Penangkapan Wilson Lalengke Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers dan Wartawan

Selasa, 15 Maret 2022 | 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDAR LAMPUNG – Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan di Polres Lampung Timur.

Ia mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan dua rekannya “wartawan” atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan.

“Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” ujarnya saat dimintai pendapatnya, Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga:  Catatkan Performa Positif Q1 2026, Laba Bersih HKA Melampaui Target Hingga 184%

Mengapa demikian, menurutnya, Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ.

“Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemimpin Redaksi Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya.

Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Beraksi di 7 TKP, Tiga Pelaku Curat di Ringkus Polres Mesuji

“Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers antara lain PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, SPS. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Ajak Stakeholder Bersinergi Sukseskan Porwanas XV 2027
Lampung Raih Apresiasi Nasional atas Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025
Pemprov Lampung Optimalkan Kualitas Layanan Publik
BREAKING NEWS Doel Remos! Pejabat Gak Usah “Kekampangan”
Indehoy di Kompleks Pemandangan, Mucikari pun Tewas Diduga Ditikam Pelanggan
Orientasi Pembangunan [Harus] Berkelanjutan
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan
Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:16 WIB

Pemprov Lampung Ajak Stakeholder Bersinergi Sukseskan Porwanas XV 2027

Rabu, 29 April 2026 - 13:36 WIB

Lampung Raih Apresiasi Nasional atas Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025

Rabu, 29 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Optimalkan Kualitas Layanan Publik

Rabu, 29 April 2026 - 12:59 WIB

BREAKING NEWS Doel Remos! Pejabat Gak Usah “Kekampangan”

Rabu, 29 April 2026 - 07:16 WIB

Orientasi Pembangunan [Harus] Berkelanjutan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Ajak Stakeholder Bersinergi Sukseskan Porwanas XV 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:16 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Egi: Jangan Mudah Percaya Janji Kerja

Rabu, 29 Apr 2026 - 14:07 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Optimalkan Kualitas Layanan Publik

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:32 WIB

#indonesiaswasembada

BREAKING NEWS Doel Remos! Pejabat Gak Usah “Kekampangan”

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:59 WIB