Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga Pelaku Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban dengan cara merusak gembok kamar korban tersebut dan kemudian mengambil barang-barang milik korban Antara lain 16 (enam belas) unit handphone, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah SIM dan 1 (Satu) Buah Kartu ATM.

Baca Juga:  Polres Mesuji Bersama PT. SIP Melaksanakan Apel Pencegahan Karhutla dan Simulasi Pemadaman Kebakaran Hutan

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Bupati Ayu : Pertahankan Nilai Ramadhan dalam Etos Kerja 

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi
Prodi Kimia UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Perdana oleh LAMSAMA
Mewakili Bupati Way Kanan, Sekda Velli Pimpin Rakor Pembahasan Sambut HUT Way Kanan Ke-27
Perputaran Dana Judol Capai 1000 Triliun Lebih, Pemerintah dan Platform Media Sosial Wajib Biayai Rehabilitasi
400 Ribu Rumah di Bedah di 2026, Awasi!
Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua
Borong Penghargaan Nasional, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik
Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:41 WIB

Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi

Selasa, 14 April 2026 - 15:24 WIB

Prodi Kimia UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Perdana oleh LAMSAMA

Selasa, 14 April 2026 - 15:21 WIB

Mewakili Bupati Way Kanan, Sekda Velli Pimpin Rakor Pembahasan Sambut HUT Way Kanan Ke-27

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Perputaran Dana Judol Capai 1000 Triliun Lebih, Pemerintah dan Platform Media Sosial Wajib Biayai Rehabilitasi

Selasa, 14 April 2026 - 12:40 WIB

400 Ribu Rumah di Bedah di 2026, Awasi!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:41 WIB

#indonesiaswasembada

Prodi Kimia UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Perdana oleh LAMSAMA

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:24 WIB

Iwan Andi

#indonesiaswasembada

400 Ribu Rumah di Bedah di 2026, Awasi!

Selasa, 14 Apr 2026 - 12:40 WIB