Pelanggaran Etika Rektor UNILA terkait Kasus Suap “Titipan Nama Calon Mahasiswa”

Senin, 5 Desember 2022 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aom Karomani/Net

Aom Karomani/Net

*Oleh : Aghni Manika

Akhir-akhir ini, dunia pendidikan sedang dihebohkan dengan munculnya berita kasus suap yang dilakukan oleh Rektor Universitas Lampung (UNILA), yaitu Prof. Dr. Karomani. Tindakan yang dilakukannya yaitu berupa menerima uang suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru UNILA pada jalur mandiri. Kasus ini terjadi karena beberapa oknum menitipkan nama calon mahasiswa kepada rektor supaya bisa diterima menjadi mahasiswa UNILA.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dengan tindakan dugaan korupsi dan suap pada proses penerimaan mahasiswa baru di UNILA. Menanggapi laporan masyarakat, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung, Bandung dan Bali hingga menetapkan Karomani sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Heryandi selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi sebagai pihak swasta. Dalam OTT tersebut didapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box sebesar Rp1,4 miliar yang diduga box tersebut berisi emas serta kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar.

Baca Juga:  Gasak Narkoba di Bakung Rahayu, Polres Tuba Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis

Tersangka yang merupakan seorang Rektor di Universitas Lampung (UNILA) periode 2020-2024 sekaligus menjadi Aparatur Sipil Negara pada bagian Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 12 menjelaskan bahwa pegawai ASN harus melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik secara profesional dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam pasal 3b juga dijelaskan bahwa kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN dengan melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Tindakan yang dilakukannya memperlihatkan bahwa tersangka melanggar kode etik ASN dengan melakukan hal yang tidak jujur, tidak bertanggung jawab dan memiliki integritas yang rendah.

Baca Juga:  PTPN 1 Reg 7 Borong Award, Diminta Selesaikan Kasus Tanah Secara Manusiawi
Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area
JMSI Provinsi Lampung Kembali Berbagi Untuk Warga Sekitar
Aliansi Pemuda Jakarta Gelar Aksi di Depan Balai Kota, Tuntut Kadis Sosial DKI Jakarta Dicopot
Sempat Dibekukan, Dipimpin PLT, Akhirnya Rapat Tunjuk Mustaqim Ketua JMSI Tuba
Sinergi Tiga Pilar untuk Wujudkan Pilkada Damai 2024 di Lampung, Sekdaprov Hadiri Apel 3 Pilar Kamtibmas
Imigrasi Kotabumi Gelar Operasi Jagratara Tahap III
Laznas Dewan Dakwah Lampung Kunjungi Gudang Pengemasan Bantuan Untuk Palestina
Ahmad Muzani Dilantik Menjadi Ketua MPR RI 2024-2029

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:50 WIB

JMSI Provinsi Lampung Kembali Berbagi Untuk Warga Sekitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:21 WIB

Aliansi Pemuda Jakarta Gelar Aksi di Depan Balai Kota, Tuntut Kadis Sosial DKI Jakarta Dicopot

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Sempat Dibekukan, Dipimpin PLT, Akhirnya Rapat Tunjuk Mustaqim Ketua JMSI Tuba

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Sinergi Tiga Pilar untuk Wujudkan Pilkada Damai 2024 di Lampung, Sekdaprov Hadiri Apel 3 Pilar Kamtibmas

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Laznas Dewan Dakwah Lampung Kunjungi Gudang Pengemasan Bantuan Untuk Palestina

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:22 WIB

Ahmad Muzani Dilantik Menjadi Ketua MPR RI 2024-2029

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Sidang Paripurna; DPD RI tetapkan Abcandra Muhammad Akbar Supratman Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

JMSI Provinsi Lampung Kembali Berbagi Untuk Warga Sekitar

Jumat, 4 Okt 2024 - 13:50 WIB