Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga Pelaku Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban dengan cara merusak gembok kamar korban tersebut dan kemudian mengambil barang-barang milik korban Antara lain 16 (enam belas) unit handphone, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah SIM dan 1 (Satu) Buah Kartu ATM.

Baca Juga:  Lanudad Gatot Subroto Adakan Syukuran HUT Ke-29 

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Presiden Iran: Teheran Dukung Dialog, tapi bukan untuk Menyerah

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Komisi XI DPR Tetapkan Destry Damayanti Sebagai Gubernur Bank Indonesia 2026-2031
Komisi X Minta Data Desil DTSEN Diperbaiki Agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
Pertemuan Tiongkok-India Sepakati Konsensus Delapan Poin
Cangkir Sekali Pakai, Biodegradable tak Aman Buat Manusia
Kontraktor Tiongkok Modern Lanjutkan Warisan Cheng Ho di Indonesia
Pusat Kebudayaan Tionghoa Indonesia Resmi Hadir di Bandung
Gamescom 2026, Pameran Gim Terbesar di Dunia
Terbang ke Moskow, Kepala CIA Bawa Misi Tekan Iran soal Hormuz

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Komisi XI DPR Tetapkan Destry Damayanti Sebagai Gubernur Bank Indonesia 2026-2031

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Komisi X Minta Data Desil DTSEN Diperbaiki Agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Pertemuan Tiongkok-India Sepakati Konsensus Delapan Poin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Cangkir Sekali Pakai, Biodegradable tak Aman Buat Manusia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Kontraktor Tiongkok Modern Lanjutkan Warisan Cheng Ho di Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi Dialog China-India soal Perbatasan

#indonesiaswasembada

Pertemuan Tiongkok-India Sepakati Konsensus Delapan Poin

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:52 WIB


Seorang wanita minum secangkir kopi dengan hiasan latte di atasnya dalam ajang Restaurants Canada Show (RC Show) 2026 di Mississauga, Ontario, Kanada, pada 8 Maret 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Cangkir Sekali Pakai, Biodegradable tak Aman Buat Manusia

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:46 WIB

Rombongan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang sempat berkunjung medio Juli 2026 bersama Ketua Umum Dr Teguh Santosa Dibawah Prasati Chen Ho di Kunming

#indonesiaswasembada

Kontraktor Tiongkok Modern Lanjutkan Warisan Cheng Ho di Indonesia

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:39 WIB