Penangkapan Wilson Lalengke Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers dan Wartawan

Selasa, 15 Maret 2022 | 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDAR LAMPUNG – Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan di Polres Lampung Timur.

Ia mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan dua rekannya “wartawan” atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan.

“Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” ujarnya saat dimintai pendapatnya, Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga:  IMIP Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Mengapa demikian, menurutnya, Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ.

“Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemimpin Redaksi Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya.

Baca Juga:  Menko Polkam Jamin Keamanan Massa Saat Demo Di Gedung DPR Hari ini

Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.

“Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers antara lain PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, SPS. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mesir dan Kuwait Serukan Iran dan AS ke Meja Perundingan
Mainan “Made in China” Makin Inovatif
Agak Aneh, PM Israel Marahi Warganya yang Serang Warga Palestina
Israel Kembali Tewaskan 3 Warga Palestina
Presiden Masoud: Iran tidak pernah Memulai Perang
Tapis Karnaval Dimeriahkan Defile Pasukan Berkuda
F-Gerindra Way Kanan Ikuti Bimtek DPRD se-LampungĀ 
Mirza Buka Bimtek DPRD Fraksi Gerindra

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Mesir dan Kuwait Serukan Iran dan AS ke Meja Perundingan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Mainan “Made in China” Makin Inovatif

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Agak Aneh, PM Israel Marahi Warganya yang Serang Warga Palestina

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Israel Kembali Tewaskan 3 Warga Palestina

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Presiden Masoud: Iran tidak pernah Memulai Perang

Berita Terbaru

Mesir dan Kuwait Berharap Kembali Kemeja Perundingan {LL]

#indonesiaswasembada

Mesir dan Kuwait Serukan Iran dan AS ke Meja Perundingan

Minggu, 30 Agu 2026 - 18:30 WIB

Mainan Made in China Makin Inovatif

#indonesiaswasembada

Mainan “Made in China” Makin Inovatif

Minggu, 30 Agu 2026 - 15:09 WIB

PM Israel Benjamin Netanyahu

#indonesiaswasembada

Agak Aneh, PM Israel Marahi Warganya yang Serang Warga Palestina

Minggu, 30 Agu 2026 - 13:19 WIB


Personel militer Israel melakukan operasi di Kota Qabatiya, sebelah selatan Kota Jenin, Tepi Baratbelum lama ini (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Israel Kembali Tewaskan 3 Warga Palestina

Minggu, 30 Agu 2026 - 13:01 WIB

Presiden Iran Masoud Pezeshkian sedang menyampaikan pidato di Teheran, Iran [xin]

#indonesiaswasembada

Presiden Masoud: Iran tidak pernah Memulai Perang

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:50 WIB