Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga Pelaku Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban dengan cara merusak gembok kamar korban tersebut dan kemudian mengambil barang-barang milik korban Antara lain 16 (enam belas) unit handphone, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah SIM dan 1 (Satu) Buah Kartu ATM.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Berbelasungkawa Atas Meninggalnya 19 Marinir ‘Beruang Hitam’ Dalam Tugas Kemanusiaan

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Chusnunia: Industri Harus Bertransformasi ke Industri Hijau

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Wagub Jihan: Masih Banyak PR yang Harus Dikerjakan
3 dari 8 Tahanan Kabur di Waykanan Diringkus
TP PKK dan DWP Provinsi Lampung Bagi Ratusan Takjil
Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 %
Perkuat Sinergi, Kakanwil DJP Bengkulu Bertemu Gubernur Lampung
Di Mapolda, Gubernur Mirza Berharap Lampung Kondusif selama Ramadhan
Wagub Jihan Nurlela Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Pringsewu–Pardasuka
Pemprov Lampung Lantik Pejabat Baru, Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:07 WIB

Wagub Jihan: Masih Banyak PR yang Harus Dikerjakan

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:01 WIB

3 dari 8 Tahanan Kabur di Waykanan Diringkus

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:35 WIB

TP PKK dan DWP Provinsi Lampung Bagi Ratusan Takjil

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:30 WIB

Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 %

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:25 WIB

Perkuat Sinergi, Kakanwil DJP Bengkulu Bertemu Gubernur Lampung

Berita Terbaru

Wagub Jihan di Pringsewu

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan: Masih Banyak PR yang Harus Dikerjakan

Selasa, 24 Feb 2026 - 23:07 WIB

Polisi

#indonesiaswasembada

3 dari 8 Tahanan Kabur di Waykanan Diringkus

Selasa, 24 Feb 2026 - 23:01 WIB

Batin Wulan

#indonesiaswasembada

TP PKK dan DWP Provinsi Lampung Bagi Ratusan Takjil

Selasa, 24 Feb 2026 - 22:35 WIB

Investasi Lampung Selatan

#indonesiaswasembada

Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 %

Selasa, 24 Feb 2026 - 22:30 WIB

Gubernur Lampung Usai Terima DJP

#indonesiaswasembada

Perkuat Sinergi, Kakanwil DJP Bengkulu Bertemu Gubernur Lampung

Selasa, 24 Feb 2026 - 22:25 WIB