Pelaku Penculik dan Pencabulan Anak Di Tangkap

Jumat, 13 Oktober 2023 | 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Aristusyah

TULANGBAWANG BARAT-Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkap seorang pemuda WC (22 tahun) yang menculik dan melakukan tindakan asusila kepada anak perempuan dibawah umur.

Tersangka ditangkap pada 12 Oktober 2023. “Kami berhasil menangkap pelaku di daerah tiyuh pulung kencana ” ujar Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Jum’at (13/10/2023).

Dia mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku bernama WC (22) yang merupakan pacar korban dengan cara saat pulang sekolah korban diajak ketemuan di rumah temannya lalu dibawa ke kontrakan pelaku dari hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sampai dengan laporan ini dibuat tetapi pelaku tidak izin terlebih dahulu kepada orang tua korban.

Baca Juga:  Brimob Polda Lampung Berhasil Padamkan Kebakaran di RSUD Ryacudu

Lanjut Kasat selama di kontrakan pelaku tersebut sempat melakukan hubungan suami istri dengan korban KK (17) tersebut, Saat di introgasi pelaku WC mengakui perbuatannya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 76f jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Khusus tindak pidana membawa lari anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Tak Peka, Gubernur DKI Diminta Evaluasi Kadisdik Nahdiana

Selain itu Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Persepsi Kinerja Mirza dan Jihan Berbeda Berdasarkan Kelompok Usia
Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza–Jihan Berdasarkan Pendidikan
Survei Rakata Ungkap Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Penghasilan
Rakata Ungkap Persepsi Publik Lampung terhadap Kinerja Mirza dan Jihan
Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Ormas Keagamaan
Survei Rakata Ungkap Persepsi Publik terhadap Kinerja Gubernur Lampung
Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza-Jihan Tembus 81 Persen
AS Jual 48 Jet Tempur Siluman F-35 ke Arab Saudi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:22 WIB

Persepsi Kinerja Mirza dan Jihan Berbeda Berdasarkan Kelompok Usia

Jumat, 18 September 2026 - 14:19 WIB

Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza–Jihan Berdasarkan Pendidikan

Jumat, 18 September 2026 - 14:14 WIB

Survei Rakata Ungkap Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Penghasilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:10 WIB

Rakata Ungkap Persepsi Publik Lampung terhadap Kinerja Mirza dan Jihan

Jumat, 18 September 2026 - 14:02 WIB

Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Ormas Keagamaan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Persepsi Kinerja Mirza dan Jihan Berbeda Berdasarkan Kelompok Usia

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:22 WIB

#indonesiaswasembada

Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza–Jihan Berdasarkan Pendidikan

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:19 WIB

#indonesiaswasembada

Rakata Ungkap Persepsi Publik Lampung terhadap Kinerja Mirza dan Jihan

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:10 WIB

#indonesiaswasembada

Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Ormas Keagamaan

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:02 WIB