Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga Pelaku Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban dengan cara merusak gembok kamar korban tersebut dan kemudian mengambil barang-barang milik korban Antara lain 16 (enam belas) unit handphone, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah SIM dan 1 (Satu) Buah Kartu ATM.

Baca Juga:  Pemkab  Proses Berkas PAW Cawabup WK 

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga:  JMSI Lampung Dorong Metro jadi Kota Beridentitas Kuat

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mahasiswa UIN RIL Asah Menulis Opini dan Berita Berbasis AI di JMSI
DPD Partai Nasdem Way Kanan Adakan ” Cukur Gratis”
Giri Ramanda Tegaskan Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah Dinilai Tidak Etis
Dari 1.700 SPPG, Pekan depan akan di Aktivasi 300
SPPG di 3T Dikebut Pemerintah
Menarik, Pajak Makan Minum Jepang Turun jadi 1%, Lampung?
Mahasiswa UIN Edukasi Digital Marketing “Telor Asin Ibu Uum” di Gedung Pakuon
Melampaui Ekspor, Industri NEV China Beri Manfaat bagi Pasar Global

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Mahasiswa UIN RIL Asah Menulis Opini dan Berita Berbasis AI di JMSI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:41 WIB

DPD Partai Nasdem Way Kanan Adakan ” Cukur Gratis”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Giri Ramanda Tegaskan Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah Dinilai Tidak Etis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Dari 1.700 SPPG, Pekan depan akan di Aktivasi 300

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:45 WIB

SPPG di 3T Dikebut Pemerintah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mahasiswa UIN RIL Asah Menulis Opini dan Berita Berbasis AI di JMSI

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:06 WIB

#indonesiaswasembada

DPD Partai Nasdem Way Kanan Adakan ” Cukur Gratis”

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:41 WIB

#indonesiaswasembada

Giri Ramanda Tegaskan Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah Dinilai Tidak Etis

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:39 WIB

SPPG Diaktivasi Bertahap [lin-bg]

#indonesiaswasembada

Dari 1.700 SPPG, Pekan depan akan di Aktivasi 300

Jumat, 7 Agu 2026 - 07:59 WIB

Rapat Kordinasi terkait SPPG 3T di Indonesia [lin]

#indonesiaswasembada

SPPG di 3T Dikebut Pemerintah

Jumat, 7 Agu 2026 - 07:45 WIB