Penangkapan Wilson Lalengke Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers dan Wartawan

Selasa, 15 Maret 2022 | 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDAR LAMPUNG – Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan di Polres Lampung Timur.

Ia mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan dua rekannya “wartawan” atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan.

“Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” ujarnya saat dimintai pendapatnya, Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga:  Sambut Akhir Pekan dengan "Friday Sundown" di Amuse Poolbar & Restaurant Radisson Lampung Kedaton

Mengapa demikian, menurutnya, Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ.

“Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemimpin Redaksi Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya.

Baca Juga:  Mirza Lepas 3.330 Ton Tapioka Lampung ke Tiongkok

Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.

“Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers antara lain PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, SPS. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Peduli Lansia Kurang Mampu, Ketua Bhayangkari Gelar Baksos di Desa Budi Aji
Kunker ke Mapolsek Simpang Pematang, Kapolres Tekankan Jaga Sinergitas Polri dan Bhayangkari
Marindo Kurniawan Kunjungi Ombudsman RI Lampung, Bahas Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Konstituen Dewan Pers di Lampung Siap Sukseskan HPN 2027
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi UNHAN KKDN di Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Rektor Unhan RI
Jihan Nurlela: MBG Instrumen Penting Mencetak SDM Unggul
Sambangi BEI di Tengah IHSG Anjlok, Dasco Yakinkan Investor Pasar Modal Indonesia Tetap Kuat

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:04 WIB

Peduli Lansia Kurang Mampu, Ketua Bhayangkari Gelar Baksos di Desa Budi Aji

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:00 WIB

Kunker ke Mapolsek Simpang Pematang, Kapolres Tekankan Jaga Sinergitas Polri dan Bhayangkari

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:15 WIB

Marindo Kurniawan Kunjungi Ombudsman RI Lampung, Bahas Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:13 WIB

Konstituen Dewan Pers di Lampung Siap Sukseskan HPN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:38 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi UNHAN KKDN di Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Peduli Lansia Kurang Mampu, Ketua Bhayangkari Gelar Baksos di Desa Budi Aji

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:04 WIB

#indonesiaswasembada

Konstituen Dewan Pers di Lampung Siap Sukseskan HPN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:13 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi UNHAN KKDN di Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:38 WIB