Penangkapan Wilson Lalengke Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers dan Wartawan

Selasa, 15 Maret 2022 | 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDAR LAMPUNG – Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan di Polres Lampung Timur.

Ia mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan dua rekannya “wartawan” atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan.

“Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” ujarnya saat dimintai pendapatnya, Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga:  15 Tahun tak Diperbaiki, Gubernur Mirza segera Muluskan Jalan Kasui–Air Ringkih Way Kanan

Mengapa demikian, menurutnya, Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ.

“Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemimpin Redaksi Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya.

Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Gubernur Dorong Pembangunan Karakter dan Kualitas Akhlak

“Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers antara lain PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, SPS. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung Siapkan Listrik dari 1.000 Ton Sampah per Hari, Lampung Selatan Jadi Kunci Proyek PSEL Regional
Pemprov Lampung Lakukan Groundbreaking Perbaikan di Ruas Jalan Jabung-SP Labuhan Maringgai Targetkan Kemantapan Jalan Provinsi Capai 97,82 persen
WFH di Kemenimipas Tetap Prioritaskan Produktivitas dan Layanan Digital Optimal
Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu*
Kunker Komisi VI DPR RI di Lampung, Gubernur Tekankan Pemerataan Ekonomi Berbasis Digital
Antusiasme Generasi Muda Menggema di Pembukaan LCC Empat Pilar MPR RI di Jateng, MPR RI Bawa Semangat dan Penguatan Nilai Kebangsaan
Lewat Musda, Afriadi Resmi Nahkodai PDPM Mesuji
Polres Mesuji Ungkap Tindak Pidana Penimbunan BBM Bersubsidi, Sebanyak 4,2 Ton Solar Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:27 WIB

Lampung Siapkan Listrik dari 1.000 Ton Sampah per Hari, Lampung Selatan Jadi Kunci Proyek PSEL Regional

Minggu, 12 April 2026 - 07:24 WIB

Pemprov Lampung Lakukan Groundbreaking Perbaikan di Ruas Jalan Jabung-SP Labuhan Maringgai Targetkan Kemantapan Jalan Provinsi Capai 97,82 persen

Minggu, 12 April 2026 - 07:21 WIB

WFH di Kemenimipas Tetap Prioritaskan Produktivitas dan Layanan Digital Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 07:18 WIB

Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu*

Minggu, 12 April 2026 - 07:15 WIB

Kunker Komisi VI DPR RI di Lampung, Gubernur Tekankan Pemerataan Ekonomi Berbasis Digital

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu*

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:18 WIB