Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga Pelaku Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban dengan cara merusak gembok kamar korban tersebut dan kemudian mengambil barang-barang milik korban Antara lain 16 (enam belas) unit handphone, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah SIM dan 1 (Satu) Buah Kartu ATM.

Baca Juga:  Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2025 oleh BPK Provinsi Lampung

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Kopda Marinir Muhammad Mahfudi

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polsek Mesuji Timur Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Penangkis Arah Desa Pangkal Mas
Sat Lantas Polres Mesuji Gelar TASI BERKAH PRESISI, Bagikan Air Mineral di Masjid dan Mushola Kecamatan Simpang Pematang
Kontroversi Impor 1.000 Ton Beras AS, Komisi IV Desak Penjelasan Terbuka
Strategi Pemprov Lampung Jaga Pasokan dan Distribusi, Inflasi Tetap Terkendali
Perang Timur Tengah, Ramadhan dan Tirunnya Imam Mahdi?
Tahun I Mirza-Jihan Perkuat Fondasi Pembangunan
Sambut Tahun Kuda 2026, Plaza Asia Sulap Perkantoran Jadi Episentrum Akulturasi Budaya Tionghoa-Betawi
Terima Kagama Lampung, Gubernur Dorong Penguatan Kolaborasi dan Percepatan Hilirisasi Komoditas Berbasis Desa

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:02 WIB

Polsek Mesuji Timur Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Penangkis Arah Desa Pangkal Mas

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:00 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Gelar TASI BERKAH PRESISI, Bagikan Air Mineral di Masjid dan Mushola Kecamatan Simpang Pematang

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:55 WIB

Kontroversi Impor 1.000 Ton Beras AS, Komisi IV Desak Penjelasan Terbuka

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:01 WIB

Strategi Pemprov Lampung Jaga Pasokan dan Distribusi, Inflasi Tetap Terkendali

Senin, 2 Maret 2026 - 22:40 WIB

Tahun I Mirza-Jihan Perkuat Fondasi Pembangunan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kontroversi Impor 1.000 Ton Beras AS, Komisi IV Desak Penjelasan Terbuka

Selasa, 3 Mar 2026 - 15:55 WIB