Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga Pelaku Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban dengan cara merusak gembok kamar korban tersebut dan kemudian mengambil barang-barang milik korban Antara lain 16 (enam belas) unit handphone, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah SIM dan 1 (Satu) Buah Kartu ATM.

Baca Juga:  Tingkatkan Kedispilinan Anggota, Waka Polres Mesuji Lakukan Sidak di Dua Polsek

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Kamis tanggal (15/6/23) sekira jam 05.00 Wib team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung duren Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Rektor UIN RIL Dorong Penguatan OBE untuk Percepat Akreditasi Internasional

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Orientasi Pembangunan [Harus] Berkelanjutan
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan
Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati
Wagub Lakukan Grounbreaking dan Tinjau Pembangunan Jalan di Tulangbawang Barat
7 Fakta Menarik Pelatih Portugal Tersukses dalam Sejarah Sepak Bola
Marindo: Penguatan Ekonomi Lampung Melalui Hilirisasi Kompditas Strategis
Satu Data Sejuta Manfaat, RMDku Diharap Tingkatkan IPM
Lampung Perkuat Kompetensi Pelaku PBJ, Cegah Pemborosan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:16 WIB

Orientasi Pembangunan [Harus] Berkelanjutan

Selasa, 28 April 2026 - 21:34 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan

Selasa, 28 April 2026 - 21:09 WIB

Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Wagub Lakukan Grounbreaking dan Tinjau Pembangunan Jalan di Tulangbawang Barat

Selasa, 28 April 2026 - 19:30 WIB

7 Fakta Menarik Pelatih Portugal Tersukses dalam Sejarah Sepak Bola

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Orientasi Pembangunan [Harus] Berkelanjutan

Rabu, 29 Apr 2026 - 07:16 WIB

#indonesiaswasembada

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:34 WIB

#indonesiaswasembada

Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:09 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Lakukan Grounbreaking dan Tinjau Pembangunan Jalan di Tulangbawang Barat

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:38 WIB