Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga Pelaku Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban dengan cara merusak gembok kamar korban tersebut dan kemudian mengambil barang-barang milik korban Antara lain 16 (enam belas) unit handphone, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah SIM dan 1 (Satu) Buah Kartu ATM.

Baca Juga:  Veli Buka Turnamen Catur Bupati Cup

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Kunjungi Rumah Duka Pelajar Tewas Tabrak Mobil Macet di Jalan, Begini Komitmen Satlantas Polres Mesuji Untuk Keluarga Almarhum 

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bhayangkari Polda Lampung Kunker ke  Mesuji
Sambut APEC 2026, Besok Forum Media Asia Pasifik Dibuka
Wamenkes RI: Pengobatan TBC Lampung No 1 se-Indonesia
Pemprov Lampung-Kejati Perkuat Sinergi
Dekranasda Siapkan Tapis hingga Sulam Usus Andalan ke Nasional
Gubernur Mirza: KDKMP Jadi Penggerak Hilirisasi
Hibah 2026 Lampung Selatan, Pemkab: Penganggaran Mengacu Ketentuan
Kapolres Mesuji Laksanakan Jumat Curhat, Serahkan Bantuan Sembako Kepada Ojek Pangkalan Pomela

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:03 WIB

Bhayangkari Polda Lampung Kunker ke  Mesuji

Jumat, 4 September 2026 - 21:53 WIB

Sambut APEC 2026, Besok Forum Media Asia Pasifik Dibuka

Jumat, 4 September 2026 - 20:52 WIB

Wamenkes RI: Pengobatan TBC Lampung No 1 se-Indonesia

Jumat, 4 September 2026 - 20:49 WIB

Pemprov Lampung-Kejati Perkuat Sinergi

Jumat, 4 September 2026 - 20:47 WIB

Dekranasda Siapkan Tapis hingga Sulam Usus Andalan ke Nasional

Berita Terbaru

Ibu Bhayangkari Polda Lampung Berkunjung ke Mesuji [Nr]

#indonesiaswasembada

Bhayangkari Polda Lampung Kunker ke  Mesuji

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:03 WIB

Forum Media ASia Pasifik di TIongkok China, Sambut APEC 2026 [xinhua]

#indonesiaswasembada

Sambut APEC 2026, Besok Forum Media Asia Pasifik Dibuka

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:53 WIB

Penanganan TBC Lampung Terbaik Pertama Nasional

#indonesiaswasembada

Wamenkes RI: Pengobatan TBC Lampung No 1 se-Indonesia

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:52 WIB

Perkuat Sinergi untuk Lampung Lebih Baik

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung-Kejati Perkuat Sinergi

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:49 WIB

Siapkan Tapis dan SUlam Usus untuk kancah Nasional

#indonesiaswasembada

Dekranasda Siapkan Tapis hingga Sulam Usus Andalan ke Nasional

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:47 WIB