Pelaku Penculik dan Pencabulan Anak Di Tangkap

Jumat, 13 Oktober 2023 | 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Aristusyah

TULANGBAWANG BARAT-Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkap seorang pemuda WC (22 tahun) yang menculik dan melakukan tindakan asusila kepada anak perempuan dibawah umur.

Tersangka ditangkap pada 12 Oktober 2023. “Kami berhasil menangkap pelaku di daerah tiyuh pulung kencana ” ujar Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Jum’at (13/10/2023).

Dia mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku bernama WC (22) yang merupakan pacar korban dengan cara saat pulang sekolah korban diajak ketemuan di rumah temannya lalu dibawa ke kontrakan pelaku dari hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sampai dengan laporan ini dibuat tetapi pelaku tidak izin terlebih dahulu kepada orang tua korban.

Baca Juga:  Mayjen TNI Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB

Lanjut Kasat selama di kontrakan pelaku tersebut sempat melakukan hubungan suami istri dengan korban KK (17) tersebut, Saat di introgasi pelaku WC mengakui perbuatannya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 76f jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Khusus tindak pidana membawa lari anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Dipimpin Kabag SDM, Polres Mesuji Laksanakan Kegiatan Indonesia Asri di Masjid Baitul A'mal

Selain itu Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ketika Mencari Nafkah Kian Berat
BPBD Lampung Utara Berbenah Hadapi Musim Penghujan
Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Lampung Utara, Sebut Perkara Sudah SP3
Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro
Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%
Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa
Revitalisasi Sekolah: Menilai Kebijakan dari Kebutuhan, Bukan Prasangka
AS Gertak Iran akan Serang Pakai “MOAB”

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Ketika Mencari Nafkah Kian Berat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:40 WIB

BPBD Lampung Utara Berbenah Hadapi Musim Penghujan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Lampung Utara, Sebut Perkara Sudah SP3

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Berita Terbaru

Berita Utama

Ketika Mencari Nafkah Kian Berat

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:28 WIB

Berita Utama

BPBD Lampung Utara Berbenah Hadapi Musim Penghujan

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:40 WIB

Berita Utama

Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro

Jumat, 16 Okt 2026 - 07:55 WIB

Berita Utama

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Jumat, 16 Okt 2026 - 04:04 WIB