Pada Penyuluhan Hukum, Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung melibatkan juga narasumber dari Pengadilan Tinggi Agama Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Biro Hukum dan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Sambutan Pj.Bupati Mesuji yang diwakili oleh Sekda Kab. Mesuji Bpk. Syamsudin,S.Sos mengatakan dalam menjalankan urusan Pemerintahan serta menciptakan ketertiban maka dibutuhkan pemahaman atas Aturan Perundang undangan yang berlaku.
Sekda menambahkan, pada dasarnya Masyarakat dan hukum haruslah berjalan berdampingan. Hukum tanpa adanya Masyarakat tidak akan memiliki daya guna, begitupun sebaliknya, Masyarakat tanpa adanya Hukum akan menciptakan suasana yang tidak Kondusif.
“Maka dari itu pemahaman terkait hukum harus selalu di galakkan, dan Penyuluhan Hukum ini merupakan salah satu wujud upaya tersebut, ” ujarnya.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu merupakan Proses Peningkatan Kapasitas Aparatur terkait pelaksanaan tugas agar sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Sekdakab juga mengingatkan, bahwa sebagai pelayan masyarakat hendaknya senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Hindari perbuatan melanggar hukum dan jaga nama baik Kabupaten Mesuji.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2