Penetapan Tersangka Nuryadin Sah!

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG-Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., menolak gugatan praperadilan H. Nuryadin S.H. terhadap Kapolres Kota Bandarlampung Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Penyidikan dan penetapan tersangka H. Nuryadin dalam kasus keterangan palsu di atas sumpah dinyatakan sah.

Penasihat Hukum, Ujang Tommy, S.H., M.H., bersyukur atas putusan ini dan berharap perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung untuk diperiksa dan diadili.

Baca Juga:  Teguh Santosa: Partisipasi Diperlukan untuk Atasi Stagnasi Ekonomi

H. Nuryadin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka tidak sah. Namun, hakim menolak semua permintaan tersebut.


Penulis : Anis


Editor : Desty


Sumber Berita : PN Tanjung Karang

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang
Polres Mesuji dan Polsek Jajaran Gelar Pengamanan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih  
Pasar Murah Minyakita di Kotabumi Diserbu Warga, Disdag Lampung Utara Optimistis Tekan Harga
Mirza Teken MOU dengan Malaysia soal Energi Terbarukan
Soal Dapur MBG, Pejabat, Politisi, TNI/Polri Boleh Kelola, Asal…..
Penangganan Kasus TBC Mesuji Dapat Pujian Wagub
Temu Gapembi, Wagub Akui Dapur MBG Banyak tak Miliki SLHS
Jihan Apresiasi Nasyiatul Aisyiyah, Ajak Minimalisir TPPO

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:45 WIB

Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:43 WIB

Polres Mesuji dan Polsek Jajaran Gelar Pengamanan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih  

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:41 WIB

Pasar Murah Minyakita di Kotabumi Diserbu Warga, Disdag Lampung Utara Optimistis Tekan Harga

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:42 WIB

Mirza Teken MOU dengan Malaysia soal Energi Terbarukan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:01 WIB

Soal Dapur MBG, Pejabat, Politisi, TNI/Polri Boleh Kelola, Asal…..

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:45 WIB

#indonesiaswasembada

Mirza Teken MOU dengan Malaysia soal Energi Terbarukan

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:42 WIB

#indonesiaswasembada

Soal Dapur MBG, Pejabat, Politisi, TNI/Polri Boleh Kelola, Asal…..

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:01 WIB