Penangkapan Wilson Lalengke Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers dan Wartawan

Selasa, 15 Maret 2022 | 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDAR LAMPUNG – Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan di Polres Lampung Timur.

Ia mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan dua rekannya “wartawan” atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan.

“Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” ujarnya saat dimintai pendapatnya, Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga:  Sekdaprov Marindo Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci rangkaian HUT ke-81

Mengapa demikian, menurutnya, Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ.

“Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemimpin Redaksi Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya.

Baca Juga:  Hongqi Hadir Membersamai Wuling, BYD, Chery, dan Denza

Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.

“Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers antara lain PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, SPS. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Arisal Aziz tak Sangka Raih JMSI Awards 2026
Siagakan Patroli dan Water Tank, PT BTB Dukung Pemerintah Cegah Karhutla di Tol Bakter
Misbakhun : Kepemimpinan Baru BI Perkuat Bank Sentral
Dituding tak Transparan soal Dana BOS, SLB Negeri Sukamaju Tuai Keluhan Wali Murid
Sekjen Pemuda Muhammadiyah Dorong Mahasiswa UMKO Berani Bermimpi Besar
Pemprov Lampung Siap Dukung Porprov ke-X, Ajang Menuju PON 2028
Wagub Jihan Apresiasi Media Perempuan
Mirza Minta Kemandirian Petani Lewat Produktivitas dan Hilirisasi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:45 WIB

Arisal Aziz tak Sangka Raih JMSI Awards 2026

Selasa, 1 September 2026 - 20:34 WIB

Siagakan Patroli dan Water Tank, PT BTB Dukung Pemerintah Cegah Karhutla di Tol Bakter

Selasa, 1 September 2026 - 20:30 WIB

Misbakhun : Kepemimpinan Baru BI Perkuat Bank Sentral

Selasa, 1 September 2026 - 20:23 WIB

Dituding tak Transparan soal Dana BOS, SLB Negeri Sukamaju Tuai Keluhan Wali Murid

Selasa, 1 September 2026 - 20:17 WIB

Sekjen Pemuda Muhammadiyah Dorong Mahasiswa UMKO Berani Bermimpi Besar

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Arisal Aziz tak Sangka Raih JMSI Awards 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:45 WIB

#indonesiaswasembada

Misbakhun : Kepemimpinan Baru BI Perkuat Bank Sentral

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:30 WIB

#indonesiaswasembada

Sekjen Pemuda Muhammadiyah Dorong Mahasiswa UMKO Berani Bermimpi Besar

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:17 WIB