Pelanggaran Etika Rektor UNILA terkait Kasus Suap “Titipan Nama Calon Mahasiswa”

Senin, 5 Desember 2022 | 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aom Karomani/Net

Aom Karomani/Net

Tersangka juga melanggar Etika Umum bagi Warga Unila pasal 2 dalam Keputusan Rektor Universitas Lampung No. 359/UN26/DT/2012 Tentang Tata Pergaulan Warga dan Sanksi serta Penghargaan di Universitas Lampung. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Warga Unila wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela, yaitu korupsi, kolusi dan nepotisme.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No 6 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Lampung menjelaskan bahwa Rektor Unila bertugas untuk menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan Unila untuk dan atas nama Menteri. Etika dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi secara khusus juga diatur dalam Peraturan Rektor tersendiri. Melihat peraturan tersebut, sangat disayangkan bahwa seorang rektor yang membuat kebijakan dan statuta, justru melanggar kebijakan dan statuta-nya tersendiri demi kepentingannya dan golongannya.

Baca Juga:  Laka Kapal Terus Berulang, Waka Komisi V DPR: Indikator Rapuhnya Keselamatan Pelayaran Nasional

Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tersangka juga menimbulkan kekecewaan dan berkurangnya rasa percaya masyarakat kepada Universitas Lampung seperti yang disampaikan oleh akun twitter AMAN SADIKIN @81Sadikin yang mengatakan “Kasihan terhadap anak bangsa lainnya yang memiliki kemampuan dan kecerdasan untuk bisa masuk di FK UNILA, terkendala dengan titipan yang tidak berani berkompetisi saat seleksi masuk secara fair, apa yang diharapkan output dari kandidat Dokter seperti ini yang merupakan hasil titipan, kapan Indonesia bisa maju”.##

Baca Juga:  MPLS SMPN 1 Sungkai Tengah Tekankan Adaptasi, Disiplin, dan Anti-Bullying

*Mahasiswa Universitas Indonesia, Program Studi Ilmu Administrasi Niaga

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China
Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji
Purnama Wulan Sari Mirza: PMI Hadir di Tengah Warga yang Terdampak Krisis Air
Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Wiralaga Mesuji
Serangan Siber Q1 2026, Melonjak 62 % di Indonesia
Lanudad Gatot Subroto Adakan Syukuran HUT Ke-29 
1 Tahun Kodam XXI, TNI-Pemprov Perkuat Stabilitas dan Ketahanan Pangan
Polres Way Kanan Amankan 2 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza: PMI Hadir di Tengah Warga yang Terdampak Krisis Air

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Wiralaga Mesuji

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Serangan Siber Q1 2026, Melonjak 62 % di Indonesia

Berita Terbaru

Sejumlah Wartawan Indonesia saat mengunjungi Chengdu China [Xin]

#indonesiaswasembada

Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China

Senin, 10 Agu 2026 - 17:48 WIB

#indonesiaswasembada

Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji

Senin, 10 Agu 2026 - 16:45 WIB

Ilustrasi Serangan Siber

#indonesiaswasembada

Serangan Siber Q1 2026, Melonjak 62 % di Indonesia

Senin, 10 Agu 2026 - 16:10 WIB