Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama personil Polsek Kotabumi Utara berhasil membekuk terduga pelaku kasus tindak perkara pencurian di kediaman salah satu Kades di kabupaten setempat.
Kapolsek Kotabumi Utara, AKP Farikhin melalui Kanit Reskrim, Aipda Indra saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian Handphone inisial R warga Lampung Tengah yang beraksi di kediaman Kepala Desa Madukoro Baru Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan terduga pelaku berdasarkan LP/B/15/IV/2024/SPKT KTb Utara/polres LU/Polda LPG tanggal 02 April 2024 oleh laporan korban Rofiyanti warga Desa Madukoro Baru yang merupakan isteri Kades setempat. Pelapor dirugikan 1(satu) unit HP merk OPPO Reno 8T warna oren senja dgn no IMEI 1: 860443062210993 IMEI 2 : 860443062210985 senilai Rp4 juta rupiah.
“Benar sudah kita amankan, Pelaku kita tangkap di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Ada 4 orang yang diamankan termasuk penadah,” ungkap Kanit Reskrim, Aipda Indra, Senin, (13/05).
Kronologis kejadian, handphone milik korban yang sedang di cas terletak di bawah etalase ruang L depan. Pelaku masuk melalui ruangan dengan mendorong pintu pembatas ruangan L tersebut dan mengambil handphone yang sedang di cas. Sebelumnya anak pelapor mengatakan ada orang tidak dikenal masuk rumah.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, personil Polsek Kotabumi Utara bersama TEKAB 308 PRESISI Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan BB di kediaman pelaku. Kemudian tim melanjutkan pengejaran terhadap pelaku utama.
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku utama dan pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di polres Lampura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Handphone merk Oppo Reno 8T, dan 1 unit kendaraan roda 2 honda beat street warna abu-abu metalik tanpa nopol. Pasal yang kita kenakan 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, dan untuk penadah kita jerat dengan Pasal 480 KUHP ancaman pidana 4 tahun penjara,” tandasnya.##





![PMII Lampung lakukan demo di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin 29 Juni 2026.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-13.07.29-225x129.jpeg)
![Pimpinan DPR bersama jajaran pemerintah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas kondisi ekonomi nasional serta upaya menjaga stabilitas fiskal dan moneter di tengah dinamika ekonomi global.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-14.02.42-225x129.jpeg)
![Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-13.03.34-1-225x129.jpeg)
![Jihan Nurlela memastikan Rumah Sakit Hewan Provinsi Lampung akan mulai beroperasi secara penuh dalam dua pekan ke depan setelah seluruh proses administrasi dan persyaratan operasional rampung. [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-12.23.33-225x129.jpeg)


![PMII Lampung lakukan demo di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin 29 Juni 2026.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-13.07.29-129x85.jpeg)
![Pimpinan DPR bersama jajaran pemerintah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas kondisi ekonomi nasional serta upaya menjaga stabilitas fiskal dan moneter di tengah dinamika ekonomi global.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-14.02.42-129x85.jpeg)
![Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-13.03.34-1-129x85.jpeg)
![Jihan Nurlela memastikan Rumah Sakit Hewan Provinsi Lampung akan mulai beroperasi secara penuh dalam dua pekan ke depan setelah seluruh proses administrasi dan persyaratan operasional rampung. [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-29-at-12.23.33-129x85.jpeg)


