Laporan: Fathul
JAKARTA-Pelonggaran bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) adalah sangat tepat. Selagi memenuhi syarat dan ketentuan seperti sudah mendapatkan vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga/ Inid dikatakan anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.
“Saya setuju itu sehingga berbagai perubahan itukan sejalan dengan evidence based terkait dengan penelitian Omicron. Saya kira itu bentuk kehati-hatian pemerintah mulai dari 14 hari, 7 hari, 5 hari, lalu sekarang menjadi 3 hari. Pengendalian penularan itu terkendali,” ungkap Edy (15/2).
Politisi PDI-Perjuangan ini menilai kebijakan tersebut sudah sesuai diterapkan, terlebih bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster yang dinilai sudah memiliki sistem kekebalan tubuh yang lebih adaptif terhadap Covid-19. Sehingga di samping menekan penularan Covid-19, di sisi lain perekonomian juga masih bisa berjalan.##








![Lampung yang Seriwing-seriwing kedepan liwat Lampung Begawi [Pl]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/Lampung-Begawi-Jangan-Ditelan-Bumi-225x129.jpg)
![Sekdaprov Lampung Marindo saat menutup Lampung Begawi 2026 [Pl]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/Marindo-di-Lampung-Begawi-225x129.jpg)




![Lampung yang Seriwing-seriwing kedepan liwat Lampung Begawi [Pl]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/Lampung-Begawi-Jangan-Ditelan-Bumi-129x85.jpg)

