Pemred Club Lampung: Istana Berangus Demokrasi Liwat MBG

Senin, 29 September 2025 | 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG — Pemred Club meminta pihak Istana Kepresidenan memulihkan akses peliputan jurnalis yang dicabut gara-gara dianggap salah bertanya soal masalah banyaknya pelajar yang keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo.

“Jangan gara-gara bertanya soal MBG, Istana memberangus kemerdekaan Pers. Kami minta pulihkan segera akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut agar yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Koordinator Pemred Club Herman Batin Mangku, Senin (29/9/2025).

Pemred Club mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi dan menghormati kemerdekaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Cara-cara Istana sudah mengarah tak menghormati kebebasan pers,” katanya.

Baca Juga:  JMSI Sumut Siap Gelar Musda-2

Sama saja, menurut Herman Batin Mangku, cara-cara Orde Baru itu tanda-tanda pembungkaman demokratisasi yang menjadi bagian dari tanggung jawab pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Selain itu, apa yang dilakukan oknum Istana kemungkinan masuk kategori menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang telah dilindungi UU Pers. Pemred Club berharap peristiwa ini tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini berawal dari pencabutan kartu identitas reporter Istana tersebut, yakni jurnalis CNN Indonesia bernama Diana Valencia, usai yang bersangkutan bertanya soal MBG di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Herman Batin Mangku, pertanyaan soal keracunan MBG yang diajukan Diana Valencia kepada Prabowo sesuai dengan kode etik jurnalistik dan sesuai kepentingan publik.

Baca Juga:  Wagub Ingatkan, Literasi sebagai Perisai Hadapi Tantangan Zaman

Pencabutan tersebut merupakan tindakan yang dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.” []


Penulis : Romy Agus


Editor : Desty


Sumber Berita : Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung akan Tambah Koleksi Mushaf Qur’an Bernuansa Budaya Lokal, Pepadun dan Saibatin
Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga
90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton
Gubernur Mirza Minta Dapur MBG Taat, BPOM Ikut Lakukan Pengawasan Ketat
PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov
Rianto SH MH Terpilih Aklamasi Pimpin JMSI Sumut 2025–2030
PAD Belum Capai Target, Pemkab – Kejari Lampung Utara Periksa 15 Desa Penunggak Pajak
Gubernur Lepas Kontingen KORPRI Lampung ke Palembang

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lampung akan Tambah Koleksi Mushaf Qur’an Bernuansa Budaya Lokal, Pepadun dan Saibatin

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:45 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:54 WIB

90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Gubernur Mirza Minta Dapur MBG Taat, BPOM Ikut Lakukan Pengawasan Ketat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:12 WIB

PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:45 WIB

#CovidSelesai

90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:54 WIB

#CovidSelesai

PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:12 WIB