Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga Pelaku Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban dengan cara merusak gembok kamar korban tersebut dan kemudian mengambil barang-barang milik korban Antara lain 16 (enam belas) unit handphone, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah SIM dan 1 (Satu) Buah Kartu ATM.

Baca Juga:  Perankan Anak yang Terasing di Film Toleransi 'Ageman' Siswi Kelas 1 SD Way Halim Sempat Grogi

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%
Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa
Revitalisasi Sekolah: Menilai Kebijakan dari Kebutuhan, Bukan Prasangka
AS Gertak Iran akan Serang Pakai “MOAB”
18 Tewas Akibat Atap Sekolah Ambruk
Gubernur Mirza Raih Grand BAZNAS Awards 2026
Warga Palestina Terluka, Bentrok Pemukim vs Pasukan Israel
Mayjen TNI Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:53 WIB

Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Revitalisasi Sekolah: Menilai Kebijakan dari Kebutuhan, Bukan Prasangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:36 WIB

AS Gertak Iran akan Serang Pakai “MOAB”

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:32 WIB

18 Tewas Akibat Atap Sekolah Ambruk

Berita Terbaru

Berita Utama

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Jumat, 16 Okt 2026 - 04:04 WIB

Berita Utama

Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa

Jumat, 16 Okt 2026 - 03:53 WIB

KILATAN Cahaya Senjata Iran saat Serang Pangkalan AS [xin]

Bencana

AS Gertak Iran akan Serang Pakai “MOAB”

Kamis, 15 Okt 2026 - 23:36 WIB

Bencana

18 Tewas Akibat Atap Sekolah Ambruk

Kamis, 15 Okt 2026 - 23:32 WIB