LAMPUNG UTARA – Kurang dari 2 jam, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus cepat pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda FS (23) warga Gang Rahayu, Tanjung Aman Kotabumi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekira pukul 19.15 WIB dimana korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kamar kost yang terletak di Jalan Pemasyarakatan Gg. Nangka Tulung Batuan Tanjung Harapan Kotabumi Selatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah itu Tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya kemudian berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat,” ungkap Kasat Reskrim, Senin, 19 Agustus 2024.
Lanjut Kasat, saat akan dilakukan penangkapan pelaku JF (25) mencoba melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas.
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku JF mengakui tega menghabisi nyawa korban karena kesal dengan korban dimana pelaku kenal melalui aplikasi kencan. Korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengannya, sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban korban.
“Pengakuan pelaku, dirinya kesal karena beberapa kali janji kencannya ditolak korban,” jelas Boyoh.
Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis karambit dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan satu unit hp Vivo, uang 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wanita muda ditemukan tak bernyawa dengan luka sayatan (gorokan) pada bagian leher di dalam indekost yang berada di seputaran Jalan Pemasyarakatan belakang eks Lapas Kotabumi, Minggu, 18 Agustus 2024.
Pihak kepolisian Polres Lampung Utara terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan laporan dari warga setempat.
Tiba di TKP, Personil Unit Tim Inafis Satreskrim Polres Lampura langsung bergerak olah TKP dan mengevakuasi korban wanita yang usianya diperkirakan berkisar antara 20 sampai 30 tahun menuju RSUD H.M Ryacudu Kotabumi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna melalui Unit Tim Inafis Satreskrim, Bripka Untung mengatakan, korban meninggal dengan luka sayatan pada bagian leher. Diperkirakan korban berusia diatas 20 tahun, sedangkan identitas korban belum ditemukan. Pihaknya masih berupaya untuk mendapatkan identitas korban.
“Ada dua luka gorokan pada leher korban. Identitas belum dapat, kita masih berupaya untuk mendapatkan identitas korban,” kata dia, saat dikonfirmasi seusai mengevakuasi korban di kamar mayat RSUD H.M Ryacudu.
Informasi yang beredar terakhir, Korban pertama kali ditemukan oleh pemilik kamar berinisial SD (33), berjenis kelamin wanita. Kamar kost saksi SD dipinjam oleh pelaku yang merupakan langganan open BO aplikasi Michat. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam toilet indekos yang ada di seputaran belakang eks Lapas Kotabumi Gang Nangka, Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan menggunakan baju warna coklat tua, celana jeans hitam. Kejadian diperkirakan sekira pukul 18.30 WIB, pelaku meminjam kunci kamar kost milik saksi SD untuk membawa korban. Selang beberapa saat, saksi SD mendatangi kamarnya untuk mengecek, korban ditemukan sudah tak bernyawa, sedangkan pelaku sudah melarikan diri.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Polres Lampung Utara





![Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji menghadiri kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.[Nya]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260711-WA0096-225x129.jpg)
![Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada jumat tanggal 14 November 2025 lalu.[Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260711-WA00931-225x129.jpg)
![Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan Kejuaraan Renang Antar Perkumpulan dan Pelajar se-Indonesia Piala Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Tahun 2026 bukan hanya sebagai ajang meraih prestasi, tetapi juga sarana membentuk karakter disiplin, nasionalisme, dan mental juara bagi para atlet muda.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260711-WA0078-225x129.jpg)
![Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran. Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengajak masyarakat dan pelaku usaha memberikan data yang benar agar hasil sensus mampu menggambarkan kondisi perekonomian daerah secara akurat.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260711-WA0077-225x129.jpg)


![Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji menghadiri kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Jalan Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.[Nya]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260711-WA0096-129x85.jpg)
![Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada jumat tanggal 14 November 2025 lalu.[Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260711-WA00931-129x85.jpg)
![Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan Kejuaraan Renang Antar Perkumpulan dan Pelajar se-Indonesia Piala Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Tahun 2026 bukan hanya sebagai ajang meraih prestasi, tetapi juga sarana membentuk karakter disiplin, nasionalisme, dan mental juara bagi para atlet muda.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260711-WA0078-129x85.jpg)


