Penangkapan Wilson Lalengke Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers dan Wartawan

Selasa, 15 Maret 2022 | 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDAR LAMPUNG – Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan di Polres Lampung Timur.

Ia mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan dua rekannya “wartawan” atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan.

“Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” ujarnya saat dimintai pendapatnya, Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga:  Wagub Jihan Dukung Putri Hijabfluencer Berlaga di Ajang Nasional

Mengapa demikian, menurutnya, Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ.

“Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemimpin Redaksi Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya.

Baca Juga:  1 Tahun Kodam XXI, TNI-Pemprov Perkuat Stabilitas dan Ketahanan Pangan

Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.

“Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers antara lain PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, SPS. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

SMA YP Unila Gelar Smanila Run, Meriahkan Youth Project IX dengan Ribuan Peserta
Dampak Abu Vulkanik GAK, 3 Bandara Ditutup Sementara Hingga Pukul 13.30 Wib
Perkuat Mitigasi Erupsi Anak Krakatau, Pemkab Lampung Selatan Bergerak Cepat Lindungi Warga Pesisir
Abu Vulkanik GAK, 16 Penerbangan Internasional Dibatalkan
KOPTASI: Bongkar Rantai Pasok Batubara di Tahura Bukit Soeharto
Film ‘Ageman’ : Pesan Damai dalam ke-Bhinekaan
Kepala BPBD Lampung Aswarodi: Tenang…….
BERITA FOTO: Erupsi Krakatau

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:18 WIB

SMA YP Unila Gelar Smanila Run, Meriahkan Youth Project IX dengan Ribuan Peserta

Minggu, 6 September 2026 - 11:13 WIB

Dampak Abu Vulkanik GAK, 3 Bandara Ditutup Sementara Hingga Pukul 13.30 Wib

Minggu, 6 September 2026 - 11:06 WIB

Perkuat Mitigasi Erupsi Anak Krakatau, Pemkab Lampung Selatan Bergerak Cepat Lindungi Warga Pesisir

Minggu, 6 September 2026 - 10:09 WIB

Abu Vulkanik GAK, 16 Penerbangan Internasional Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 - 10:06 WIB

KOPTASI: Bongkar Rantai Pasok Batubara di Tahura Bukit Soeharto

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Dampak Abu Vulkanik GAK, 3 Bandara Ditutup Sementara Hingga Pukul 13.30 Wib

Minggu, 6 Sep 2026 - 11:13 WIB

Ilustrasi Petunjuk Penerbangan di China

#indonesiaswasembada

Abu Vulkanik GAK, 16 Penerbangan Internasional Dibatalkan

Minggu, 6 Sep 2026 - 10:09 WIB

#indonesiaswasembada

KOPTASI: Bongkar Rantai Pasok Batubara di Tahura Bukit Soeharto

Minggu, 6 Sep 2026 - 10:06 WIB