Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga Pelaku Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban dengan cara merusak gembok kamar korban tersebut dan kemudian mengambil barang-barang milik korban Antara lain 16 (enam belas) unit handphone, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah SIM dan 1 (Satu) Buah Kartu ATM.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Fasilitas Markas Komando Batalyon Infanteri TP 848/Satya Pandya Cakti Anak Tuha

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gejolak Timur Tengah: Kebijakan Imigrasi Sebagai Instrumen Resiliensi Ekonomi
Arus Mudik Lebaran Makin Ramai, Bupati Egi Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman di Jalur Trans Sumatra
Cek Langsung ke Pasar, Sekda Supriyanto Pastikan Harga Sembako di Lampung Selatan Masih Terkendali
Turun ke Pasar Jati Agung, Wabup Syaiful Pastikan Stok Aman dan Harga Terkendali
Bupati Egi Dampingi Wakapolri Dedi Prasetyo Tinjau Arus Mudik Bakauheni, Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman
Ketua MPR: Dana 1 Juta Riyal dari Liga Muslim untuk Rakyat Aceh Rayakan Tradisi Meugang
Firman Soebagyo: Anggaran Pensiun Pejabat Lebih Baik untuk Kesejahteraan Guru dan Perawat
Kapolres Ketua Bhayangkari Cabang Mesuji Tinjau Pos Yan & Pos PAM, Berikan Bingkisan kepada Petugas

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:20 WIB

Gejolak Timur Tengah: Kebijakan Imigrasi Sebagai Instrumen Resiliensi Ekonomi

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:16 WIB

Arus Mudik Lebaran Makin Ramai, Bupati Egi Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman di Jalur Trans Sumatra

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:13 WIB

Cek Langsung ke Pasar, Sekda Supriyanto Pastikan Harga Sembako di Lampung Selatan Masih Terkendali

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Turun ke Pasar Jati Agung, Wabup Syaiful Pastikan Stok Aman dan Harga Terkendali

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:06 WIB

Bupati Egi Dampingi Wakapolri Dedi Prasetyo Tinjau Arus Mudik Bakauheni, Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gejolak Timur Tengah: Kebijakan Imigrasi Sebagai Instrumen Resiliensi Ekonomi

Selasa, 17 Mar 2026 - 21:20 WIB