Penangkapan Wilson Lalengke Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers dan Wartawan

Selasa, 15 Maret 2022 | 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDAR LAMPUNG – Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan di Polres Lampung Timur.

Ia mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan dua rekannya “wartawan” atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan.

“Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” ujarnya saat dimintai pendapatnya, Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga:  Tak Sesuai Spesifikasi, P2SP Bongkar Ulang Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi

Mengapa demikian, menurutnya, Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ.

“Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemimpin Redaksi Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya.

Baca Juga:  Ini Hasil Pertemuan Wagub Jihan dan WK BP BMUN

Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.

“Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers antara lain PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, SPS. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Peringati Hari Anak Nasional, UIN RIL Gaungkan Gerakan BERLIAN
Peringatan HAN ke-42, Purnama Wulan Sari Tekankan Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sukses SE 2026
Pemprov Lampung Evaluasi Capaian Retribusi Daerah Semester I 2026, Perkuat Pendapatan Daerah untuk Dukung Pembangunan
Setelah Rakor dengan KPK, Pemprov Lanjut Rapat Teknis
Rakor KPK, ATR/BPN dan Gubernur: Cegah Korupsi Sektor Pertanahan
Ombudsman RI Mulai Penilaian Tahun 2026 di Lampung
China Kembangkan Bandara Maleo di Morowali

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:57 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, UIN RIL Gaungkan Gerakan BERLIAN

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:56 WIB

Peringatan HAN ke-42, Purnama Wulan Sari Tekankan Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sukses SE 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:52 WIB

Pemprov Lampung Evaluasi Capaian Retribusi Daerah Semester I 2026, Perkuat Pendapatan Daerah untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:41 WIB

Setelah Rakor dengan KPK, Pemprov Lanjut Rapat Teknis

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Peringati Hari Anak Nasional, UIN RIL Gaungkan Gerakan BERLIAN

Jumat, 24 Jul 2026 - 11:57 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sukses SE 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 11:53 WIB

Rakor Teknis Aset [Na]

#indonesiaswasembada

Setelah Rakor dengan KPK, Pemprov Lanjut Rapat Teknis

Jumat, 24 Jul 2026 - 11:41 WIB