JAKARTA – Anggota DPR RI, Hetifah Sjafudian, menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat program pendidikan gratis di sekolah negeri serta mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri (PTN) bebas biaya kuliah.
Menurut Hetifah, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi hambatan bagi anak-anak Indonesia dalam memperoleh pendidikan berkualitas.
Hetifah juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap pesantren, salah satunya melalui penguatan kelembagaan dengan hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, ia meminta pemerintah memastikan kebijakan pendidikan gratis disusun dengan melihat sistem pendidikan nasional secara utuh. Menurutnya, jangan sampai peserta didik kehilangan hak atas dukungan pembiayaan pendidikan hanya karena memilih jalur pendidikan yang berbeda.
“Jika sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, maka perlu dipastikan bagaimana dengan madrasah negeri. Jika PTN akan dibebaskan dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi, maka mahasiswa PTKIN juga harus memperoleh perhatian yang setara,” kata Hetifah.
Ia menilai pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Khonghucu juga perlu ditempatkan secara proporsional dalam desain kebijakan pendidikan gratis.
Hetifah menekankan bahwa prinsip utama kebijakan tersebut harus berlandaskan keadilan bagi seluruh peserta didik. Menurutnya, pemerintah dapat menerapkan skema pembiayaan yang berbeda sesuai karakteristik dan tata kelola masing-masing lembaga pendidikan.
Namun, perbedaan jalur pendidikan tidak semestinya menyebabkan perbedaan hak peserta didik dalam memperoleh dukungan negara.
“Jangan sampai pilihan seorang anak untuk belajar di madrasah, pesantren, PTKIN, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya membuat haknya atas dukungan pendidikan dari negara menjadi berbeda,” ujarnya.
Karena itu, Hetifah mendorong Kementerian Agama dilibatkan secara penuh dalam pembahasan kebijakan pendidikan gratis, mulai dari tahap perencanaan hingga penganggaran.
Ia berharap momentum kebijakan pendidikan gratis dapat menjadi langkah menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil dan inklusif.
Dengan demikian, dukungan negara terhadap pendidikan tidak membedakan peserta didik berdasarkan jalur pendidikan yang mereka pilih, baik sekolah umum, madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan.(*)
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Desty Efriyani
Sumber Berita : DPR RI
















