Pemred Club Lampung: Istana Berangus Demokrasi Liwat MBG

Senin, 29 September 2025 | 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG — Pemred Club meminta pihak Istana Kepresidenan memulihkan akses peliputan jurnalis yang dicabut gara-gara dianggap salah bertanya soal masalah banyaknya pelajar yang keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo.

“Jangan gara-gara bertanya soal MBG, Istana memberangus kemerdekaan Pers. Kami minta pulihkan segera akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut agar yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Koordinator Pemred Club Herman Batin Mangku, Senin (29/9/2025).

Pemred Club mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi dan menghormati kemerdekaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Cara-cara Istana sudah mengarah tak menghormati kebebasan pers,” katanya.

Baca Juga:  BPN Mesuji Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 di Kanwil BPN Lampung 

Sama saja, menurut Herman Batin Mangku, cara-cara Orde Baru itu tanda-tanda pembungkaman demokratisasi yang menjadi bagian dari tanggung jawab pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Selain itu, apa yang dilakukan oknum Istana kemungkinan masuk kategori menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang telah dilindungi UU Pers. Pemred Club berharap peristiwa ini tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini berawal dari pencabutan kartu identitas reporter Istana tersebut, yakni jurnalis CNN Indonesia bernama Diana Valencia, usai yang bersangkutan bertanya soal MBG di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Herman Batin Mangku, pertanyaan soal keracunan MBG yang diajukan Diana Valencia kepada Prabowo sesuai dengan kode etik jurnalistik dan sesuai kepentingan publik.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Pastikan Pengamanan Natal 2025 Berjalan Aman dan Kondusif

Pencabutan tersebut merupakan tindakan yang dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.” []


Penulis : Romy Agus


Editor : Desty


Sumber Berita : Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani
Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit
Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027
Jalan Kota Baru-Sinar Rejeki Diresmikan, Bupati Egi Tegaskan Pembangunan Jalan Bertahap dan Berkeadilan
Integrasi Nilai Kamis Beradat dan Visi Green Campus
Rektor UIN dan Dekan Fakultas Syariah Hadiri Taklimat Presiden di Istana

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:34 WIB

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:31 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:59 WIB

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:39 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Jan 2026 - 15:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:39 WIB