Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga Pelaku Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban dengan cara merusak gembok kamar korban tersebut dan kemudian mengambil barang-barang milik korban Antara lain 16 (enam belas) unit handphone, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah SIM dan 1 (Satu) Buah Kartu ATM.

Baca Juga:  Menteri PPA “Menukar” Korban dari Perempuan ke Laki-Laki. Gile Luh

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Mirza Lepas 3.330 Ton Tapioka Lampung ke Tiongkok

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mirza Lepas 3.330 Ton Tapioka Lampung ke Tiongkok
Lampung Provinsi dengan Inflasi Terendah
413 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan Berangkat ke Tanah Suci
Badan Usaha Parpol, Mengapa Tidak!?
Zona Integritas; Birokrasi ya Melayani
Apel Satpol, Aparatur Harus Solid dan Profesional
Marindo Nyakinkan Penguatan dan Hak-Hak Buruh Diutamakan
Wamenkop: Penentuan Manajer Kopdes Merah Putih gak ada Titip-Titipan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:46 WIB

Mirza Lepas 3.330 Ton Tapioka Lampung ke Tiongkok

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:38 WIB

Lampung Provinsi dengan Inflasi Terendah

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:25 WIB

413 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Badan Usaha Parpol, Mengapa Tidak!?

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB

Zona Integritas; Birokrasi ya Melayani

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mirza Lepas 3.330 Ton Tapioka Lampung ke Tiongkok

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:46 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Provinsi dengan Inflasi Terendah

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:38 WIB

#indonesiaswasembada

413 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:25 WIB

#indonesiaswasembada

Badan Usaha Parpol, Mengapa Tidak!?

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

#indonesiaswasembada

Zona Integritas; Birokrasi ya Melayani

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB