Pencuri Handphone Istri Kades di Lampura Dibekuk Polisi

Senin, 13 Mei 2024 | 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama personil Polsek Kotabumi Utara berhasil membekuk terduga pelaku kasus tindak perkara pencurian di kediaman salah satu Kades di kabupaten setempat.

Kapolsek Kotabumi Utara, AKP Farikhin melalui Kanit Reskrim, Aipda Indra saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian Handphone inisial R warga Lampung Tengah yang beraksi di kediaman Kepala Desa Madukoro Baru Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan terduga pelaku berdasarkan LP/B/15/IV/2024/SPKT KTb Utara/polres LU/Polda LPG tanggal 02 April 2024 oleh laporan korban Rofiyanti warga Desa Madukoro Baru yang merupakan isteri Kades setempat. Pelapor dirugikan 1(satu) unit HP merk OPPO Reno 8T warna oren senja dgn no IMEI 1: 860443062210993 IMEI 2 : 860443062210985 senilai Rp4 juta rupiah.

Baca Juga:  TransNusa Aviation Mandiri Buka Jalur Terbang Lampung-Jakarta dan Kualalumpur

“Benar sudah kita amankan, Pelaku kita tangkap di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Ada 4 orang yang diamankan termasuk penadah,” ungkap Kanit Reskrim, Aipda Indra, Senin, (13/05).

Kronologis kejadian, handphone milik korban yang sedang di cas terletak di bawah etalase ruang L depan. Pelaku masuk melalui ruangan dengan mendorong pintu pembatas ruangan L tersebut dan mengambil handphone yang sedang di cas. Sebelumnya anak pelapor mengatakan ada orang tidak dikenal masuk rumah.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, personil Polsek Kotabumi Utara bersama TEKAB 308 PRESISI Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan BB di kediaman pelaku. Kemudian tim melanjutkan pengejaran terhadap pelaku utama.

Baca Juga:  Kontraktor Siap-Siap Kembalikan Kelebihan Bayar di Metro

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku utama dan pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di polres Lampura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Handphone merk Oppo Reno 8T, dan 1 unit kendaraan roda 2 honda beat street warna abu-abu metalik tanpa nopol. Pasal yang kita kenakan 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, dan untuk penadah kita jerat dengan Pasal 480 KUHP ancaman pidana 4 tahun penjara,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pakistan Terus Upayakan Perdamaian As-Iran
Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah
MAHASISWA GAET PELAKU UMKM GUNA BERI EDUKASI BUDIDAYA MAGGOT UNTUK KURANGI SAMPAH ORGANIK DI KUPANG TEBA
Cegah Stunting, Mahasiswa KKN Gandeng Kelurahan dan Kader Posyandu Sosialisasikan Manfaat Daun Kelor
Kelompok 62, Edukasi SMPN 40 Tentang Bahaya Judol
Sikap Humanis Anggota Polres Mesuji Terhadap Seorang Ibu Saat Aksi Penangkapan Pelaku Kejahatan Tuai Pujian
Xiplomacy: Tuan Rumah bagi Dunia, Bangun Masa Depan
Way Kanan Terima Penghargaan Kabupaten Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Pakistan Terus Upayakan Perdamaian As-Iran

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:19 WIB

MAHASISWA GAET PELAKU UMKM GUNA BERI EDUKASI BUDIDAYA MAGGOT UNTUK KURANGI SAMPAH ORGANIK DI KUPANG TEBA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Cegah Stunting, Mahasiswa KKN Gandeng Kelurahan dan Kader Posyandu Sosialisasikan Manfaat Daun Kelor

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kelompok 62, Edukasi SMPN 40 Tentang Bahaya Judol

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pakistan Terus Upayakan Perdamaian As-Iran

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:41 WIB

#indonesiaswasembada

Kelompok 62, Edukasi SMPN 40 Tentang Bahaya Judol

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:31 WIB