Pelanggaran Etika Rektor UNILA terkait Kasus Suap “Titipan Nama Calon Mahasiswa”

Senin, 5 Desember 2022 | 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aom Karomani/Net

Aom Karomani/Net

*Oleh : Aghni Manika

Akhir-akhir ini, dunia pendidikan sedang dihebohkan dengan munculnya berita kasus suap yang dilakukan oleh Rektor Universitas Lampung (UNILA), yaitu Prof. Dr. Karomani. Tindakan yang dilakukannya yaitu berupa menerima uang suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru UNILA pada jalur mandiri. Kasus ini terjadi karena beberapa oknum menitipkan nama calon mahasiswa kepada rektor supaya bisa diterima menjadi mahasiswa UNILA.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dengan tindakan dugaan korupsi dan suap pada proses penerimaan mahasiswa baru di UNILA. Menanggapi laporan masyarakat, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung, Bandung dan Bali hingga menetapkan Karomani sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Heryandi selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi sebagai pihak swasta. Dalam OTT tersebut didapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box sebesar Rp1,4 miliar yang diduga box tersebut berisi emas serta kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar.

Baca Juga:  Dikunjungi Delegasi Investor, Jumhur: Prabowo “Presiden Paling Hijau”

Tersangka yang merupakan seorang Rektor di Universitas Lampung (UNILA) periode 2020-2024 sekaligus menjadi Aparatur Sipil Negara pada bagian Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 12 menjelaskan bahwa pegawai ASN harus melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik secara profesional dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam pasal 3b juga dijelaskan bahwa kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN dengan melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Tindakan yang dilakukannya memperlihatkan bahwa tersangka melanggar kode etik ASN dengan melakukan hal yang tidak jujur, tidak bertanggung jawab dan memiliki integritas yang rendah.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tantangan Ponpes Kian Berat, Berhadapan dengan Tekhnologi dan AI
Rahasia PBB Bocor, Ada Mata-mata Israel di UNICEF
Iran Siap Nego Damai, Kalau AS Gak Dustai MOU
Bahaya, Wabah Flu Burung Naik Lagi
Rial Kalbadi Pimpin Langit Biru Indonesia ASRI Way Kanan 
Sensus Ekonomi 2026 dan Pentingnya Data Akurat
Seluruh Bhabinkamtibmas Bagi Bendera ke Masyarakat
Lebanon Sebut Perundingan dengan Israel Ada Kemajuan, soal Tawanan dan Perbatasan

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Tantangan Ponpes Kian Berat, Berhadapan dengan Tekhnologi dan AI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Rahasia PBB Bocor, Ada Mata-mata Israel di UNICEF

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Iran Siap Nego Damai, Kalau AS Gak Dustai MOU

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Bahaya, Wabah Flu Burung Naik Lagi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Rial Kalbadi Pimpin Langit Biru Indonesia ASRI Way Kanan 

Berita Terbaru

Sekdaprov Dr Marindo Kurniawan Saat Membaca Sambutan Gubernur Lampung di FKPP di Lampung Selatan [Lin]

#indonesiaswasembada

Tantangan Ponpes Kian Berat, Berhadapan dengan Tekhnologi dan AI

Minggu, 9 Agu 2026 - 10:14 WIB

Ilustrasi Berita Mata-Mata

#indonesiaswasembada

Rahasia PBB Bocor, Ada Mata-mata Israel di UNICEF

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:48 WIB

Presiden Iran Masoud Pezeshkian sedang menyampaikan pidato di Teheran, Iran [xin]

#indonesiaswasembada

Iran Siap Nego Damai, Kalau AS Gak Dustai MOU

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:41 WIB

Waspada Flu Burung Naik Lagi, Jangan Lengah

#indonesiaswasembada

Bahaya, Wabah Flu Burung Naik Lagi

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:38 WIB

#indonesiaswasembada

Rial Kalbadi Pimpin Langit Biru Indonesia ASRI Way Kanan 

Sabtu, 8 Agu 2026 - 23:59 WIB