Pencuri Handphone Istri Kades di Lampura Dibekuk Polisi

Senin, 13 Mei 2024 | 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama personil Polsek Kotabumi Utara berhasil membekuk terduga pelaku kasus tindak perkara pencurian di kediaman salah satu Kades di kabupaten setempat.

Kapolsek Kotabumi Utara, AKP Farikhin melalui Kanit Reskrim, Aipda Indra saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian Handphone inisial R warga Lampung Tengah yang beraksi di kediaman Kepala Desa Madukoro Baru Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan terduga pelaku berdasarkan LP/B/15/IV/2024/SPKT KTb Utara/polres LU/Polda LPG tanggal 02 April 2024 oleh laporan korban Rofiyanti warga Desa Madukoro Baru yang merupakan isteri Kades setempat. Pelapor dirugikan 1(satu) unit HP merk OPPO Reno 8T warna oren senja dgn no IMEI 1: 860443062210993 IMEI 2 : 860443062210985 senilai Rp4 juta rupiah.

Baca Juga:  39 Crash Cushion Perkuat Sistem Keselamatan di Tol BTB

“Benar sudah kita amankan, Pelaku kita tangkap di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Ada 4 orang yang diamankan termasuk penadah,” ungkap Kanit Reskrim, Aipda Indra, Senin, (13/05).

Kronologis kejadian, handphone milik korban yang sedang di cas terletak di bawah etalase ruang L depan. Pelaku masuk melalui ruangan dengan mendorong pintu pembatas ruangan L tersebut dan mengambil handphone yang sedang di cas. Sebelumnya anak pelapor mengatakan ada orang tidak dikenal masuk rumah.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, personil Polsek Kotabumi Utara bersama TEKAB 308 PRESISI Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan BB di kediaman pelaku. Kemudian tim melanjutkan pengejaran terhadap pelaku utama.

Baca Juga:  Pertemuan Xi-Trump Suntik Kepercayaan dan Stabilitas Global

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku utama dan pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di polres Lampura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Handphone merk Oppo Reno 8T, dan 1 unit kendaraan roda 2 honda beat street warna abu-abu metalik tanpa nopol. Pasal yang kita kenakan 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, dan untuk penadah kita jerat dengan Pasal 480 KUHP ancaman pidana 4 tahun penjara,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Udara Bandarlampung Aman!
Mentrans RI Jajaki Kerja Sama di Chongqing, Tiongkok
Presiden Mesir Dukung Keamanan Arab Saudi
Permata Gelar Istighosah Di Kasui
Pemukim Israel Serang Diplomat Eropa di Tepi Barat
IRGC Iran: Supertanker Kedua Meledak Usai Hantam Ranjau Laut
Jakarta Game On 2026 Dorong Eekosistem Game dan Ekonomi Kreatif
Kapolres Mesuji Gelar Subuh Keliling Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Udara Bandarlampung Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Mentrans RI Jajaki Kerja Sama di Chongqing, Tiongkok

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Presiden Mesir Dukung Keamanan Arab Saudi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Permata Gelar Istighosah Di Kasui

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Pemukim Israel Serang Diplomat Eropa di Tepi Barat

Berita Terbaru

Berita Utama

Udara Bandarlampung Aman!

Minggu, 18 Okt 2026 - 21:54 WIB

Foto yang diabadikan pada 14 Oktober 2026 ini menunjukkan Menteri Transmigrasi Republik Indonesia Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mempelajari pertanian cerdas dalam kunjungannya di Chongqing, Tiongkok barat daya. (Xinhua)

Berita Utama

Mentrans RI Jajaki Kerja Sama di Chongqing, Tiongkok

Minggu, 18 Okt 2026 - 17:38 WIB

Foto yang bersumber dari Pusat Media Houthi ini memperlihatkan peluncuran rudal yang diduga mengarah ke Mocha di Yaman, pada 9 Agustus 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Presiden Mesir Dukung Keamanan Arab Saudi

Minggu, 18 Okt 2026 - 14:32 WIB

Berita Utama

Permata Gelar Istighosah Di Kasui

Minggu, 18 Okt 2026 - 14:04 WIB

Para petani Palestina terlihat di sebuah pos pemeriksaan militer Israel setelah pasukan tersebut mencegah mereka memanen zaitun di lahan mereka, di Desa Salem, sebelah timur Nablus, di Tepi Barat, pada 17 Oktober 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Pemukim Israel Serang Diplomat Eropa di Tepi Barat

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:28 WIB