Sesuai dengan permendagri No. 43 Tahun 2015 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pasal 712 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Kepala Biro Otonomi Daerah Binarti Bintang selaku ketua panitia acara menyampaikan, bahwa rakornis ini dimaksudkan sebagai forum pendalaman substansi dan peningkatan pemahaman, Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan dan administrasi pemerintah di tingkat desa.
Dalam kegiatan ini, pemateri yang didatangkan dari pusat adalah Kasubdit Penataan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Satria Gunawan. Dalam sambutannya, Satria mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung yang telah memfasilitasi terlaksananya kegiatan ini.
Satria berharap peserta dapat secara terbuka mengungkapkan permasalahan dan kendala terkait penataan Desa. Baik mengenai batas desa, kode desa, kewenangan desa, produk hukum desa, serta administrasi Pemerintah Desa, supaya solusi atau regulasi dapat ditemukan melalui forum ini. ##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2















