Pemprov Lampung Keluarkan Kebijakan Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu sebagai Langkah Menjaga Keberlanjutan Lindungi Petani 

Senin, 1 Desember 2025 | 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengeluarkan kebijakan Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan industri tapioka sekaligus melindungi pendapatan petani ubi kayu di seluruh Lampung.

Langkah ini diambil setelah digelarnya Rapat Tindak Lanjut Penerapan Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu di Provinsi Lampung, yang berlangsung di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur, Bandarlampung, Senin (1/12/2025).

Kegiatan yang membahas implementasi Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang harga acuan pembelian tersebut diikuti oleh jajaran Pemprov Lampung, PPUKI, PPTTI, akademisi, MSI, pengusaha PBTI, hingga unsur advokat.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lampung Mulyadi Irsan menyampaikan bahwa Pergub tersebut telah menetapkan harga acuan pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350/kg dengan rafaksi 15 persen tanpa mengacu pada kadar aci.

“Dalam rangka menyikapi situasi pasar saat ini, setelah pemerintah berdiskusi dengan para petani, PPUKI, dan pengusaha, Pemprov hari ini mengeluarkan surat edaran relaksasi,” ujar Mulyadi.

Relaksasi rafraksi yang dimaksud yaitu:

1. 1-25 Desember 2025: rafaksi 25 persen

Baca Juga:  Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf

2. 26 Desember 2025-25 Januari 2026: rafaksi 20 persen

3. 26 Januari 2026 dan seterusnya, batas maksimal rafaksi kembali ke ketentuan, yaitu 15 persen.

“Ini menyikapi kondisi pasar di mana tapioka di gudang masih cukup banyak,” jelasnya. la menegaskan langkah ini merupakan upaya menjaga ekosistem yang baik antara petani, pabrik, dan industri. Serta mendorong tata niaga ubi kayu di Lampung menjadi pengungkit kesejahteraan bagi petani.

Lanjut, Mulyadi mengatakan Pemprov telah membentuk Tim Pengawasan dan Pemantauan Penjualan Ubi Kayu, yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, PPUKI, hingga Satgas Pangan. Tim ini mengawasi kepatuhan pelaku usaha terhadap Pergub.

“Sesuai regulasi, teguran tertulis diberikan paling lama 14 hari. Jika belum dipatuhi, teguran kedua diberikan maksimal 7 hari. Sanksi tertinggi adalah pencabutan izin pabrik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PPUKI Provinsi Lampung, Dasrul Aswin, menyatakan pihaknya mewakili petani ubi kayu se-Provinsi Lampung sepakat dengan kebijakan tersebut.

“Kami mendukung relaksasi ini. Untuk 1-25 Desember, potongan maksimal 25 persen, dan dari tanggal 26 Desember 2025 sampai 25 Januari 2026, potongan maksimal 20 persen, semua tanpa kadar aci,” ungkap Dasrul.

Baca Juga:  Sekdaprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Tekankan Integritas

Namun, ada syarat yang wajib dipenuhi petani yakni Umur singkong minimal delapan bulan dan bebas dari kayu, tanah, dan kotoran lain yang tidak wajar.

Kesepakatan antara petani dan industri juga telah ditandatangani resmi di atas materai.

“Yang penting industri konsisten dan komitmen pada kesepakatan. Setelah 26 Januari, kita kembali mengikuti Pergub tanpa tambahan syarat apa pun,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan Haru, perwakilan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia bahwasannya pihaknya akan mengikuti melaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami akan melaksanakan itu, tapi kami mohon kepada karena sudah ada tim pemantau kepada teman-teman atau anggota kami yang memang melakukan kecurangan, tolong dilakukan teguran dengan tahapan-tahapan yang sudah dibuat. Jadi pada prinsipnya kami siap mendukung kebijakan atau aturan yang sudah dilaksanakan oleh Pak Gubernur,” tutupnya.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Pemprov Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Xiplomacy: Xi Jinping dalam Diplomasi China
Hingga Juli 2026, Usaha Bangkrut di Jepang Melebihi 1000 Perusahan
Korban Tewas Gempa Kolombia Jadi 111 Orang
Trump Diam-diam Ganti Pesawat setelah Kunjungan ke Turkiye
‎Aguswanto Pimpin JMSI, Vasko Beri Dukungan Penuh
Kamabida Lampung Lepas 598 Kontingen JAMNAS XII 2026
Gubernur Lampung Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Pembangunan
Gubernur Mirza Dorong Mahasiswa Baru Unila Jadi Agen Perubahan dan Pembangunan Lampung

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Xiplomacy: Xi Jinping dalam Diplomasi China

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Hingga Juli 2026, Usaha Bangkrut di Jepang Melebihi 1000 Perusahan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Korban Tewas Gempa Kolombia Jadi 111 Orang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Trump Diam-diam Ganti Pesawat setelah Kunjungan ke Turkiye

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

‎Aguswanto Pimpin JMSI, Vasko Beri Dukungan Penuh

Berita Terbaru

Presiden China Xi Jinping (ketiga dari kanan) bertemu dengan keluarga mendiang premier atau kepala pemerintah Negara Bagian Tasmania, Jim Bacon, di Negara Bagian Tasmania

#indonesiaswasembada

Xiplomacy: Xi Jinping dalam Diplomasi China

Rabu, 12 Agu 2026 - 11:01 WIB

Pejalan kaki menyeberangi jalan di dekat Stasiun Tokyo di Tokyo, Jepang [Xin]

#indonesiaswasembada

Hingga Juli 2026, Usaha Bangkrut di Jepang Melebihi 1000 Perusahan

Selasa, 11 Agu 2026 - 23:07 WIB

Korban Gempa Kolombia dan Tim Penyelamat [xin]

#indonesiaswasembada

Korban Tewas Gempa Kolombia Jadi 111 Orang

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:12 WIB

Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan (kiri) bertemu dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Kompleks Kepresidenan di Ankara, Turkiye, pada 7 Juli 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Trump Diam-diam Ganti Pesawat setelah Kunjungan ke Turkiye

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:02 WIB

#indonesiaswasembada

‎Aguswanto Pimpin JMSI, Vasko Beri Dukungan Penuh

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:50 WIB