Penangkapan Wilson Lalengke Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers dan Wartawan

Selasa, 15 Maret 2022 | 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDAR LAMPUNG – Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan di Polres Lampung Timur.

Ia mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan dua rekannya “wartawan” atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan.

“Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” ujarnya saat dimintai pendapatnya, Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga:  Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Motif Penyerangan Mahasiswa UI

Mengapa demikian, menurutnya, Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ.

“Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemimpin Redaksi Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Kelayan Binter, Afan S: Kesempatan Klien Pemasyarakatan Perbaiki Diri

Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.

“Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers antara lain PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, SPS. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau 13 Kali Letusan, Siaga
Menlu Turki dan UEA Kecam Serangan Houthi
DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal
KPK Geledah Kantor BNPB Sita Uang , Perhiasan Dan Mobil
Iran dan Rusia Sepakat Menentang “Unilateralisme Agresif” AS
Vietnam Atur Eropa, Teken EFTA
Wagub Lampung Pimpin Padamkan Api TPA Bandarjaya
Ketua TP PKK Lampung Ajak Generasi Muda Kenalkan Budaya Daerah

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Gunung Anak Krakatau 13 Kali Letusan, Siaga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menlu Turki dan UEA Kecam Serangan Houthi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:58 WIB

DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:56 WIB

KPK Geledah Kantor BNPB Sita Uang , Perhiasan Dan Mobil

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Iran dan Rusia Sepakat Menentang “Unilateralisme Agresif” AS

Berita Terbaru

Bencana

Gunung Anak Krakatau 13 Kali Letusan, Siaga

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:08 WIB

Foto yang bersumber dari Pusat Media Houthi ini memperlihatkan peluncuran rudal yang diduga mengarah ke Mocha, Yaman, pada 9 Agustus 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Menlu Turki dan UEA Kecam Serangan Houthi

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:52 WIB

Berita Utama

DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:58 WIB

Berita Utama

KPK Geledah Kantor BNPB Sita Uang , Perhiasan Dan Mobil

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:56 WIB

Menlu Iran Seyed Abbas Araghchi

Berita Utama

Iran dan Rusia Sepakat Menentang “Unilateralisme Agresif” AS

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:51 WIB