Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga Pelaku Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban dengan cara merusak gembok kamar korban tersebut dan kemudian mengambil barang-barang milik korban Antara lain 16 (enam belas) unit handphone, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah SIM dan 1 (Satu) Buah Kartu ATM.

Baca Juga:  Ini Pejabat Baru di Lingkungan UIN Raden Intan Lampung

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Badan Pengkajian MPR Gelar FGD, Bahas Penguatan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tegaskan Sinergi, Rektor dan Pimpinan Baru UIN RIL Audiensi dengan Walikota Bandar Lampung
Jaga Kamtibmas Dari Gangguan, Polres Mesuji Perkuat Patroli Malam di Titik Rawan
Panglima Berangkatkan Umroh Ratusan Prajurit dan ASN TNI
Lima Pejabat di Pemprov Lampung Bergeser Posisi
Wagub Lampung Dorong Program Kelas Migran Vokasi Segera Direalisasikan Tahun Ini
HUT ke-62, Lampung Komitmen Bangun Ekonomi Inklusif dan Berdaya Sains
62 Tahun Lampung, Catat Kinerja Positif di Berbagai Sektor
Halal Bihalal DPR dan Wartawan, Gerindra Minta Media Jaga Sinergi dan Kritik Konstruktif

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:28 WIB

Tegaskan Sinergi, Rektor dan Pimpinan Baru UIN RIL Audiensi dengan Walikota Bandar Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:45 WIB

Jaga Kamtibmas Dari Gangguan, Polres Mesuji Perkuat Patroli Malam di Titik Rawan

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:56 WIB

Panglima Berangkatkan Umroh Ratusan Prajurit dan ASN TNI

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:36 WIB

Lima Pejabat di Pemprov Lampung Bergeser Posisi

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:56 WIB

Wagub Lampung Dorong Program Kelas Migran Vokasi Segera Direalisasikan Tahun Ini

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Panglima Berangkatkan Umroh Ratusan Prajurit dan ASN TNI

Selasa, 31 Mar 2026 - 17:56 WIB

#indonesiaswasembada

Lima Pejabat di Pemprov Lampung Bergeser Posisi

Selasa, 31 Mar 2026 - 17:36 WIB