Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga Pelaku Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban dengan cara merusak gembok kamar korban tersebut dan kemudian mengambil barang-barang milik korban Antara lain 16 (enam belas) unit handphone, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah SIM dan 1 (Satu) Buah Kartu ATM.

Baca Juga:  MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Dominasi BTC dan USDT Bittime Jadi Sorotan di Tengah Tekanan Politik Trump dan Gejolak Minyak Dunia

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Manortor Meriahkan Halal bi Halal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung
Panen Raya, Padi Mesuji Untuk Siapa
Polres Mesuji Intensifkan Patroli Malam Untuk Jaga Kamtibmas
Wagub Jihan Groundbreaking Jalan Gedong Aji-Umbul Mesir Tulangbawang
WR III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI
Waka DPR Sari Yuliati Ucapkan Belasungkawa Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Lestari Moerdijat: Kemudahan Akses Pendidikan Bermutu Kunci Utama Pemberdayaan Perempuan
Hari Nelayan Nasional 2026, Wakil Ketua MPR Ibad Tekankan Ekonomi Biru dan Ketahanan Pangan Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 06:05 WIB

Manortor Meriahkan Halal bi Halal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung

Senin, 6 April 2026 - 21:30 WIB

Panen Raya, Padi Mesuji Untuk Siapa

Senin, 6 April 2026 - 21:20 WIB

Polres Mesuji Intensifkan Patroli Malam Untuk Jaga Kamtibmas

Senin, 6 April 2026 - 20:49 WIB

Wagub Jihan Groundbreaking Jalan Gedong Aji-Umbul Mesir Tulangbawang

Senin, 6 April 2026 - 20:06 WIB

WR III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Manortor Meriahkan Halal bi Halal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung

Selasa, 7 Apr 2026 - 06:05 WIB

#indonesiaswasembada

Panen Raya, Padi Mesuji Untuk Siapa

Senin, 6 Apr 2026 - 21:30 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Intensifkan Patroli Malam Untuk Jaga Kamtibmas

Senin, 6 Apr 2026 - 21:20 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Groundbreaking Jalan Gedong Aji-Umbul Mesir Tulangbawang

Senin, 6 Apr 2026 - 20:49 WIB

#indonesiaswasembada

WR III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI

Senin, 6 Apr 2026 - 20:06 WIB