Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga Pelaku Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban dengan cara merusak gembok kamar korban tersebut dan kemudian mengambil barang-barang milik korban Antara lain 16 (enam belas) unit handphone, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah SIM dan 1 (Satu) Buah Kartu ATM.

Baca Juga:  Sekdaprov Marindo Kurniawan Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 4 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung 

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Kopda Marinir Muhammad Mahfudi
Polres Mesuji Gelar Apel Siaga Kamtibmas Selama Ramadhan 1447 H/2026 M
Antisipasi Aktivitas Berisiko, Tol Bakter Aktif Lakukan Sosialisasi ke Warga
700 Santri As-Safanah Buka Puasa Bersama di Virgo Beach
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Kabupaten Tanggamus di Percepat
Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus
Buron 3 Bulan, DPO Aksi Pengeroyokan di RJU Diringkus Polisi di Bengkel Motor

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:03 WIB

Pemprov Lampung Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Kopda Marinir Muhammad Mahfudi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:56 WIB

Polres Mesuji Gelar Apel Siaga Kamtibmas Selama Ramadhan 1447 H/2026 M

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:25 WIB

Antisipasi Aktivitas Berisiko, Tol Bakter Aktif Lakukan Sosialisasi ke Warga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:14 WIB

700 Santri As-Safanah Buka Puasa Bersama di Virgo Beach

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:18 WIB

GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Gelar Apel Siaga Kamtibmas Selama Ramadhan 1447 H/2026 M

Sabtu, 28 Feb 2026 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Antisipasi Aktivitas Berisiko, Tol Bakter Aktif Lakukan Sosialisasi ke Warga

Sabtu, 28 Feb 2026 - 12:25 WIB

#indonesiaswasembada

700 Santri As-Safanah Buka Puasa Bersama di Virgo Beach

Sabtu, 28 Feb 2026 - 12:14 WIB

#indonesiaswasembada

GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:18 WIB