Pemred Club Lampung: Istana Berangus Demokrasi Liwat MBG

Senin, 29 September 2025 | 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG — Pemred Club meminta pihak Istana Kepresidenan memulihkan akses peliputan jurnalis yang dicabut gara-gara dianggap salah bertanya soal masalah banyaknya pelajar yang keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo.

“Jangan gara-gara bertanya soal MBG, Istana memberangus kemerdekaan Pers. Kami minta pulihkan segera akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut agar yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Koordinator Pemred Club Herman Batin Mangku, Senin (29/9/2025).

Pemred Club mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi dan menghormati kemerdekaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Cara-cara Istana sudah mengarah tak menghormati kebebasan pers,” katanya.

Baca Juga:  Target Nol Putus Sekolah 2026, Pemprov Lampung Perkuat Penelusuran Data hingga Kabupaten/Kota

Sama saja, menurut Herman Batin Mangku, cara-cara Orde Baru itu tanda-tanda pembungkaman demokratisasi yang menjadi bagian dari tanggung jawab pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Selain itu, apa yang dilakukan oknum Istana kemungkinan masuk kategori menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang telah dilindungi UU Pers. Pemred Club berharap peristiwa ini tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini berawal dari pencabutan kartu identitas reporter Istana tersebut, yakni jurnalis CNN Indonesia bernama Diana Valencia, usai yang bersangkutan bertanya soal MBG di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Herman Batin Mangku, pertanyaan soal keracunan MBG yang diajukan Diana Valencia kepada Prabowo sesuai dengan kode etik jurnalistik dan sesuai kepentingan publik.

Baca Juga:  JMSI Lampung Matangkan Kehadiran di HPN dan HUT 6 di Banten

Pencabutan tersebut merupakan tindakan yang dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.” []


Penulis : Romy Agus


Editor : Desty


Sumber Berita : Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Ada Upaya Membungkam Wartawan
MUHASABAH: Musibah Itu Pengingat!
Penundaan Akses Akun Anak, Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa
Polres Lampung Utara Kejar DPO Tersangka Pemerkosaan
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung
Kapolres Bersama Bhayangkari Mesuji Bagikan Takjil ke Warga
Soal Isu Penyimpangan Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Disdikbud Lampung Turun Tangan
Brigjen TNI Haryantana Jadi Kasdam XVII/Cen

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:11 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Ada Upaya Membungkam Wartawan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:34 WIB

MUHASABAH: Musibah Itu Pengingat!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:20 WIB

Penundaan Akses Akun Anak, Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:17 WIB

Polres Lampung Utara Kejar DPO Tersangka Pemerkosaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:10 WIB

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Ada Upaya Membungkam Wartawan

Sabtu, 7 Mar 2026 - 22:11 WIB

Bandar Lampung

MUHASABAH: Musibah Itu Pengingat!

Sabtu, 7 Mar 2026 - 21:34 WIB

#indonesiaswasembada

Penundaan Akses Akun Anak, Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:20 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Lampung Utara Kejar DPO Tersangka Pemerkosaan

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:17 WIB

#indonesiaswasembada

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:10 WIB