis nama bacapres yang akan didukung dalam Pilpres 2024.

“Jika ingin memenangkan pertarungan elektoral maka perlu mengumumkan bacapres untuk kepentingan branding dan penerimaan publik,” kata Herry di Jakarta, Senin (3/10).

Herry mengungkapkan langkah Partai Nasdem yang mengumumkan dukungannya untuk Anies Baswedan pada pemilu 2024 merupakan hal yang wajar dalam konteks demokrasi dan pemenangan Pemilu 2024. Nasdem sedang mengukur sekaligus mempersiapkan coat tail effect elektoral bagi partainya.

Baca Juga:  Lampung Raih Apresiasi Nasional atas Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025

“Bahwa kemudian Anies jadi capres Nasdem ini kan soal coat tail effect elektoral bagi parpol juga karena elektabilitas Anies cukup konsisten di 3 besar,” katanya.

Selain itu, menurutnya, langkah NasDem ini akan mengubah kondisi perpolitikan Indonesia. Koalisi partai politik lain seperti Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Gerindra-PKB, dan PDIP akan terpengaruh dengan pencalonan tersebut.

KIB sendiri, yang digawangi oleh Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) belum kelihatan akan mengumumkan nama calon.

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto diputuskan sebagai Capres Golkar. Airlangga sudah bertemu dengan sejumlah petinggi partai misalnya Prabowo Subianto dari Gerindra.

Baca Juga:  Peringatan Hari Kartini 2026: Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Kalangan Perempuan Maknai Perjuangan R. A Kartini

Majukan Lawan Sebanding

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, langkah Partai Nasdem yang resmi mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024 akan merubah konstelasi politik.

Parpol pemenang pemilu yakni PDI Perjuangan diyakini akan pusing dalam pencalonan ini. ”PDIP yang sangat mungkin akan kembali menggodok tokoh utamanya untuk menghadapi Anies, bagaimanapun Anies menjadi penantang yang cukup kuat untuk kalangan partai saat ini,” jelas Dedi. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil
Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah
Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO
Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius
Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum
AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:24 WIB

Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:11 WIB

Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:58 WIB

Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

#indonesiaswasembada

Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:24 WIB

#indonesiaswasembada

Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:11 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:58 WIB

#indonesiaswasembada

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB