Penghapusan Istilah Madrasah Dalam RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Dengan Konstitusi

Senin, 28 Maret 2022 | 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mendukung penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sudah terlanjur beredar di masyarakat. Penolakan terhadap RRU Sisdiknas, itu terjadi antara lain karena dihilangkannya penyebutan Madrasah.

Beberapa stakeholders yang menolak RUU tersebut antara lain, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Tamansiswa, dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU),

Hidayat yang juga Anggota Komisi VIII DPRRI, membidangi masalah Agama, itu mengingatkan agar Kemendikbudristek memahami konstitusi secara benar. Karena UUD NRI 1945 secara eksplisit menyebutkan tujuan pendidikan nasional yang sangat terkait dengan agama, dan terminologi keagamaan. Serta pentingnya satuan pendidikan keagamaan seperti Madrasah dalam kontribusinya yang panjang terhadap pendidikan nasional.

“Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5. Sehingga wajar bila ditolak oleh APPI dan masyarakat luas. Seharusnya Kemendikbudristek melalui RUU Sisdiknasnya memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, sudah berkembang, diterima, diakui oleh Masyarakat dan oleh Negara. Bukan justru menghapuskan institusi Madrasah dan memperbesar diskriminasi antar satuan pendidikan tersebut,” kata HNW, sapaan akrab Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (28/3).

Baca Juga:  Sekda Velli Lantik 4 Pejabat Eselon 2

HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS menganggap, tidak disebutkannya Madrasah merupakan langkah mundur ke tahun 1989. Atau kembali ke masa Orba, di mana dalam UU Sisdiknas waktu itu (UU No. 2/1989) Madrasah bukan bagian dari satuan pendidikan Nasional. Namun, di era Reformasi, masalah tersebut sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.

Dalam UU tersebut, Madrasah disebutkan sebagai bagian pendidikan formal. Karenanya Hidayat berharap jika ada Revisi UU Sisdiknas, maka itu dalam rangka menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah. Bukan justru menghapus Madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh Negara.

“Memang Madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sementara Sekolah di bawah Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Daerah. Tetapi juga terbukti dari Madrasah muncul lembaga pendidikan yang berkualitas dan unggulan bahkan secara nasional seperti MAN Insan Cendekia, sekalipun pendanaan Madrasah yang bersumber dari APBN tertinggal jauh dari Sekolah yang mendapatkan alokasi dari APBN dan APBD. Ini di antara masalah yang seharusnya diselesaikan melalui RUU Sisdiknas terbaru, bukanmalah menghapus Madrasah,” sambungnya.

Baca Juga:  Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut

HNW menilai, alasan Kemendikbudristek melalui Kepala Badan Standar Kurikulumnya (27/3) bahwa penghapusan tersebut agar penamaan jenjang pendidikan menjadi lebih fleksibel, hanya dibuat-dibuat. Kebijakan itu menunjukkan Kemendikbudristek tidak memahami tujuan Pendidikan dalam konstitusi juga sejarah UU soal Sistim Pendidikan Nasional.

Sebab, UU Sisdiknas yang digunakan sekarang (UU No. 20/2003) justru sudah sesuai dengan Konstitusi. Mengakui eksistensi Madrasah, dan karenanya memasukkan unsur “bentuk lain yang sederajat” dalam tiap pasal mengenai bentuk pendidikan. Menurut HNW tidak ada urgensi pengubahan nama satuan pendidikan di tengah banyaknya beragam persoalan pendidikan yang harus diselesaikan.

“Misalnya di pasal 28 ayat 3 UU 20/2003 disebutkan bahwa pendidikan usia dini berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat. Artinya fleksibilitas penamaan itu sudah dimungkinkan dan tidak bisa menjadi alasan untuk penghapusan Madrasah. Patut dipertanyakan juga jika Kemendikbudristek hendak mengubah nama satuan pendidikan seperti Madrasah yang sudah mempunyai jejak sejarah yang panjang dan sudah sangat melekat di masyarakat,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

DPR Warning Pemerintah: Jangan Jadikan Beras Alat Dagang Politik
HPN 2026, Pers Berintegritas Pilar Penting Demokrasi
Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Ini Kata Gubernur Lampung 
Lampung Resmi Tuan Rumah HPN 2027
JMSI Aceh peringati HUT ke-6 bersama 50 anak penyintas banjir bandang dan tanah longsor di Bireuen
Lampung Catat Inflasi Terendah pada Januari 2026
Gubernur Lepas Peserta Bank Lampung RUN 2026, Apresiasi Kontribusi untuk UMKM
JMSI Rekatkan Lampung di Cikoneng, Kunjungi Makam Minak Sengaji
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:35 WIB

DPR Warning Pemerintah: Jangan Jadikan Beras Alat Dagang Politik

Senin, 9 Februari 2026 - 18:33 WIB

HPN 2026, Pers Berintegritas Pilar Penting Demokrasi

Senin, 9 Februari 2026 - 18:30 WIB

Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Ini Kata Gubernur Lampung 

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

Lampung Resmi Tuan Rumah HPN 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 12:23 WIB

JMSI Aceh peringati HUT ke-6 bersama 50 anak penyintas banjir bandang dan tanah longsor di Bireuen

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DPR Warning Pemerintah: Jangan Jadikan Beras Alat Dagang Politik

Senin, 9 Feb 2026 - 18:35 WIB

#indonesiaswasembada

HPN 2026, Pers Berintegritas Pilar Penting Demokrasi

Senin, 9 Feb 2026 - 18:33 WIB

#indonesiaswasembada

Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Ini Kata Gubernur Lampung 

Senin, 9 Feb 2026 - 18:30 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Resmi Tuan Rumah HPN 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB