Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga Pelaku Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban dengan cara merusak gembok kamar korban tersebut dan kemudian mengambil barang-barang milik korban Antara lain 16 (enam belas) unit handphone, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah SIM dan 1 (Satu) Buah Kartu ATM.

Baca Juga:  Israel Mengaku Hancurkan Infrastruktur Hizbullah

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Bupati Ayu Pimpin Upacara HUT RI Ke-81 Tingkat Kabupaten Way Kanan 

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Siger Run 2026, Perkuat Literasi dan Transformasi Digital
Gubernur Mirza Minta Fatayat Perkuat Kualitas SDM
9 Pointers Deklarasi New Delhi – KTT BRICS ke-18
Ekonomi Konser Subur, Bisnis Sewa Ponsel Laris Manis
Prabowo Aktif di BRICS, Teguh : Berakar dari KTT Bandung 1955
Misbakhun Bantah Ikut Praktik Jual Beli Pita Cukai Rokok
Lomba Mewarnai Turut Meriahkan ‘Event Malaniza Kite Festival’
Edukasi Keberagaman: Tokoh Katolik; Kita Beraaudara

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:47 WIB

Siger Run 2026, Perkuat Literasi dan Transformasi Digital

Minggu, 13 September 2026 - 15:39 WIB

Gubernur Mirza Minta Fatayat Perkuat Kualitas SDM

Minggu, 13 September 2026 - 15:28 WIB

9 Pointers Deklarasi New Delhi – KTT BRICS ke-18

Minggu, 13 September 2026 - 14:32 WIB

Ekonomi Konser Subur, Bisnis Sewa Ponsel Laris Manis

Minggu, 13 September 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Aktif di BRICS, Teguh : Berakar dari KTT Bandung 1955

Berita Terbaru

Siger Run 2026 Bank Indonesia Perwakilan Lampung [lp]

#indonesiaswasembada

Siger Run 2026, Perkuat Literasi dan Transformasi Digital

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:47 WIB

Fatayat dan Penguatan SDM di Lampung [lp]

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Minta Fatayat Perkuat Kualitas SDM

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:39 WIB


Para pemimpin negara-negara BRICS berfoto bersama dalam Sesi I Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-18 yang diadakan di New Delhi, India, pada 12 September 2026. [Xinhua]

#indonesiaswasembada

9 Pointers Deklarasi New Delhi – KTT BRICS ke-18

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:28 WIB

Sewa Handphone di Konser

#indonesiaswasembada

Ekonomi Konser Subur, Bisnis Sewa Ponsel Laris Manis

Minggu, 13 Sep 2026 - 14:32 WIB

Teguh Santosa Saat Menghadiri BRICS

#indonesiaswasembada

Prabowo Aktif di BRICS, Teguh : Berakar dari KTT Bandung 1955

Minggu, 13 Sep 2026 - 14:09 WIB