Pencuri Handphone Istri Kades di Lampura Dibekuk Polisi

Senin, 13 Mei 2024 | 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama personil Polsek Kotabumi Utara berhasil membekuk terduga pelaku kasus tindak perkara pencurian di kediaman salah satu Kades di kabupaten setempat.

Kapolsek Kotabumi Utara, AKP Farikhin melalui Kanit Reskrim, Aipda Indra saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian Handphone inisial R warga Lampung Tengah yang beraksi di kediaman Kepala Desa Madukoro Baru Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan terduga pelaku berdasarkan LP/B/15/IV/2024/SPKT KTb Utara/polres LU/Polda LPG tanggal 02 April 2024 oleh laporan korban Rofiyanti warga Desa Madukoro Baru yang merupakan isteri Kades setempat. Pelapor dirugikan 1(satu) unit HP merk OPPO Reno 8T warna oren senja dgn no IMEI 1: 860443062210993 IMEI 2 : 860443062210985 senilai Rp4 juta rupiah.

Baca Juga:  Cegah C3, Polres Tulangbawang Patroli Kota Presisi

“Benar sudah kita amankan, Pelaku kita tangkap di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Ada 4 orang yang diamankan termasuk penadah,” ungkap Kanit Reskrim, Aipda Indra, Senin, (13/05).

Kronologis kejadian, handphone milik korban yang sedang di cas terletak di bawah etalase ruang L depan. Pelaku masuk melalui ruangan dengan mendorong pintu pembatas ruangan L tersebut dan mengambil handphone yang sedang di cas. Sebelumnya anak pelapor mengatakan ada orang tidak dikenal masuk rumah.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, personil Polsek Kotabumi Utara bersama TEKAB 308 PRESISI Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan BB di kediaman pelaku. Kemudian tim melanjutkan pengejaran terhadap pelaku utama.

Baca Juga:  Jihan: Tantangan Guru Hari Ini, Pergeseran Karakter Moral,

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku utama dan pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di polres Lampura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Handphone merk Oppo Reno 8T, dan 1 unit kendaraan roda 2 honda beat street warna abu-abu metalik tanpa nopol. Pasal yang kita kenakan 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, dan untuk penadah kita jerat dengan Pasal 480 KUHP ancaman pidana 4 tahun penjara,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Masalah Haji Saat Ini Kartu Nusuk! Pemerintah Janji Optimal Layani 221.000 Jamaah
Dandim 0426 Siap Jalankan Perintah Pangdam II
Puluhan Warga Lampung Utara Keracunan, Diduga Usai Santap Kiriman Punjungan Pesta
Tinjau Pelaksanaan Program Pemutihan di Samsat Mesuji, Ini Pesan Elfianah …,
Diduga Kondisikan Jabatan Bendahara dan Pengelola Kegiatan, Warga Sebut Oknum Kades Sumber Arum “Kocok Bekem”
Gelar FGD, BPS Mesuji Canangkan Program Desa Cantik
Gubernur Mirza Main Bareng Mobile Legends di  LSO 2025
Gubernur Lampung Dukung Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:00 WIB

Masalah Haji Saat Ini Kartu Nusuk! Pemerintah Janji Optimal Layani 221.000 Jamaah

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:53 WIB

Dandim 0426 Siap Jalankan Perintah Pangdam II

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:45 WIB

Puluhan Warga Lampung Utara Keracunan, Diduga Usai Santap Kiriman Punjungan Pesta

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:15 WIB

Tinjau Pelaksanaan Program Pemutihan di Samsat Mesuji, Ini Pesan Elfianah …,

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:12 WIB

Diduga Kondisikan Jabatan Bendahara dan Pengelola Kegiatan, Warga Sebut Oknum Kades Sumber Arum “Kocok Bekem”

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Dandim 0426 Siap Jalankan Perintah Pangdam II

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:53 WIB