Penangkapan Wilson Lalengke Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers dan Wartawan

Selasa, 15 Maret 2022 | 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDAR LAMPUNG – Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan di Polres Lampung Timur.

Ia mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan dua rekannya “wartawan” atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan.

“Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” ujarnya saat dimintai pendapatnya, Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga:  HKA Bakter Perkuat Komitmen Pendidikan melalui Program HKA Mengajar

Mengapa demikian, menurutnya, Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ.

“Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemimpin Redaksi Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya.

Baca Juga:  Gubernur Buka Siger Smash Padel Tournament 2026

Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.

“Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers antara lain PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, SPS. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ekspor Salak dan Durian Indonesia ke China
Pemprov-DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
Kekerasan Israel, Angka Kematian Anak Gaza Terus Bertambah
Awak Shenzhou-21 Tampil di Hadapan Publik Usai Rekor Misi Antariksa selama 210 Hari
DPR Desak Solusi Cepat Pemerintah Tambahan Dana Untuk Puluhan Pemda Yang Kekurangan Anggaran
Amelia Mengajak Mahasiswa Dan Pelajar Lebih Kritis Menyikapi Informasi Di Medsos
Sambut HUT RI Ke-81, Kapolres Mesuji Bagikan Bendera Merah Putih Untuk Warga dan Pengguna Jalan
Mahasiswa UIN RIL Asah Menulis Opini dan Berita Berbasis AI di JMSI

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Ekspor Salak dan Durian Indonesia ke China

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Pemprov-DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Kekerasan Israel, Angka Kematian Anak Gaza Terus Bertambah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Awak Shenzhou-21 Tampil di Hadapan Publik Usai Rekor Misi Antariksa selama 210 Hari

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:28 WIB

DPR Desak Solusi Cepat Pemerintah Tambahan Dana Untuk Puluhan Pemda Yang Kekurangan Anggaran

Berita Terbaru

Salak Indonesia Masuk Pasar China dan Terus Meningkat

#indonesiaswasembada

Ekspor Salak dan Durian Indonesia ke China

Jumat, 7 Agu 2026 - 23:27 WIB

Wakil Gubernur Lampung Jihan N

#indonesiaswasembada

Pemprov-DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:13 WIB

Seorang anak pengungsi Palestina di Gaza City. (Xin)

#indonesiaswasembada

Kekerasan Israel, Angka Kematian Anak Gaza Terus Bertambah

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:18 WIB