Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga Pelaku Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban dengan cara merusak gembok kamar korban tersebut dan kemudian mengambil barang-barang milik korban Antara lain 16 (enam belas) unit handphone, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah SIM dan 1 (Satu) Buah Kartu ATM.

Baca Juga:  Tak Sekadar Hiburan, Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Pengungkit Ekonomi UMKM

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga:  PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cermin Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung-Kualalumpur Harga Tiket Rp 699.000,-
KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam
Lampung Matangkan Paskibraka 2026
Kapal Gas AS Ditembaki Iran, Trump Marah Besar
DPRD Lampung Utara Akui Ada Pengembalian Temuan BPK
Dokumen PAW Wakil Bupati Way Kanan Diserahkan
Hari Harimau Internasional Dirayakan di Heiliongjing
Gubernur Mirza Dukung Pelatihan Bahasa Jerman bagi Generasi Muda Lampung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:55 WIB

Lampung-Kualalumpur Harga Tiket Rp 699.000,-

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:48 WIB

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:49 WIB

Lampung Matangkan Paskibraka 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:46 WIB

Kapal Gas AS Ditembaki Iran, Trump Marah Besar

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:28 WIB

DPRD Lampung Utara Akui Ada Pengembalian Temuan BPK

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lampung-Kualalumpur Harga Tiket Rp 699.000,-

Kamis, 30 Jul 2026 - 12:55 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Matangkan Paskibraka 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:49 WIB

Trump Ngamuk Bakal Serang Iran Besar-besaran setelah kapal AS ditembaki Iran di Selat Hormuz [Xin]

#indonesiaswasembada

Kapal Gas AS Ditembaki Iran, Trump Marah Besar

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:46 WIB

#indonesiaswasembada

DPRD Lampung Utara Akui Ada Pengembalian Temuan BPK

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:28 WIB