Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga Pelaku Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban dengan cara merusak gembok kamar korban tersebut dan kemudian mengambil barang-barang milik korban Antara lain 16 (enam belas) unit handphone, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah SIM dan 1 (Satu) Buah Kartu ATM.

Baca Juga:  Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Yorrys Umumkan Pembentukan Pansus Papua Sebagai Langkah Strategis

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Jadi Provinsi dengan Inflasi Terendah di Sumatera
Canangkan Desa TAPIS dan Luncurkan Sekolah Lansia di Kampung Rukti Endah, Ketua TP PKK Lampung Dorong Pembangunan SDM Dimulai dari Desa
HKA Bakter Perkuat Komitmen Pendidikan melalui Program HKA Mengajar di Lampung Selatan
Dikunjungi Delegasi Investor, Jumhur: Prabowo “Presiden Paling Hijau”
Satelit Lampung-1, Selangkah Maju
Kontraktor Siap-Siap Kembalikan Kelebihan Bayar di Metro
Antisipasi DBD di Pengajaran Teluk Betung Utara
Perluas Pasar, KKN UIN Bantu Branding Bambu di Kedaung

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Jadi Provinsi dengan Inflasi Terendah di Sumatera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Canangkan Desa TAPIS dan Luncurkan Sekolah Lansia di Kampung Rukti Endah, Ketua TP PKK Lampung Dorong Pembangunan SDM Dimulai dari Desa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:51 WIB

HKA Bakter Perkuat Komitmen Pendidikan melalui Program HKA Mengajar di Lampung Selatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Dikunjungi Delegasi Investor, Jumhur: Prabowo “Presiden Paling Hijau”

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Satelit Lampung-1, Selangkah Maju

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Dikunjungi Delegasi Investor, Jumhur: Prabowo “Presiden Paling Hijau”

Rabu, 5 Agu 2026 - 08:47 WIB

Ini roket tipe GZ-3 yang akan membawa Lampung-1 beserta satelit kembarnya Samarkand 2028 (milik Uzbekistan) ke orbit. Peluncurannya dilakukan dari laut lepas pantai Shandong pakai kapal khusus, bukan dari darat.[Xin]

#indonesiaswasembada

Satelit Lampung-1, Selangkah Maju

Rabu, 5 Agu 2026 - 05:54 WIB