“Seharusnya guru-guru disana mengetahuinya ketika belajar anak saya memar-memar dan pecah mulut. Kenapa dibiarkan ,” urai E.
Karena kejadian itu , mental korban (baca: pelajar B) terganggu. Oleh karenanya orang tua B melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Selatan.
Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/ B/323/IX/2024/SPKT / RES LAM SEL/ POLDA LAMPUNG , Korban “B” pada 13 September telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 170 KUHP/Pidana.
1 2 3 4 5 Selanjutnya
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Lampung Selatan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya