Pendeta Saifuddin Bikin Gaduh, Pelaku Harus Diproses Hukum

Kamis, 17 Maret 2022 | 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAPORAN : HERI

JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim meminta pihak kepolisian segera merespons perhatian masyarakat terhadap video Saifuddin Ibrahim. Video Saifuddin meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial. Disebutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.

“Saya sebagai anggota Kompolnas meminta Polri agar segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Pasalnya, pernyataaan yang dilontarkan Saifuddin telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Yusuf dalam pesan singkatnya, Kamis (17/3/2022).

Langkah penyelidikan oleh Kepolisian, kata Yusuf, bakal dapat memberi ketentraman di masyarakat. Penyelidikan dilakukan terhadap video Saifuddin diharapkan dapat diketahui, apakah terdapat dugaan pelanggaran atau tidak terhadap Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga:  Rekonstruksi Gaza dan PIK Model Baru?

Dalam pasal itu, lanjutnya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. Maka ia juga mengajak masyarakat untuk menyerahkan dan mempercayakan kasus ini kepada Kepolisian.

“Kita dorong adanya penyelidikan polisi secara sungguh-sungguh dan profesional serta transparan berkeadilan,” tutup Yusuf.

Baca Juga:  Ramadhan, Huntara di Aceh, Sumut dan Sumbar Kebut Dong

Sebelumnya diberitakan, pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses, yang pernah ditangkap pada 2017 karena kasus ujaran kebencian, kembali menimbulkan kontroversi. Dia diduga kembali menghina Islam karena menyebut ada 300 ayat Alquran yang perlu dihapus karena memicu tindakan intoleran dalam video terbaru miliknya.

Dalam videonya itu juga, Abraham meminta Kemenag agar merevisi kurikulum madrasah dan pesantren karena melahirkan orang radikal. Menurutnya, semua teroris datang dari lembaga pendidikan pesantren.#

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

DPR Warning Pemerintah: Jangan Jadikan Beras Alat Dagang Politik
HPN 2026, Pers Berintegritas Pilar Penting Demokrasi
Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Ini Kata Gubernur Lampung 
Lampung Resmi Tuan Rumah HPN 2027
JMSI Aceh peringati HUT ke-6 bersama 50 anak penyintas banjir bandang dan tanah longsor di Bireuen
Lampung Catat Inflasi Terendah pada Januari 2026
Gubernur Lepas Peserta Bank Lampung RUN 2026, Apresiasi Kontribusi untuk UMKM
JMSI Rekatkan Lampung di Cikoneng, Kunjungi Makam Minak Sengaji
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:35 WIB

DPR Warning Pemerintah: Jangan Jadikan Beras Alat Dagang Politik

Senin, 9 Februari 2026 - 18:33 WIB

HPN 2026, Pers Berintegritas Pilar Penting Demokrasi

Senin, 9 Februari 2026 - 18:30 WIB

Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Ini Kata Gubernur Lampung 

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

Lampung Resmi Tuan Rumah HPN 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 12:23 WIB

JMSI Aceh peringati HUT ke-6 bersama 50 anak penyintas banjir bandang dan tanah longsor di Bireuen

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DPR Warning Pemerintah: Jangan Jadikan Beras Alat Dagang Politik

Senin, 9 Feb 2026 - 18:35 WIB

#indonesiaswasembada

HPN 2026, Pers Berintegritas Pilar Penting Demokrasi

Senin, 9 Feb 2026 - 18:33 WIB

#indonesiaswasembada

Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Ini Kata Gubernur Lampung 

Senin, 9 Feb 2026 - 18:30 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Resmi Tuan Rumah HPN 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB