Oleh : Wahyu Nurhikmah
SISTEM peradilan pidana di berbagai Negara, termasuk Indonesia, menghadapi kritik atas pendekatannya yang cenderung retributif dan bernuansa balas dendam.
Pendekatan ini menitikberatkan pada penghukuman pelaku kejahatan tanpa memberikan perhatian yang memadai terhadap kebutuhan korban, pelaku, maupun masyarakat. Model retributif sering kali menciptakan siklus dendam dan keterasingan sosial, yang pada akhirnya tidak sepenuhnya menyelesaikan akar permasalahan.
Di sinilah konsep restorative justice (keadilan restoratif) menjadi relevan. Restorative justice merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, dengan tujuan memberikan keadilan yang holistik bagi semua pihak. Pendekatan ini berorientasi pada penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi, sehingga semua pihak yang terlibat dapat mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Urgensi penerapan restorative justice semakin dirasakan dalam konteks meningkatnya jumlah kasus pidana yang sebenarnya dapat diselesaikan tanpa melalui proses hukum formal. Dalam kasus-kasus seperti tindak pidana ringan, konflik keluarga, atau pelanggaran yang melibatkan anak, pendekatan restorative justice sering kali lebih efektif daripada jalur litigasi.
Pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban sistem peradilan formal, tetapi juga memberikan ruang untuk penyelesaian yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Selain itu, restorative justice juga selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal di Indonesia yang mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan konflik. Banyak komunitas adat di Indonesia telah lama menggunakan mekanisme penyelesaian konflik berbasis dialog, yang pada dasarnya adalah inti dari restorative justice.
Dengan pendekatan ini, keadilan tidak hanya dipahami sebagai penghukuman, tetapi juga sebagai proses pemulihan, rekonsiliasi, dan reintegrasi. Oleh karena itu, restorative justice bukan hanya relevan, tetapi juga menjadi kebutuhan mendesak dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih inklusif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Restorative justice memiliki potensi besar untuk mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan holistik di masyarakat. Sistem peradilan pidana berbasis penghukuman yang selama ini dominan sering kali gagal memberikan keadilan substantif, terutama bagi korban dan pelaku tindak pidana ringan. Oleh karena itu, perluasan penerapan restorative justice menjadi langkah strategis yang penting.
Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan yang rusak akibat konflik atau tindak pidana, dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat melalui dialog yang berorientasi pada penyelesaian bersama. Restorative justice dapat diterapkan dalam berbagai konteks, mulai dari tindak pidana ringan, konflik sosial, hingga lingkungan pendidikan untuk menyelesaikan permasalahan seperti bullying atau pelanggaran disiplin.
Dalam konteks masyarakat adat di Indonesia, prinsip musyawarah dan mufakat yang telah lama diterapkan selaras dengan nilai-nilai restorative justice. Perluasan konsep ini ke tingkat komunitas lokal dapat memperkuat kearifan lokal sekaligus mendorong terciptanya harmoni sosial.
Selain itu, pendekatan ini juga bermanfaat dalam mengurangi beban sistem peradilan formal, mencegah overcrowding di lembaga pemasyarakatan, dan mempercepat proses penyelesaian konflik tanpa memerlukan biaya besar. Namun, perluasan restorative justice juga menghadapi tantangan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat, keterbatasan fasilitator mediasi, dan resistensi dari pihak tertentu yang masih terbiasa dengan sistem retributif.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya restorative justice, pelatihan fasilitator yang kompeten, serta dukungan regulasi yang jelas. Dengan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum, restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian konflik yang efektif sekaligus membangun masyarakat yang lebih adil dan harmonis.
Pendekatan ini bukan hanya menawarkan keadilan yang bersifat formal, tetapi juga mendorong terciptanya hubungan sosial yang lebih baik dan keadilan yang dirasakan oleh semua pihak. Penguatan restorative justice diperlukan dengan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum serta memperluas ruang lingkup penerapan restorative justice tidak hanya pada kasus ringan tetapi juga pada kasus sedang dengan tetap memastikan hak-hak korban.##
Ketua Pos Bantuan Hukum KBH Lampung
Penulis : Wahyu Nurhikmah
Editor : Rudi A
Sumber Berita : Opini, Wahyu Nurhikmah
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.