Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga Pelaku Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban dengan cara merusak gembok kamar korban tersebut dan kemudian mengambil barang-barang milik korban Antara lain 16 (enam belas) unit handphone, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah SIM dan 1 (Satu) Buah Kartu ATM.

Baca Juga:  Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga:  DPRD Lampung Dorong Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Lantik Pejabat Baru, Perkuat Pelayanan Publik
Dugaan Jual Beli Ijazah di Unisla, Istri Wakil Wali Kota Metro Terseret!?
Safari Ramadan Jadi Momentum Pemerintah Dengarkan Aspirasi dan Bantu Masyarakat
Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas
Polres Way Kanan,Tangkap 1 dari 8 Tahanan yang Kabur
Pemprov Lampung Dukung Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 1447 H
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Ibu Wulan Sari Laksanakan Safari Ramadan di Lampung Tengah
Sari Yuliati Dorong Pemanfaatan Data Akurat untuk Hunian Layak  

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:53 WIB

Pemprov Lampung Lantik Pejabat Baru, Perkuat Pelayanan Publik

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:30 WIB

Dugaan Jual Beli Ijazah di Unisla, Istri Wakil Wali Kota Metro Terseret!?

Senin, 23 Februari 2026 - 22:24 WIB

Safari Ramadan Jadi Momentum Pemerintah Dengarkan Aspirasi dan Bantu Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 22:21 WIB

Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas

Senin, 23 Februari 2026 - 20:59 WIB

Polres Way Kanan,Tangkap 1 dari 8 Tahanan yang Kabur

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Lantik Pejabat Baru, Perkuat Pelayanan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 11:53 WIB

Bambang Imam Santosa soal Jual Beli Ijasah

#indonesiaswasembada

Dugaan Jual Beli Ijazah di Unisla, Istri Wakil Wali Kota Metro Terseret!?

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:30 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas

Senin, 23 Feb 2026 - 22:21 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Way Kanan,Tangkap 1 dari 8 Tahanan yang Kabur

Senin, 23 Feb 2026 - 20:59 WIB