Pencawapresan Gibran Cacat Legitimasi

Jumat, 10 November 2023 | 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA, – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti mengingatkan, Putusan Mahkamah Konstitus (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat legitimasi setelah Majelis Mehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif; ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan perkara 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan, apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” tegas Prof Susi pada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Sejak awal, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.

“Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90 itu, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran?“ tanya Prof Susi.

Baca Juga:  Gunung Anak Krakatau 13 Kali Letusan, Siaga

Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action disingkat (CISA) Herry Mendrofa menilai pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.

“Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan pelanggaran pemilu,” kata Herry.

Manuver Inkonstitusional

Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran yang lain.

“Ya, jelas akan ada banyak manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana,” ungkapnya.

Baca Juga:  Badan Karantina Indonesia Perkuat Fasilitasi Ekspor

Selain itu, Herry mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya. “Karena menggunakan otoritas. Jadi pasti arahnya akan ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena dari awal sudah diwarnai pelanggaran,” tegasnya.

Herry menduga pelanggaran terkait penggunaan alat negara dalam pemilu juga terkait dengan otoritas. “Ini tidak semua bisa ditegakkan, karena dari pencalonan saja sudah pelanggaran etik. Apalagi hanya dengan alat peraga kampanye,” tambahnya.

Ia juga mengkhawatirkan nantinya akan muncul ketidaknetralan dari aparat penegak hukum dalam Pemilu 2024. “Saya mengkhawatirkan kalau misalnya nanti arahnya ada upaya menggerakkan aparat penegak hukum, saya minta itu tidak terjadi,” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Buat Penyuka Baca, Nih Bazar Buku Internasional di BSD City
PPN Pembalut Wanita 11%: Untung Istri sudah Menopause
Tujuh Negara Berminat jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036
Jubir Minta NW Hormati Proses Hukum yang Tengah Diperiksa KPK
Xi Jinping Bertemu Raja Oman; Memulihkan dan Melanggengkan
Setelah Luluh Lantakkan Hebron, Israel Tarik Pasukan
Ekspor Nonmigas Indonesia ke Tiongkok Capai 54,17 Miliar Dolar AS
Gubernur Mirza Dorong Peningkatan Keterampilan dan Daya Saing Tenaga Kerja Muda

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 13:11 WIB

Buat Penyuka Baca, Nih Bazar Buku Internasional di BSD City

Selasa, 3 November 2026 - 11:52 WIB

PPN Pembalut Wanita 11%: Untung Istri sudah Menopause

Selasa, 3 November 2026 - 11:52 WIB

Tujuh Negara Berminat jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036

Selasa, 3 November 2026 - 11:40 WIB

Jubir Minta NW Hormati Proses Hukum yang Tengah Diperiksa KPK

Selasa, 3 November 2026 - 11:00 WIB

Xi Jinping Bertemu Raja Oman; Memulihkan dan Melanggengkan

Berita Terbaru

Berita Utama

Buat Penyuka Baca, Nih Bazar Buku Internasional di BSD City

Selasa, 3 Nov 2026 - 13:11 WIB

Berita Utama

PPN Pembalut Wanita 11%: Untung Istri sudah Menopause

Selasa, 3 Nov 2026 - 11:52 WIB

Orang-orang menyaksikan cincin Olimpiade di Menara Eiffel di Paris, Prancis, pada 7 Juni 2024. (Xinhua)

Berita Utama

Tujuh Negara Berminat jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036

Selasa, 3 Nov 2026 - 11:52 WIB

Berita Utama

Jubir Minta NW Hormati Proses Hukum yang Tengah Diperiksa KPK

Selasa, 3 Nov 2026 - 11:40 WIB

Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Sultan Haitham bin Tarik al-Said dari Oman bersama-sama menyaksikan penandatanganan dokumen kerja sama yang mencakup berbagai bidang, termasuk rantai industri dan rantai pasokan, pembangunan hijau, serta keuangan digital, usai pembicaraan mereka di Beijing, ibu kota Tiongkok, pada 2 November 2026. Xi mengadakan pembicaraan dengan Sultan Haitham bin Tarik al-Said dari Oman, yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke Tiongkok, di Balai Agung Rakyat di Beijing pada Senin (2/11). (Xinhua)

Berita Utama

Xi Jinping Bertemu Raja Oman; Memulihkan dan Melanggengkan

Selasa, 3 Nov 2026 - 11:00 WIB