Pelanggaran Etika Rektor UNILA terkait Kasus Suap “Titipan Nama Calon Mahasiswa”

Senin, 5 Desember 2022 | 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aom Karomani/Net

Aom Karomani/Net

Tersangka juga melanggar Etika Umum bagi Warga Unila pasal 2 dalam Keputusan Rektor Universitas Lampung No. 359/UN26/DT/2012 Tentang Tata Pergaulan Warga dan Sanksi serta Penghargaan di Universitas Lampung. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Warga Unila wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela, yaitu korupsi, kolusi dan nepotisme.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No 6 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Lampung menjelaskan bahwa Rektor Unila bertugas untuk menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan Unila untuk dan atas nama Menteri. Etika dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi secara khusus juga diatur dalam Peraturan Rektor tersendiri. Melihat peraturan tersebut, sangat disayangkan bahwa seorang rektor yang membuat kebijakan dan statuta, justru melanggar kebijakan dan statuta-nya tersendiri demi kepentingannya dan golongannya.

Baca Juga:  Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tersangka juga menimbulkan kekecewaan dan berkurangnya rasa percaya masyarakat kepada Universitas Lampung seperti yang disampaikan oleh akun twitter AMAN SADIKIN @81Sadikin yang mengatakan “Kasihan terhadap anak bangsa lainnya yang memiliki kemampuan dan kecerdasan untuk bisa masuk di FK UNILA, terkendala dengan titipan yang tidak berani berkompetisi saat seleksi masuk secara fair, apa yang diharapkan output dari kandidat Dokter seperti ini yang merupakan hasil titipan, kapan Indonesia bisa maju”.##

Baca Juga:  Kunjungi Sekolah Rakyat, Wapres Minta Kualitasnya Ditingkatkan

*Mahasiswa Universitas Indonesia, Program Studi Ilmu Administrasi Niaga

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tasi Berkah Satlantas Polres Mesuji Sasar Masyarakat Kurang Mampu
Curi Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji
MtsN 6 Jakarta Klarifikasi Dugaan Intimidasi Bullying bersama Orang Tua Murid
Idul Adha, Bupati Ayu Shalat Ied Di Kecamatan Bumi Agung 
Sekda Velli Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha Sebagai Ajang Perkuat Ketaqwaan Dan Keikhlasan Menjalani Hidup
Way Kanan Raih 16 Kali Predikat Opini WTP Dari BPK RI
Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK
Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:43 WIB

Tasi Berkah Satlantas Polres Mesuji Sasar Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:40 WIB

Curi Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:41 WIB

MtsN 6 Jakarta Klarifikasi Dugaan Intimidasi Bullying bersama Orang Tua Murid

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:58 WIB

Idul Adha, Bupati Ayu Shalat Ied Di Kecamatan Bumi Agung 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Sekda Velli Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha Sebagai Ajang Perkuat Ketaqwaan Dan Keikhlasan Menjalani Hidup

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tasi Berkah Satlantas Polres Mesuji Sasar Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:43 WIB

#indonesiaswasembada

Idul Adha, Bupati Ayu Shalat Ied Di Kecamatan Bumi Agung 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:58 WIB