Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga Pelaku Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban dengan cara merusak gembok kamar korban tersebut dan kemudian mengambil barang-barang milik korban Antara lain 16 (enam belas) unit handphone, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah SIM dan 1 (Satu) Buah Kartu ATM.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Lampung Disiapkan Jadi Pusat Bioetanol Nasional,Wamen Investasi Tinjau Lokasi Pabrik di Lamsel

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026
Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas
Warga Ramaikan Color Run HUT ke-344 Bandar Lampung
Kejari Lamtim Geledah Rumah Mantan Wabup Lamsel Terkait Korupsi Tambang Pasir
Demo GAPEMBI, Tolak Libur Sekolah MBG Dihentikan Sementara
Gubernur Mirza: MBG Instrumen Peningkatan Kualitas SDM dan Penguatan Ekonomi Desa
Waspada Fluktuasi Harga Pangan, Koordinasi Perlu Diperkuat
Gubernur Lampung Ajak APINDO Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Lampung yang Inklusif

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:39 WIB

UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 19:05 WIB

Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas

Senin, 22 Juni 2026 - 18:04 WIB

Warga Ramaikan Color Run HUT ke-344 Bandar Lampung

Senin, 22 Juni 2026 - 18:01 WIB

Kejari Lamtim Geledah Rumah Mantan Wabup Lamsel Terkait Korupsi Tambang Pasir

Senin, 22 Juni 2026 - 17:58 WIB

Demo GAPEMBI, Tolak Libur Sekolah MBG Dihentikan Sementara

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas

Senin, 22 Jun 2026 - 19:05 WIB

#indonesiaswasembada

Warga Ramaikan Color Run HUT ke-344 Bandar Lampung

Senin, 22 Jun 2026 - 18:04 WIB

#indonesiaswasembada

Demo GAPEMBI, Tolak Libur Sekolah MBG Dihentikan Sementara

Senin, 22 Jun 2026 - 17:58 WIB